PEMIMPIN YANG DAPAT MEMBUNGKAM KAPITALISME GLOBAL
PEMIMPIN YANG DAPAT MEMBUNGKAM KAPITALISME GLOBAL
Pada hakekatnya, liberalisasi pasar tidak dapat “MENGANGKAT KONSTRUKSI BANGUNAN EKONOMI NEGARA”, bahkan dalam beberapa kasus, telah menjadi andil yang menyebabkan kerusakan sistem perekonomian makro justeru semakin parah. Dalam suasana liberalisasi pasar, tidak dapat diingkari kenyataan bahwa korporasi – korporasi multinasional dan kalangan business KONGLOMERASI sangat berpotensi melakukan penindasan terhadap hak – hak buruh, melakukan perusakan hutan dan ekosistem, persaingan ekonomi yang tidak sehat dan tidak terkendali dan sebagainya, yang semuanya itu sangat bertentangan dengan “SISTEM EKONOMI PANCASILA”.
Kegagalan “KAPITALISME GLOBAL” sangat nyata tampak pada timbulya kekacauan peradaban dan tata tertib interaksi masyarakat global. Meskipun negara – negara industri maju telah menata segala model hubungan industrial dan pengelolaan lingkungan dengan berbagai metode rekayasa ekosistem, namun suasana kompetisi ekonomi global sampai saat ini masih dirasakan seperti keadaan dalam bayang – bayang era “ROBBER BARON” (yaitu masa dimana kaum kapitalis “MERAMPOK” harta negara dan hak milik rakyat).
Kebusukan dan keserakahan KAPITALISME GLOBAL itu harus dibongkar dan dirombak, agar negara dan rakyat dapat terhindar dari reaksi negatif yang mematikan sendi – sendi perkehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, khususnya negara Indonesia, untuk mewujudkan pertumbuhan, kemajuan dan peningkatan perekonomian nasional yang “ADIL DAN BERADAB” yang berorientasi “KESEJAHTERAAN SOSIAL” maka pengelolaan cabang – cabang produksi yang penting termasuk didalamnya seluruh BADAN USAHA MILIK NEGARA harus dipimpin oleh pribadi – pribadi yang mempuyai karakter nasionalisme, mempunyai konsistensi semangat revolusioner untuk membungkam “PERAMPOK UANG RAKYAT dan HARTA NEGARA”, serta bernaluri visioner membangun Indonesia hebat dengan daya yang kuat sebagai negara yang berdaulat dan bermartabat.
Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:
- Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
- Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK
https://www.youtube.com/watch?v=LpYrsQ7hY5Q&t=3s