
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Sanksi Administrasi dalam Rezim Hukum Perpajakan
Sanksi administrasi berupa kenaikan merupakan salah satu instrumen penegakan hukum administratif dalam rezim perpajakan yang secara inheren bersifat sangat membebani (represif) dan bertindak sebagai bentuk penghukuman finansial tingkat tinggi. Dalam anatomi hukum pajak, sanksi administrasi memiliki stratifikasi berdasarkan tingkat kesalahan. Berbeda dengan sanksi bunga yang filosofinya bertujuan untuk mengompensasi nilai waktu dari uang (time value of money) akibat keterlambatan pembayaran, atau sanksi denda yang umumnya dikenakan atas pelanggaran prosedural administrasi ringan (seperti telat melapor SPT), sanksi kenaikan didesain secara khusus sebagai bentuk hukuman administratif yang dijatuhkan atas pelanggaran material yang berat. Besaran dari sanksi ini tidak dihitung berdasarkan tarif nominal tetap, melainkan dikalkulasikan secara proporsional berdasarkan persentase tertentu berupa kelipatan ganda dari jumlah pokok pajak yang kurang dibayar atau tidak dibayar oleh Wajib Pajak.
Secara konseptual dan filosofis, eksistensi sanksi kenaikan ini mengemban fungsi ganda (dual purpose) yang sangat strategis bagi keberlangsungan fiskal negara. Di satu sisi, ia berfungsi sebagai instrumen pemulihan kerugian (restitutif) pada pendapatan negara. Pelanggaran berat seperti manipulasi data, penyembunyian omzet, atau penggunaan faktur fiktif tidak hanya menghilangkan penerimaan pokok pajak, tetapi juga menimbulkan biaya pengawasan dan pemeriksaan yang besar bagi negara. Oleh karenanya, sanksi kenaikan yang berlipat ganda berfungsi mengembalikan ekuilibrium finansial negara tersebut. Di sisi lain, sanksi ini dirancang dengan tujuan utama untuk memberikan efek jera (deterrence effect) yang maksimal dan mematikan niat jahat (mens rea). Efek jera ini berlaku secara khusus (spesiale preventie) bagi pelanggar agar tidak mengulangi perbuatannya, maupun secara umum (generale preventie) sebagai shock therapy bagi populasi Wajib Pajak lainnya agar tidak berani melakukan manipulasi atau pengelakan pajak (tax evasion) serupa di masa depan.
Pengenaan sanksi kenaikan ini merepresentasikan manifestasi dari kekuatan koersif (memaksa) yang dimiliki oleh negara dalam merespons pelanggaran pajak yang memiliki derajat kesengajaan atau kelalaian yang fatal.[5] Meskipun pelanggaran tersebut sudah menyerempet ke arah tindak pidana, sanksi kenaikan bertindak sebagai katup pengaman yang memungkinkan sengketa tersebut masih dapat diselesaikan di dalam koridor hukum administrasi. Negara secara pragmatis memberikan hukuman finansial yang melumpuhkan secara ekonomi (misalnya kenaikan 100% hingga 200%), sebagai substitusi (pengganti) dari hukuman penjara. Dengan demikian, sanksi kenaikan menjaga wibawa penegakan hukum perpajakan agar tetap tegas dan ditakuti, namun tetap berada pada jalur efisiensi administratif tanpa harus selalu melompat ke ranah peradilan hukum pidana murni yang memakan waktu dan biaya besar.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
