FENOMENA ASURANSI SEBAGAI SUATU PERJANJIAN ATAU KONTRAK

FENOMENA ASURANSI SEBAGAI SUATU PERJANJIAN ATAU KONTRAK

 

Kitab Undang – Undang Hukum Dagang (KUHD) menyebutkan bahwa asuransi merupakan suatu perjanjian dimana seorang penanggung mengikat diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu (vide Pasal 246 KUHD).

Merujuk pada ketentuan Pasal 246 KUHD tersebut maka dapat disimpulkan bahwa elemen – elemen yuridis dari suatu asuransi adalah sebagai berikut:

  1. Adanya pihak tertanggung (pihak yang kepentingannya diasuransikan)
  2. Adanya pihak penanggung (pihak perusahaan asuransi yang menjamin akan membayar ganti rugi);
  3. Adanya kontrak asuransi (antara penanggung dan tertanggung);
  4. Adanya kerugian, kerusakan atau kehilangan (yang diderita oleh tertanggung);
  5. Adanya peristiwa tertentu yang mungkin akan terjadi (misalnya kecelakaan dalam hal “ASURANSI KECELAKAAN);
  6. Adanya uang premi yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung (bersifat fakultatif);

Namun demikian, diluar ketentuan Pasal 246 KUHD dan beberapa pasal lainnya dalam KUHD tersebut, ketentuan mengenai asuransi juga diatur dalam Undang – Undang Tentang Asuransi (Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, yang telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian), serta peraturan perundang – undangan lainnya  mengenai asuransi.

Dalam suatu kontrak/perjanjian asuransi maka prestasi (consideration) dari pihak tertanggung adalah membaar premi, sedangkan prestasi yang harus dilakukan pihak penanggung (perusahaan asuransi) adalah membayar sejumlah uang ganti rugi apabila terjadi peristiwa tertentu yang pada pokoknya tidak diinginkan (evenement).

Apabila terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, yang diasuransikan tersebut, maka pihak tertanggung harus meminta agar sejumlah uang ganti rugi yang telah ditetapkan dibayar oleh pihak penanggung (perusahaan asuransi). Pengajuan permintaan tersebut dilakukan dengan cara mengajukan “KLAIM” Dalam hal pengajuan klaim asuransi, lazimnya harus disertai/dilampirkan dengan beberapa bukti pendukung yang membuktikan “evenement tersebut memang telah terjadi”. Berkaitan dengan hal tersebut, perusahaan asuransi pada prinsipnya telah menyediakan formulir (daftar isian) beserta syarat – syarat lain yang harus dilengkapi oleh tertanggung atau ahli warisnya.

 

APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.

News Feed