DOKTRIN HABEAS CORPUS DALAM NEGARA HUKUM

Uncategorized

Justice

DOKTRIN HABEAS CORPUS DALAM NEGARA HUKUM

 

Pengertian dari  “habeas corpus”  adalah suatu upaya hukum khusus (yang dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah “writ”) yang berasal dari sistem hukum Anglo Saxon, yang melalui penetapan pengadilan, menguji legalitas atau tidaknya suatu penangkapan dan penahanan seseorang oleh pemegang kekuasaan, sehingga upaya hukum habeas corpus ini berfungsi untuk melindungi pihak individu anggota masyarakat dari tindakan pengekangan terhadap kemerdekaannya, khususnya dalam bentuk penangkapan dan penahanan yang dilakukan secara semena – mena oleh badan – badan pemerintah. Asal muasala dari pranata hukum habeas courpus ini adalah Undang – Undang Habeas Corpus tahun 1679 di Inggris. Sedangkan di negara Amerika Serikat, pranata hukum Habeas Corpus ini mulai dikenal dalam Undang – Undang Peradilan (the Judiciary  Act) tahun 1789. Di Indonesia, upaya hukum habeas corpus  ini mirip dengan upaya hukum “pra peradilan”.

Peranan yang dimainkan oleh pranata hukum habeas corpus sangat penting dalam sistem hukum acara pidana, sehingga dalam bahasa Inggris untuk upaya hukum tersebut sering dijuluki dengan “great writ”.

Menurut sistem hukum di Amerika Serikat  (sesuai dengan Judiciary Act tahun 1789), penetapan pengadilan yang mengabulkan dilakukannya habeas corpus baru dapat dilakukan jika dimintakan terhadap hal – hal sebagi berikut:

  1. Terhadap para tahanan dalam proses pemeriksaan, penyidikan, penutntutan dan peradilan;
  2. Terhadap para tahanan yang melanggar ketentuan dari Parlemen atau tidak melakukan perintah Parlemen, atau karena perintah hakim atau pengadilan;
  3. Terhadap para tahanan yang ditahan karena melanggar konstitusi atau melanggar hukum ataupun melanggar traktat yang berlaku;
  4. Jika hal tersebut diperlukan untuk membawa tahanan ke pengadilan untuk menjadi saksi atau tersangka;
  5. Terhadap para tahanan yang merupakan warga negara asing karena tindakan yang dilakukan melanggar hukum dari negaranya, yang diadili berdasarkan hukum internasional.

Menurut pendapat ahli hukum (doktrin),  habeas corpus suatu penetapan atau putusan pengadilan yang memerintahkan penahanan seorang tersangka/terdakwa dapat dibatalkan berdasarkan upaya hukum habeas corpus, antara lain jika terjadi hal – hal sebagai berikut:

  1. Jika terjadi kesalahan fatal dalam penetapan atau putusan pengadilan tersebut;
  2. Jika penetapan atau putusan pengadilan tersebut tidak memberikan hearing yang full dan fair kepada tersangka;
  3. Jika penetapan atau putusan pengadilan tersebut tidak sampai memeriksa pokok perkara;
  4. Jika ada ketidaklayakan dalam hal pencarian fakta oleh pengadilan;
  5. Jika pengadilan tidak memiliki kewenangan mengadili yang absolut;
  6. Jika tersangka tidak didampingi oleh pembela;
  7. Jika pengadilan tidak memberikan hak – hak tersangka secara layak;
  8. Jika penetapan atau putusan pengadilan tersebut tidak didukung oleh pencatatan (record) sidang secara layak;

Pranta hukum habeas corpus mirip dengan pranata hukum “pra peradilan” yang berlaku di Indonesia atau di berbagai negara yang berlaku sistem hukum Eropa Kontinental (civil law) lainnya. Semangat antara kedua pranata hukum tersebut adalah sama. Hanya penerapan dan penekanannya yang berbeda – beda. Kedua pranata hukum tersebut dilaksanakan dalam rangka melindungi hak – hak fundamental dari warga masyarakat, khususnya hak untuk hidup bebas dan merdeka, yang tidak lain merupakan salah satu pilar dari negara yang berdasar/berlandaskan  pada konsep nilai – nilai  rule of law.

 

Dr. APPE  HUTAURUK, SH., MH.