TEORI KEHENDAK DAN TEORI PERKIRAAN

Uncategorized

TEORI KEHENDAK DAN TEORI PERKIRAAN

 

Simons mengatakan bahwa “dengan demikian, kesengajaan itu adalah merupakan kehendak (de will), ditujukan kepada perwujudan dari suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang – undang. Ajaran ini disebut sebagai Teori Kehendak (wilstheorie)”. Teori kehendak ini dibantah  oleh beberapa ahli hukum lain  dengan mengemukakan Teori Perkiraan (voorstelingstheorie) yang menyatakan   bahwa “seseorang hanya dapat mengharapkan suatu wujud perbuatan tertentu.  Untuk suatu akibat yang (akan) timbul dari perbuatan itu, tidak mungkin ia secara tepat menghendakinya. Kemungkin ia hanya dapat  mengharapkan atau memperkirakannya”.

Andi Hamzah mengatakan, “Pertama – tama timbul pertanyaan apakah sebenarnya  sengaja itu? Sebagai kebiasaan dalam mencari arti sesuatu istilah hukum orang menengok ke penafsiran otentik atau penafsiran pada waktu undang – undang yang bersangkutan disusun, dalam hal ini Memori Penjelasan (Memorie van Toelichting). Dengan sendirinya Memori Penjelasan (MvT) WvS Belanda tahun 1886 yang juga mempunyai arti bagi KUHP Indonesia, karena yang tersebut terakhir bersumber pada yang tersebut pertama. Menurut penjelasan tersebut, “sengaja” (opzet) berarti “de (bewuste) richting van den wil op een bepaald misdrif”, (kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu). Menurut penjelasan tersebut, “sengaja” (opzet) sama dengan willens en wetens (dikehendaki dan diketahui)”.[1] Selanjutnya  Andi Hamzah menjelaskan pula, “Jika dipandang katanya bahwa sengaja itu tidak berwarna berarti tidak adil, maka dapat diperhatikan aturan dasar hukum pertama: “Tidak ada hukum tanpa kesalahan” (geen straf zonder schuld/keine Strafe ohne Schuld)”. [2]

Dalam rangka  memahami dasar pemikiran (basic of thinking) ajaran “Teori Kehendak” dan “Teori Perkiraan”  harus dicermati pendapat Simons yang mengatakan bahwa, “tindak pidana itu terdiri dari dua golongan unsur; yaitu unsur obyektif dan unsur subyektif.  Unsur obyektif adalah perbuatan/tindakan yang dilarang/diharuskan, akibat dan keadaan – keadaan atau masalah tertentu. Sedangkan  unsur subyektif adalah kesalahan dan pertanggungjawaban pidana”. Jika ditujukan kepada perbuatan, maka disebut sebagai kesengajaan formal, dan jika ditujukan kepada akibat yang timbul dari perbuatan tersebut, disebut sebagai kesengajaan material. Dalam hal kehendak itu dutujukan kepada perbuatan seperti halnya dalam delik – delik formal (misalnya tentang  “Perusakan Barang”  pasal 406 KUHP), maka tidak ada perbedaan jalan pikiran dari kedua ajaran itu. Dalam contoh diatas, memang perbuatan merusak adalah merupakan kehendak dari pelaku. Lain halnya jika kehendak itu ditujukan kepada  akibat yang timbul, seperti halnya delik merampas jiwa orang, misalnya dengan mempergunakan senjata api. Matinya seseorang itu adalah sebagai akibat dari perbuatan menembak. Menurut ajaran yang kedua hanyalah dapat diharapkan atau diperkirakan oleh pelaku dan tidak mungkin sebagai kehendak yang sesungguhnya. Sebab  ada pula kemungkinan lain yaitu bahwa yang tertembak adalah justeru orang ketiga (orang lain).

Teori kehandak yang diajarkan oleh Von Hippel (Jerman) dalam bukunya  “Die Grenze von Vorzatz und Fahrlassigkeit”  Tahun 1903 menerangkan bahwa “sengaja adalah kehendak untuk membuat suatu perbuatan dan kehendak untuk menimbulkan akibat dari perbuatan itu, dengan kata lain apabila seseorang melakukan perbuatan yang tertentu, tentu saja melakukannya atas  kehendak untuk  menimbulkan akibat tertentu pula, karena ia melakukan perbuatan itu justru dapat dikatan bahwa ia menghendaki akibatnya, ataupun hal ikhwal yang menyertai”.

Teori Pengetahuan atau Teori Dapat Membayangkan atau Teori Persangkaan,  yang diintrodusir  oleh Frank (Jerman) dengan bukunya  tentang “Vorstelung un Wille in der Moderner Doluslehre” Tahun 1907, menerangkan bahwa “Tidaklah mungkin sesuatu akibat atau hal ikhwal yang menyertai itu tidak dapat dibayangkan/disangka oleh pembuatnya,  tetapi tentu dapat dikehendakinya pula, karena manusia hanya dapat membayangkan atau menyangka terhadap akibat atau hal ikhwal yang menyertai”.

Apabila “Teori kehendak”  dikomparasi  dengan “Teori Perkiraan”, sesungguhnya  dalam kenyataan (in concreto)  tidak jauh berbeda, walaupun berbeda fokus kajiannya. “Teori Kehendak”  mengajarkan  bahwa apabila seseorang melakukan perbuatan, maka bukan hanya perbuatan itu saja yang dikehendaki, tetapi juga akibat dari perbuatan itu. Sebab bilamana memang ia tidak menghendaki akibat dari perbuatan itu, tentunya tidak akan melakukannya. Justeru akibat itulah yang dikehendakinya yang mendorongnya untuk melakukan perbuatan tersebut. Jelaslah pada akhirnya tidak terdapat perbedaan yang prinsipal antara “menghendaki akibat” dan  “memperkirakan akibat”. Kedua ajaran teori hukum tersebut  sama – sama menunjukkan hubungan yang erat sekali (casuality, oorzakelijk verband)  antara kejiwaan pelaku dengan akibat yang ditimbulkannya.

Teori Kehendak (willstheorie) menjelaskan bahwa hal baik terhadap perbuatnya maupun terhadap akibat atau hal ikhwal yang menyertai, dapat dikehendaki oleh si pembuat, sehingga kesengajaan si pembuat dapat ditujukan kepada perbuatan, akibat dan hal ikhwal yang menyertai. Sedangkan  menurut Teori Pengetahuan atau Teori Membayangkan atau Teori Persangkaan (voorstellingstheorie) yaitu  akibat atau hal ikhwal yang menyertai itu tidak dapat dikehendaki oleh si pembuat, sehingga kesengajaan si pembuat hanya dapat dtujukan kepada perbuatannya saja.

__________________________________________________________________

[1] Andi Hamzah, Asas – Asas Hukum Pidana Edisi Revisi 2008, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta, Cetakan IV, Tahun 2010, hlm. 213 – 214.

[2] Andi Hamzah, Ibid, hlm. 114.

 

______________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website tersebut. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

Salam Persaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

https://www.youtube.com/watch?v=NAZIlQ4tZ6k

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply