ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM
“ETIKA” tidak berwenang menentukan “apa yang boleh” (what is permissible) atau “apa yang tidak boleh” (what should not be) dilakukan oleh seseorang dalam interaksi pergaulan hidup bermasyarakat. Kewenangan tersebut dianggap berada pada monopoli pihak – pihak yang mendoktrin “FAHAM atau AJARAN MORAL”. Namun yang pasti, dalam etika seseorang dapat mengerti “mengapa” dan “atas dasar apa” manusia harus mentaati norma – norma (norms) sebagai pedoman pergaulan hidup (social life guidelines), dan kenyataan tersebut merupakan keunggulan “ETIKA” dibandingkan dengan “MORAL”;
Writer and Copy Right: Dr. Appe Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant