QUO VADIS OTORITAS JASA KEUANGAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk berdasarkan Undang – Undang No.21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pada prinsipnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan KEGIATAN dalam sektor jasa keuangan:
- Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
- Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
- Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Pada Prinsipnya, esensi dari institusi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki tugas, fungsi dan wewenang untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor industri Perbankan.
Apabila ditelaah secara historis – yuridis, maka filosofi pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu oleh karena selama ini kepentingan konsumen Perbankan dan masyarakat secara umum dianggap tidak dapat dilindungi bahkan terkesan dirugikan dalam jejaring praktek perbankan yang direkayasa secara SISTEMATIS, KONSTRUKTIF, KOORDINATIF dan MASIF. Kalangan Perbankan (BANKIR) secara sepihak sesuai SELERANYA dan membuat ketentuan intern, langkah kerja, prosedur kerja, juklak kerja atau Buku Pedoman Perusahaan, yang bagi konsumen Perbankan dirasakan tidak adil, tidak transparan dan tidak akuntabel, khususnya dibidang perkreditan, sehingga dampaknya sangat merugikan, terutama MASYARAKAT SELAKU KONSUMEN PERBANKAN.
Fenomena lain yang lebih buruk dan tragis adalah pemberian kredit oleh Perbankan terhadap pihak debitur tertentu dilakukan tidak sesuai prosedur, sarat dengan Kolusi – Korupsi – dan Nepotisme, bahkan bernuansa REKAYASA PERMUFAKATAN JAHAT yang bersifat melawan atau melanggar hukum.
Seperti halnya peristiwa hukum yang dialami oleh Klien kami ROBERT PALENKAHU, yang telah dijebak dalam perangkap sistem dan prosedur internal salah satu bank, sehingga mengalami kerugian akibat suatu perbuatan yang tidak diketahuinya. Kejadian yang dialami oleh Klien kami ROBERT PALENKAHU telah sejak lama dilaporkan atau diadukan yang bersangkutan kepada Otoritas Jasa Keuangan, akan tetapi sampai saat ini tidak ditindaklanjuti bahkan terkesan diabaikan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam konteks tersebut, diuji dan dipertaruhkan eksistensi, netralitas, profesionalitas, akuntabilitas dan daya guna dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan, terutama bagi kalangan masyarakat yang sering dirugikan pihak PERBANKAN dengan melakukan penyalahgunaan keadaan.
Salam Indonesia anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Writer and Copy Right: Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
______________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:
- Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
- Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK