YURISPRUDENSI PENTING DALAM PRAKTEK PERADILAN
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1260 K/Sip/1980 Tanggal 31 Maret 1982, amarnya berbunyi: “Gugatan tidak dapat diterima, karena ditujukan terhadap kuasa daripada Ny. Soekarlin, sedang yang seharusnya adalah Ny. Soekarlin pribadi”;
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 443 K/Pdt/1984 Tanggal 19 Agustus 1985, amarnya berbunyi: “Karena rumah yang digugat merupakan harta bersama (gono – gini), isteri Tergugat harus juga digugat”;
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 365 K/Pdt/1984 Tanggal 10 Juni 1985, amarnya berbunyi: “Dengan adanya pernyataan kontraktor, bahwa segala akibat dan resiko pembangunan proyek pertokoan dan perkantoran tersebut menjadi tanggung jawab kontraktor, kontraktor tersebut harus digugat”;
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 400 K/Pdt/1984 Tanggal 11 Juni 1985, amarnya berbunyi: “Karena hubungan hukum yang sesungguhnya adalah hubungan hutang piutang antara Penggugat dengan anak Tergugat, anak Tergugat harus turut digugat”;
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2678 K/Pdt/1992 Tanggal 15 September 1994, amarnya berbunyi: “Bahwa Pengadilan Tinggi keliru dalam pertimbangannya yang menyatakan bahwa Bank Duta Cabang Lhok Seumawe hanya merupakan cabang dari Bank Duta Pusat, dengan demikian tidak mempunyai legitimasi personal standi in yudicio, padahal cabang adalah perpanjangan tangan dari kantor pusat, oleh karena itu dapat digugat dan menggugat. Sehingga gugatan yang ditujukan kepada Agamsyah Hamidi selaku Manager Operasional Bank Duta Cabang Lhok Seumawe dalam kapasitasnya sebagai manager berdasarkan perjanjian akta perjanjian kredit dalam rangka perikatan dengan pemohon kasasi adalah mempunyai legitimasi dalam jabatannya mewakili Bank Duta cabang Lhok Seumawe, oleh karena itu gugatan tersebut adalah sah menurut hukum”;
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:832 K/Sip/1973 Tanggal 23 Maret 1976, amarnya berbunyi: “Pengunduran Tergugat II pada sidang ketiga haruslah tidak dibenarkan oleh Pengadilan karena Penggugat berkeberatan terhadap pengunduran itu, sehingga Tergugat II harus tetap dianggap sebagai pihak dalam perkara (i.c. pada sidang ketiga Pengadilan Negeri, Tergugat II mengundurkan diri sebagai Tergugat untuk kemudian bertindak sebagai saksi dari Tergugat)”;
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 201 K/Sip/1974 Tanggal 28 Januari 1976, amarnya berbunyi: “Putusan Hakim pertama yang menyangkut 14 orang Tergugat, yang selama sidang berlangsung, diluar sidang persoalannya telah selesai dengan pihak Penggugat secara damai, kemudian dalam diktum bagian kedua menghukum mereka untuk mentaati dan melaksanakan isi perjanjian yang telah dibuatnya adalah tidak tepat. Bahwa seharusnya dalam hal tersebut Hakim pertama harus mengusulkan kepada para Penggugat agar mereka sebelum perkara diputus, mencabut gugat mereka terhadap 14 orang tersebut, dan apabila pihak Penggugat tidak mau melakukan hal itu, dengan putusan oleh karena antara mereka tidak ada persoalan lagi, menyatakan gugat terhadap mereka tidak dapat diterima”;
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 482 K/Sip/1973 Tanggal 8 Januari 1976, amarnya berbunyi: “Hakim pertama telah menyalahi hukum acara karena menganggap Tergugat dikeluarkan dari gugatan dan terhadapnya tidak menjatuhkan putusan (i.c. Pengadilan Negeri mempertimbangkan):
“bahwa Tergugat I menyatakan bahwa ia tidak pernah menghaki atau menjual sawah sengketa;
bahwa dalam surat gugatannya juga tidak pernah disinggung apakah Tergugat I pernah menghaki atau menjual sawah tersebut;
bahwa oleh karena itu Tergugat I harus dikeluarkan dari gugatan”.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1780 K/Sip/1978 Tanggal 1981, amarnya berbunyi: “Karena Tergugat asal II telah menyetujui pencabutan gugatan dan tidak bersedia menghadap ke sidang, maka dapat dipandang bahwa Tergugat II tersebut telah melepaskan kepentingan dalam perkara ini, sehingga pencoretan namanya sebagai Tergugat tidaklah bertentangan dengan hukum”;
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 85 K/Sip/1982 Tanggal 18 Desember 1982, amarnya berbunyi: “Pengeluaran Tergugat dari proses perkara ini secara ambhalve tidak dapat dibenarkan, karena hal itu melanggar tertib hukum acara”;
Created and Posted By: Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
____________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mengajak:
- Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
- Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK
https://www.youtube.com/watch?v=2-cY3BFHSYA&t=32s
LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES KETUA UMUM DPP LSM KOMAKOPEPA AKTIVIS’98