Korupsi Sistemik dan Kegagalan Checks and Balances dalam Sistem Ketatanegaraan

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

Korupsi Sistemik dan Kegagalan Checks and Balances dalam Sistem Ketatanegaraan

 

Korupsi tidak hanya merupakan tindakan individual yang menyimpang dari norma, melainkan dapat menjadi kondisi sistemik di mana penyimpangan itu sendiri menjadi norma operasional yang diakui secara diam-diam oleh seluruh aktor dalam sistem. Dalam kondisi ini, checks and balances yang dirancang Montesquieu sebagai penyeimbang kekuasaan mengalami kegagalan fundamental, alih-alih berfungsi sebagai mekanisme saling koreksi, cabang-cabang kekuasaan justru berkembang menjadi mitra dalam jaringan pertukaran koruptif yang saling menguntungkan. Legislatif yang seharusnya mengawasi eksekutif tidak memiliki insentif untuk melakukannya apabila anggotanya sendiri menikmati manfaat dari jaringan distribusi sumber daya yang dikendalikan eksekutif. Peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan menjadi alat legitimasi keputusan politik apabila independensinya telah dikompromikan.

Korupsi yang terinstitusionalisasi merupakan kondisi di mana praktik koruptif telah menjadi bagian dari mekanisme operasional institusi yang tidak lagi dipandang sebagai anomali oleh para aktornya. Arnold Heidenheimer membedakan antara korupsi yang dianggap hitam, yakni yang dikutuk secara universal, korupsi abu-abu yang diterima secara ambivalen, dan korupsi putih yang ditoleransi oleh sebagian besar anggota masyarakat meskipun secara formal melanggar norma. Korupsi yang terinstitusionalisasi bergerak dari kategori hitam menuju kategori abu-abu dan putih melalui proses normalisasi yang panjang, pengulangan, pembiaran, dan absennya konsekuensi hukum yang nyata secara bertahap mengubah perilaku yang semula dipandang menyimpang menjadi bagian dari cara kerja institusi yang diterima begitu saja. Pada titik ini, reformasi tidak cukup hanya memperbaiki regulasi; yang dibutuhkan adalah intervensi yang mampu mematahkan logika institusional yang telah mengakomodasi korupsi sebagai elemen fungsional.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

News Feed