PENGERTIAN HUKUM WARIS
- Hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai apa yang harus terjadi dengan harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia, dengan lain perkataanmengatur peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibat-akibatnya bagi ahli waris;
- PADA ASASNYA, yang dapat diwariskan “hanya hak-hak dan kewajiban dibidang hukum kekayaan saja”;
- KECUALI (hak dan kewajiban dibidang hukum kekayaan yang tidak dapat diwariskan), yaitu Perjanjian kerja, hubungan kerja, keanggotaan perseroan, pemberian kuasa;
- Hak-hak dan kewajiban dibidang hukum yang dapat diwariskan, yaitu Hak suami, menyangkal keabsahan seorang anak;
SUBJEK HUKUM WARIS, terdiri dari:
- Pewaris
– Meninggalkan harta;
– Diduga meninggal dengan meninggalkan harta;
- Ahli waris
– Sudah lahir pada saat warisan terbuka (pasal 836 KUHPerdata);
SYARAT PEWARISAN, terjadi dengan keadaan – keadaan sebagai berikut:
- Pewaris meninggal meninggalkan harta;
- Antara pewaris dan ahli waris harus ada hubungan darah (untuk mewaris berdasarkan Undang – Undang);
- Ahli waris harus patut mewaris →onwaardig(Pasal 838 KUHPerdata);
Ketentuan mengenai MENINGGAL BERSAMA-SAMA ANTARA PEWARIS DAN AHLI WARIS, sebagai berikut:
- Pasal 831 KUHPerdata: malapetaka yang sama;
- Jika tidak diketahui siapa yang meninggal terlebih dahulu → tidak saling mewaris;
- Harus dibuktikan: selisih 1 (satu) detik dianggap tidak meninggal bersama-sama;
MEWARIS BERDASARKAN Undang – Undang:
- Atas dasar kedudukan sendiri;.
- Penggolongan ahli waria berdasarkan garis keutamaan:
- Golongan I (Pertama), Pasal . 852 – Pasal 852 a KUHPerdata
- Golongan II (Kedua), Pasal . 855 KUHPerdata
- Golongan III (Ketiga), Pasal . 850 jo. Pasal 858 KUHPerdata
- Golongan IV (Keempat), Pasal . 858 sampai dengan Pasal 861 KUHPerdata;
- Berdasarkan penggantian;
Syarat penggantian → orang yang digantikan telah meninggal terlebih dahulu dari pewaris;
Macam penggantian:
- Dalam garis lencang kebawah tanpa batas → Pasal 842 KUHPerdata;
- Dalam garis menyamping; saudara digantikan anak-anaknya → Pasal 844 KUHPerdata;
- Penggantian dalam garis samping dalam hal ini yang tampil adalah anggota keluarga yang lebih jauh tingkat hubungannya daripada saudara, misalnya paman, bibi, atau keponakan;
HUKUM WARIS ADAT
Hukum waris adat adalah hukum waris yang diyakini dan dijalankan oleh suku tertentu di Indonesia. Beberapa hukum waris adat aturannya tidak tertulis, namun sangat dipatuhi oleh masyarakat pada suku tertentu dalam suatu daerah, dan bila ada yang melanggarnya akan diberikan sanksi. Jenis hukum ini banyak dipengaruhi oleh hubungan kekerabatan serta stuktur kemasyarakatannya. Selain itu jenis pewarisannya pun juga beragam, antara lain :
- Sistem Keturunan, pada sistem ini dibedakan menjadi tiga macam yaitu garis keturunan bapak, garis keturunan ibu, serta garis keturunan keduanya;
- Sistem Individual, merupakan jenis pembagian warisan berdasarkan bagiannya masing-masing, umumnya banyak diterapkan pada masyarakat suku Jawa;
- Sistem Kolektif, Merupakan system pembagian warisan dimana kepemilikannya masing-masing ahli waris memiliki hak untuk mendapatkan warisan atau tidak menerima warisan. Umumnya bentuk warisan yang digunakan dengan jenis ini adalah barang pusaka pada masyarakat tertentu;
- Sistem Mayorat, merupakan system pembagian warisan yang diberikan kepada anak tertua yang bertugas memimpin keluarga. Contohnya pada masyarakat lampung dan Bali;
Created and Posted By: Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
___________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mengajak:
- Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
- Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK