Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
Politik Hukum Regulasi: Legitimasi Demokratis versus Independensi Institusional
Pembahasan tentang intervensi politik melalui regulasi tidak dapat menghindar dari pertanyaan normatif yang penting: apakah parlemen yang dipilih secara demokratis tidak memiliki legitimasi untuk mengubah undang-undang tentang lembaga antikorupsi? Pertanyaan ini tidak dapat dijawab dengan sederhana. Demokrasi memang memberikan legitimasi kepada parlemen untuk membentuk dan mengubah undang-undang, namun legitimasi prosedural itu tidak dengan sendirinya menjamin bahwa produk legislasi yang dihasilkan mencerminkan kepentingan publik yang lebih luas daripada kepentingan para legislator itu sendiri.
Kim Lane Scheppele memperkenalkan konsep autocratic legalism untuk menggambarkan fenomena di mana instrumen hukum yang sah digunakan secara sistematis untuk melemahkan check and balances dan mengkonsolidasi kekuasaan. Dalam konteks ini, perubahan undang-undang antikorupsi yang diproses melalui prosedur legislatif yang formal namun substansinya mengurangi kapasitas lembaga antikorupsi untuk menindak pejabat berkuasa merupakan ekspresi dari logika yang sama: menggunakan senjata legalitas untuk melumpuhkan institusi yang seharusnya menjadi pelindung legalitas itu sendiri. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019 memvalidasi konstitusionalitas perubahan-perubahan tersebut, namun validasi konstitusional formal itu tidak menjawab pertanyaan substantif tentang apakah perubahan itu memperkuat atau melemahkan fungsi antikorupsi.
Relasi antara legitimasi demokratis dan independensi institusional dalam pemberantasan korupsi memerlukan pemahaman yang lebih bernuansa dari sekadar dikotomi antara kehendak mayoritas dan perlindungan institusi. Institusi antikorupsi yang efektif justru merupakan prasyarat bagi demokrasi yang substantif: tanpa kemampuan menindak korupsi secara independen, demokrasi berrisiko berubah menjadi arena di mana kemenangan elektoral memberikan akses terhadap sumber daya publik yang kemudian digunakan untuk mengkonsolidasi kemenangan berikutnya dalam siklus yang merugikan kepentingan publik secara sistematis.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

