SEKELUMIT PENGERTIAN DELIK
Kata dasar “delik” berasal dari bahasa Latin, yaitu “delictum”. Ditinjau dari berbagai bahasa maka dapat diintrodusir beberapa bahasa asing seperti; dalam bahasa Jerman disebut “delict”, dalam bahasa Prancis disebut “delit”, dan dalam bahasa Belanda disebut “delict”. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti delik diberi batasan makna sebagai berikut, “Perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang – undang; tindak pidana”. Menurut Prof. Mr. van der Hoeven, rumusan tersebut tidak tepat karena yang dapat dihukum bukan “perbuatan atau tindakan” tetapi pribadi manusia atau orang yang melakukan perbuatan atau tindakan yang disebut delik tersebut.
Sebagai komparasi dapat dikemukakan argumentasi yuridis bahwa keberatan Prof. Mr. van der Hoeven tersebut sesungguhnya kurang tepat dan beralasan, sebab apabila diperhatikan pasal 1 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi, “Tiada suatu perbutan boleh dihukum melainkan atas kekuatan aturan pidana dalam undang – undang yang telah ada, sebelum perbutan itu dilakukan”, maka pendapat Prof. Mr. van der Hoeven sangat bertolak belakang.
Dalam konteks ini, Prof. Moeljatno menggunakan istilah “perbuatan pidana” untuk kata “delik”. Menurut beliau, kata “tindak” lebih sempit cakupannya daripada “perbuatan”. Kata “tindak” tidak menunjukkan pada hal yang abstrak seperti perbuatan, tetapi hanya menyatakan keadaan yang konkret.
Utrecht memakai istilah “peristiwa pidana”karena yang ditinjau adalah peristiwa (feit) dari sudut hukum pidana. Selain para Ahli Hukum tersebut, Mr. Tirtaamidjaja menggunakan istilah “pelanggaran pidana” untuk kata “delik”. Akan tetapi, secara universal para pakar Hukum Pidana menyetujui istilah “strafbaar feit” untuk kata “delik”.
Berorientasi pada sisi pendekatan lain, van Hattum menyatakan bahwa perbuatan dan orang yang melakukannya sama sekali tidak dapat dipisahkan, sebab merupakan satu kesatuan.
Disisi lain terhadap terminologi “delik” dalam arti “strafbaar feit”, para pakar hukum pidana masing – masing memberikan definisi sebagai berikut:
- Vos, menyatakan, “Delik adalah feit yang dinyatakan dapat dihukum berdasarkan undang – undang”;
- Van Hamel, menyatakan, “Delik adalah suatu serangan atau ancaman terhadap hak – hak orang lain”;
- Prof. Simons, menyatakan,“Delik adalah suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang – undang telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum”.
Dalam tataran Ilmu Hukum Pidana terdapat klasifikasi “delik formil” dan “delik materil”, dengan pengertian; “delik formil” adalah “delik yang perumusannya menitikberatkan pada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang – undang”, sedangkan “delik materil” adalah “delik yang perumusannya menitikberatkan pada akibat yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang – undang, misalnya pasal 338 KUHP tentang pembunuhan”.
Writer and Copy Right: Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
______________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:
- Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
- Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK
https://www.youtube.com/watch?v=po86hCOIjy4&t=19s