Korupsi dalam Perspektif Hukum

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Korupsi dalam Perspektif Hukum

Dalam perspektif hukum, korupsi dipahami sebagai tindak pidana yang mengandung unsur-unsur perbuatan yang secara eksplisit dilarang oleh norma hukum positif. Pendekatan legalistik memandang korupsi sebagai peristiwa konkret yang dapat diidentifikasi, dibuktikan, dan dipidana melalui mekanisme peradilan yang telah ditetapkan. Kelebihan perspektif ini terletak pada kepastian dan operasionalisasinya: ia menyediakan instrumen teknis yang dapat digunakan oleh aparat penegak hukum untuk menindak pelaku korupsi secara formal. Dalam kerangka negara hukum (rechtsstaat), kemampuan untuk menerjemahkan norma antikorupsi ke dalam rumusan delik yang dapat dituntut di pengadilan merupakan syarat minimum yang tidak dapat diabaikan.

Namun demikian, ketergantungan eksklusif pada perspektif hukum menghadapi keterbatasan yang bersifat struktural. Pendekatan legalistik pada dasarnya bersifat reaktif: ia bekerja setelah peristiwa korupsi terjadi dan dapat dibuktikan, bukan pada saat struktur yang memungkinkan korupsi sedang terbentuk. Lebih jauh, sebagaimana diargumentasikan oleh Klitgaard (1988) melalui formula klasiknya — C = M + D − A (Corruption equals Monopoly plus Discretion minus Accountability) — korupsi pada hakikatnya merupakan fungsi dari struktur kelembagaan, bukan semata-mata fungsi dari moralitas individual. Ketika suatu sistem memberikan monopoli kekuasaan kepada pejabat tertentu, memberikan diskresi yang luas tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, dan memiliki tingkat akuntabilitas yang rendah, maka struktur tersebut secara objektif menciptakan peluang sistemik bagi terjadinya korupsi — terlepas dari niat individual para pejabat yang mengisi posisi tersebut.

Persoalan yang lebih mendasar adalah bahwa hukum positif sendiri tidak imun terhadap korupsi. Fenomena yang oleh Hellman dan Kaufmann (2001) disebut sebagai state capture — yaitu kemampuan aktor-aktor berkepentingan untuk membentuk dan memanipulasi norma hukum demi kepentingan mereka sendiri — menunjukkan bahwa korupsi tidak sekadar melanggar hukum, tetapi juga dapat beroperasi melalui hukum. Ketika proses legislasi atau regulasi dimanfaatkan untuk melegalkan apa yang secara substantif merupakan pengalihan keuntungan publik kepada pihak-pihak tertentu, maka definisi legal-formal kehilangan kemampuannya untuk menangkap korupsi dalam manifestasi yang paling destruktif. North (1990) dalam kerangka ekonomi kelembagaannya telah menunjukkan bahwa institusi formal — termasuk hukum — hanya akan berfungsi efektif apabila ditopang oleh institusi informal yang terdiri dari norma, nilai, dan konvensi sosial yang mendukungnya. Ketiadaan dukungan institusional informal ini menjelaskan mengapa reformasi hukum antikorupsi seringkali gagal menghasilkan perubahan perilaku.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed