ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM
“ETIKA” tidak berwenang menentukan “apa yang boleh” (what is permissible) atau “apa yang tidak boleh” (what should not be) dilakukan oleh seseorang dalam interaksi pergaulan hidup bermasyarakat. Kewenangan tersebut dianggap berada pada monopoli pihak – pihak yang mendoktrin “FAHAM atau AJARAN MORAL”. Namun yang pasti, dalam etika seseorang dapat mengerti “mengapa” dan “atas dasar apa” manusia harus mentaati norma – norma (norms) sebagai pedoman pergaulan hidup (social life guidelines), dan kenyataan tersebut merupakan keunggulan “ETIKA” dibandingkan dengan “MORAL”;
Writer and Copy Right: Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
____________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mengajak:
- Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
- Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK