
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
Pendidikan Anti-Korupsi dalam Kurikulum Pendidikan Tinggi Hukum
Transformasi budaya hukum antikorupsi di Indonesia tidak dapat dicapai melalui regulasi dan penegakan hukum semata, melainkan memerlukan rekayasa sosial yang bekerja pada tataran norma, nilai, dan kesadaran. Pendidikan sebagai instrumen rekayasa sosial jangka panjang yang paling fundamental. Konsep anti-korupsi sebagai sebagai pola pembangunan karakter dimaksudkan dengan mengoperasionalisasikan argumen tersebut dengan menelusuri secara mendalam bagaimana pendidikan, dimulai dari pendidikan tinggi hukum yang merupakan hulu dari profesi hukum, dapat menjadi fondasi transformasi budaya integritas nasional yang berkelanjutan.
Laporan Carnegie tentang pendidikan hukum, yang diterbitkan Sullivan dan kolega-koleganya pada 2007, mengidentifikasi tiga dimensi pembentukan yang harus menjadi tanggung jawab pendidikan hukum secara simultan: penguasaan pengetahuan dan analisis doktrinal; pengembangan keahlian praktis dan pertimbangan profesional; serta pembentukan identitas profesional yang beretika, termasuk komitmen terhadap keadilan dan pelayanan publik. Dari ketiga dimensi tersebut, dimensi ketiga adalah yang paling sering diabaikan oleh pendidikan hukum di Indonesia, yang cenderung terfokus pada transmisi pengetahuan normatif dan kurang memberikan perhatian yang memadai pada pembentukan karakter dan identitas profesional.
Pendidikan hukum memiliki tanggung jawab yang sangat khusus dalam konteks pemberantasan korupsi. Para alumni pendidikan hukum menduduki posisi-posisi yang paling strategis dalam sistem hukum dan pemerintahan: mereka menjadi hakim, jaksa, advokat, notaris, aparatur birokrasi, legislator, dan pejabat eksekutif. Cara pandang, nilai, dan etos profesional yang mereka bawa dari bangku pendidikan akan mewarnai praktik hukum yang sesungguhnya selama puluhan tahun karier mereka. MacCormick dan Dworkin, dengan cara masing-masing, telah menunjukkan bahwa hukum bukan sekadar kumpulan aturan yang dapat diterapkan secara mekanis, melainkan praktik interpretatif yang memerlukan pertimbangan moral yang matang. Pertimbangan moral yang matang itu tidak tumbuh dengan sendirinya, melainkan harus secara sadar dibangun melalui proses pendidikan yang tepat.
Landasan normatif bagi integrasi nilai integritas dalam pendidikan tinggi hukum sangat kuat. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidikan nasional bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memperkuat amanat ini dengan menekankan peran pendidikan tinggi dalam memenuhi kepentingan nasional.3 Kedua landasan legislatif ini memberikan dasar yang kokoh bagi perguruan tinggi hukum untuk menjadikan pembentukan karakter berintegritas sebagai bagian integral dari misi akademiknya, bukan sekadar tambahan yang bersifat ornamental.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
