MELIRIK BEBERAPA MEMORANDUM DPR TERDAHULU 

Uncategorized

MELIRIK BEBERAPA MEMORANDUM DPR TERDAHULU 

Untuk mengetahui dan memahami Hukum Tata Negara suatu negara, termasuk negara Indonesia, maka harus diketahui sumber – sumber hukumnya. Yang dimaksud dengan sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk dijadikan peraturan perundang – undangan (Ketetapan MPR No. III/MPR/2000). Selain itu dikenal adanya berbagai macam sumber hukum dalam arti material (welborn), sumber hukum dalam arti formal (kenborn), dan sumber hukum dasar nasional (Ketetapan MPR No. III/MPR/2000).

Memorandum I DPR dituangkan dalam Surat Keputusan DPR No. 36 Tahun 2001, yang berisi:

  1. Presiden diduga terlibat dalam kasus Bullogate dan Bruneigate;
  2. Melakukan kebohongan publik;
  3. Inkonsistensi dalam memberikan pernyataan;
  4. Sungguh – sungguh melanggar Haluan Negara;
  5. Melanggar Pasal 9 UUD 1945 tentang Sumpah Jabatan Presiden;
  6. Melanggar TAP MPR No. XI/MPR/1998;

Memorandum II DPR dituangkan dalam Surat Keputusan DPR No. 47/IV/2001, yang berisikan:

  1. Presiden telah melanggar GBHN;
  2. Dalam waktu 3 bulan, Presiden tidak memperhatikan Memorandum I;
  3. Memberikan waktu 1 bulan kepada Presiden menanggapi hal tersebut;

Dalam konteks pembahasan Memorandum, maka dapat diintrodusir suatu peristiwa “SEJARAH KELAM DALAM SISTEM HUKUM KETATANEGARAAN” yang menimbulkan polemik dan perdebatan serius dikalangan Ahli HUkum Tata Negara yaitu tragedi  pelengseran atau pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dari jabatannya melalui proses penyelesaian dalam Hukum Tata Negara yang  tidak berjalan  baik bahkan dianggap mengingkari prinsip – prinsip negara demokrasi modern. Apalagi pada waktu itu, Presiden Gus Dur memecat Kapolri tanpa persetujuan DPR, karena pada saat itu situasinya mendesak.  Namun hal tersebut  dinilai oleh MPR salah, karena tanpa persetujuan DPR. Berdasarkan sumsi – asumsi yang demikian, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar sidang istimewa karena dianggap  Presiden telah melanggar HALUAN NEGARA. Dalam peristiwa tersebut terjadi pergeseran essensi, dimana alasan mengadakan Sidang Istimewa tidak lagi sekedar adanya  kasus Buloggate dan Bruneigate.

Strategi konstruktif dan sistematis dirancang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdalih atas dasar kewenangan yang dimilikinya (ex officio), secara “TIDAK PATUT DAN TIDAK BERALASAN”  mengeluarkan memorandum satu kepada presiden Gus Dur, karena patut diduga telah terlibat dalam kasus Buloggate dan Bruneigate. Padahal  secara Hukum Tata Negara memorandum yang dikeluarkan tersebut adalah SALAH, karena seorang presiden seandainya diberi memorandum kalau dia benar-benar telah melanggar haluan negara.

Pada waktu itu, dengan gigih dan gagah berani Presiden Gus Dur melakukan perlawanan konstitusional, karena beliau merasa sama sekali tidak pernah melanggar HALUAN NEGARA, sehingga walaupun MPR telah mengundang Presiden untuk menghadiri Sidang Istimewa, tetapi Presiden Gus Dur tidak datang. Tidak sekedar itu, bahkan Presiden  Gus Dur justeru  melakukan counter attack  dimana pada kesempatan yang sama Presiden Gus Dur  mengeluarkan maklumat yang isinya membubarkan MPR dan DPR. Akibatnya keadaan saling serang  demikian dipolitisasi, yang  semula wacananya dari kasus Buloggate dan Bruneigate pindah ke kasus Kapolri, bergeser kembali ke pembubaran MPR dan DPR.  Peristiwa demikian merupakan sejarah kelam dalam implementasi Hukum Tata Negara, yang memaksa Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dilengserkan, meskipun menurut hemat saya sama sekali tidak ada hal – hal yang berhubungan dengan HALUAN NEGARA yang dilanggar oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai role playing pemangku jabatan KEPALA NEGARA dan KEPALA PEMERINTAHAN.

 

Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

____________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mengajak:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

https://www.youtube.com/watch?v=du7Bk448ZX4

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply