TEORI DAN KERANGKA KONSEP
Jika anda membangun kerangka konsep, pada hakekatnya anda sudah membangun sebuah proposisi. Proposisi dalam ranah penelitian adalah sebuah jabaran “teori” yang paling aplikatif.
APAKAH KONSEP ITU PERLU DIPERJELAS? YA. Sebagai ilustrasi: ~~~ Pertanggung jawaban Pidana Anak. Pertanggungjawaban pidana berkaitan dengan usia pelakunya, misalnya orang yang berusia 5 (lima) tahun belum dapat memahami penuh akibat perbuatannya.
Konsep dapat diperjelas dengan 2 (dua) cara, yaitu: 1) Dengan menyebutkan ciri – ciri (makna konotatif), 2) Tunjuk langsung faktanya (cara ostentif/makna denotatif).
PARADIGMA adalah jendela mental (mental window) yaitu “frame” yang tidak perlu dibuktikan kebenarannya karena masyarakat pendukungnya telah mempercayainya. Perspektif dalam cara dan posisi memandang itu, terkait dengan paradigm. “A theory, like a window, can look at only part of the data, and in one direction at time” (KENNETH L. PIKE).
TERDAPAT 2 (DUA) POSISI TEORI DALAM DISIPLIN HUKUM:
– Teori sebagai hubungan proposisi – proposisi untuk mendeskripsikan dan menjelaskan sebuah fenomena à pilar untuk menopang bangunan ilmu ;
– Teori sebagai cabang disiplin hukum yang bertugas memaparkan, mensistematisasi, dan menjelaskan bahan hukum tersaji à menjembatani antara ilmu dan filsafat;
FILSAFAT HUKUM adalah teori dari teori hukum (Obyek filsafat hukum adalah teori hukum). TEORI HUKUM adalah teori dari ilmu hukum (obyek teori hukum adalah ilmu hukum). ILMU HUKUM adalah teori tentang hukum positif.
GRAND THEORY ~ Teori untuk menjelaskan keterkaitan semua bangunan teori dengan ilmu hukum;
MIDDLE RANGE THEORY ~ Teori untuk menjelaskan hubungan proposisi – proposisi;
APPLIED THEORY ~ Teori untuk menjelaskan hubungan konsep – konsep;
Writer and Copy Right: Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
______________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:
- Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
- Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK
https://www.youtube.com/watch?v=po86hCOIjy4&t=20s