YURISPRUDENSI TETAP MENGENAI GUGATAN YANG TIDAK JELAS

YURISPRUDENSI MENGENAI GUGATAN YANG TIDAK JELAS

 

–  Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 582 K/Sip/1973 Tanggal 18 Desember 1985, kaidah hukumnya:

Karena petitum gugatan adalah tidak jelas gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Petitum tersebut sebagai berikut:

  1. Menetapkan hak Penggugat atas tanah tersebut;
  2. Menghukum Tergugat supaya berhenti bertindak atas tempat terebut, dan menyerahkan kepada Penggugat untuk bebas bertindak atas tempat tersebut;
  3. Menghukum Tergugat serta membayar ongkos – ongkos perkara ini.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1186 K/Sip/1973 Tanggal 4 Mei 1976, yang pada pokoknya kaidah hukumnya yaitu Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

“Tuntutan Penggugat – Pembanding mengenai pengembalian penghasilan tanah selama 12 tahun harus ditolak karena tidak disertai bukti – bukti secara terperinci dan meyakinkan”;

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1380 K/Sip/1973 Tanggal 11 Nopember 1975, kaidah hukumnya: “Tuntutan Penggugat yang berbunyi: “Menghukum Tergugat supaya tidak mengambil tindakan yang bersifat merusakkan bangunan – bangunan tersebut”, tidak dapat dikabulkan sebab bersifat negatif”;

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 88 K/Sip/1975 Tanggal 13 Mei 1975, kaidah hukumnya: “Putusan Pengadilan Tinggi mengenai ganti rugi harus dibatalkan, karena tentang hal itu belum pernah diadakan pemeriksaan dan juga hal tersebut tidak terbukti (i.c. Penggugat menuntut ganti rugi Rp. 45.000,- untuk ongkos menagih dari Lawang ke Surabaya serta ongkos gugatan, yang oleh Pengadilan Tinggi tuntutan tersebut dikabulkan)”;

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 492 K/Sip/1970 Tanggal 21 Nopember 1970, kaidah hukumnya:

“Gugatan yang tidak sempurna, karena tidak menyebutkan dengan jelas apa yang dituntut, harus dinyatakan tidak dapat diterima, seperti halnya dalam perkara ini dituntutkan:

Agar dinyatakan syah semua keputusan Menteri Perhubunga Laut, tetapi tidak disebutkan putusan – putusan yang mana;

Agar dinyatakan sebagai perbuatan yang melanggar hukum segala perbuatan Tergugat terhadap Penggugat dengan tidak menyebutkan perbuatan – perbuatan yang mana;

Agar dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanpa memerinci untuk kerugian – kerugian apa saja”;

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 616 K/Sip/1973  Tanggal 5 Juni 1975, kaidah hukumnya:

“Mengenai gugatan terhadap hasil sawah sengketa, walaupun tentang hal ini tidak ada bantahan dari Tergugat, yang seharusnya dengan demikian gugatan dapat dikabulkan; tetapi karena Penggugat tidak memberikan dasar dan alasan daripada gugatannya itu, ialah ia tidak menjelaskan berapa hasil sawah – sawah tersebut sehingga ia menuntut hasil sebanyak 10 gunca setahun, gugatan haruslah ditolak”;

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 81 K/Sip/1971 Tanggal 9 Juli 1973, kaidah hukumnya:

“Karena, setelah diadakan pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri atas perintah Mahkamah Agung, tanah yang dikuasai Tergugat ternyata tidak sama batas – batas dan luasnya dengan yang tercantum dalam gugatan, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima”;

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1391 K/Sip/1975 Tanggal 26 April 1979, kaidah hukumnya:

“Karena dari gugatan Penggugat tidak jelas batas – batas dusun sengketa yang digugat, hanya disebutkan (bertanda II) saja, gugatan Penggugat tidak dapat diterima”;

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 873 K/Sip/1975 Tanggal 6 Mei 1977, kaidah hukumnya:

“Pertimbangan Pengadilan Tinggi: – bahwa tuntutan Penggugat mengenai keuntungan perusahaan harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak terperinci sebagaimana mestinya, sehingga tidak jelas berapa jumlah keuntungan yang secara tepat menjadi hak Penggugat – tidak dapat dibenarkan, karena hal tersebut telah diperincikan dengan surat – surat bukti Penggugat”;

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor  1149 K/Sip/1975 Tanggal 17 April 1979, kaidah hukumnya:

“Karena dalam surat gugatan tidak disebutkan dengan jelas letak/batas – batas tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima”;

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1075 K/Sip/1975 Tanggal 18 Desember 1982, kaidah hukumnya:

“Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum, karena petitum bertentangan dengan posita gugatan, gugatan tidak dapat diterima”;

Created  and  Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

____________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mengajak:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 
LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply

33 comments

  1. Pingback: cialis pill
  2. Pingback: dexis ivermectin
  3. Pingback: ivermectin nz
  4. Pingback: 2crested
  5. Pingback: sildenafil
  6. Pingback: viagra
  7. Pingback: sildenafil citrate
  8. Pingback: stromectol cost
  9. Pingback: revatio
  10. Pingback: viagra generic
  11. Pingback: cialis coupon cvs
  12. Pingback: madridbet
  13. Pingback: madridbet
  14. Pingback: meritking
  15. Pingback: meritking
  16. Pingback: meritking
  17. Pingback: grandpashabet
  18. Pingback: meritking
  19. Pingback: meritking giriş
  20. Pingback: grandpashabet
  21. Pingback: grandpashabet
  22. Pingback: grandpashabet
  23. Pingback: child porn
  24. Pingback: cratosroyalbet
  25. Pingback: child porn

News Feed