NORMA HUKUM
NORMA HUKUM adalah aturan social (social rules) yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya Pemerintah (Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah) , sehingga dengan tegas dapat melarang/tidak memperbolehkan serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan atau maksud pembuat peraturan tersebut. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Dalam berbagai interaksi kehidupan bermasyarakat, walaupun telah ada norma – norma (kaidah – kaidah) untuk menjaga keseimbangan, namun norma – norma (norms) sebagai pedoman (patokan) perilaku seringkali dilanggar atau tidak diikuti. Sehingga dibuat norma hukum (legal norms) sebagai peraturan atau kesepakatan tertulis (written agreement) yang memiliki sanksi, memilik alat perlengkapan penegakkannya serta dapat dipaksakan keberlakuannya.
HUKUM sebagai kaidah atau norma merupakan pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas/ajeg atau diharapkan. Dalam konteks ini masyarakat memahami bahwa hukum merupakan patokan – patokan atau pedoman – pedoman mengenai apa yang harus mereka lakukan dan/atau apa yang tidak boleh mereka lakukan, apa yang dilarang atau tidak dilarang menurut hukum. Sesuai dengan konsep tersebut maka aturan – aturan KEPALA ADAT atau TETUA KAMPUNG yang harus dipatuhi dapat dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. KEBIASAAN yang sudah terus – menerus (lazim) dipatuhi dalam suatu masyarakat meskipun tidak secara resmi bersifat tertulis, akan tetapi selama kebiasaan tersebut diikuti dan dipatuhi dan apabila ada orang yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat merupakan HUKUM.
Berdasarkan sifatnya, maka kaidah hukum dapat dibedakan menjadi 2 (dua) , yaitu :
- Hukum yang bersifat IMPERATIF, yaitu kaedah hukum itu bersifat a prioriharus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa;
- Hukum yang bersifat FAKULTATIF, yaitu kaedah hukum itu tidak secara a priorimengikat, tetapi bersifat sebagai pelengkap.
Dalam berbagai interaksi pergaulan hidup masyarakat sehari – hari, secara umum dikenal dan berlaku adanya 4 (empat) macam norma atau kaedah, yaitu :
- Norma Agamaadalah peraturan hidup yang berisi pengertian – pengertian, perintah -perintah, larangan – larangan dan anjuran – anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar (ajaran mengenai hubungan atau relasi antara manusia dengan Tuhan dan hubungan antara manusia dengan sesama manusia);
- Norma Kesusilaanadalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati nurani. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam bersikap dan berperilaku.
- Norma Kesopananadalah peraturan hidup yang timbul (social relations) dari hubungan sosial antar individu (sesama manusia). Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan dalam kelompok masyarakat tersebut.
- Norma Hukumadalah peraturan – peraturan hidup yang dibuat oleh negara atau penguasa/pemerintah (Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat) yang bersifat mengikat dan memaksa terhadap warga negara atau warga masyarakat tiap-tiap daerah dalam negara tersebut.
Created and Posted By: Dr. Appe Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant