SEKELUMIT PEMBAHASAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Pengertian lain yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya. “S. Pamudji dalam bukunya Ekologi Administrasi Negara pada halaman 19 mengutip pendapat Dwight Waldo yang mengatakan bahwa tidak ada definisi yang tepat tentang “public administration”. Selanjutnya pada halaman 20 mengetengahkan: “public administration” adalah organisasi dan management dari manusia dan benda guna mencapai tujuan pemerintah. “Public administration” merupakan seni dan management yang dipergunakan untuk mengatur urusan negara”.[1]
Secara historis dapat dikemukakan bahwa Ilmu Administrasi Negara lahir sejak Woodrow Wilson (1887), yang kemudian menjadi presiden Amerika Serikat pada 1913 -1921, menulis sebuah artikel yang berjudul “The Study of Administration” yang dimuat di jurnal Political Science Quarterly. Kemunculan artikel itu sendiri tidak lepas dari kegelisahan Wilson muda akan perlunya perubahan terhadap praktik tata pemerintahan yang terjadi di Amerika Serikat pada waktu itu yang ditandai dengan meluasnya praktek sistem perkoncoan (spoil system) yang menjurus pada terjadinya inefektivitas dan inefisiensi dalam pengelolaan negara. Studi Ilmu Politik yang berkembang pada saat itu ternyata tidak mampu memecahkan persoalan tersebut karena memang fokus kajian Ilmu Politik bukan pada bagaimana mengelola pemerintahan dengan efektif dan efisien, melainkan lebih pada urusan tentang sebuah konstitusi dan bagaimana keputusan-keputusan politik dirumuskan.
Pengertian Administrasi Negara oleh Soewarno Handayaningrat dalam bukunya Administrasi Pemerintahan Dalam Pembangunan Nasional, dijelaskan sebagai berikut: “Administrasi negara merupakan bagian dari administrasi umum, Ilmu Administrasi Negara merupakan cabang Ilmu Sosial (Ilmu Politik)”. [2]
Administrasi Negara atau Administrasi Publik (Public Administration) adalah suatu bahasan ilmu sosial yang mempelajari setdak – tidaknya 3 (tiga) unsur penting aktivitas bernegara yang meliputi: (1) lembaga legislatif, (2) lembaga yudikatif, dan (3) lembaga eksekutif, serta hal – hal yang berkaitan dengan lingkup kepentingan publik (public interest) yang meliputi kebijakan publik, manajemen publik, administrasi pembangunan, tujuan negara, dan etika yang mengatur penyelenggara negara. Administrasi publik adalah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana pengelolaan suatu organisasi publik. Orientasi telaahan administrasi publik termasuk mengenai birokrasi; penyusunan, pengimplementasian, dan pengevaluasian kebijakan publik; administrasi pembangunan; kepemerintahan daerah; dan good governance.
Sedangkan S. Prajudi Atmosudirjo menjelaskan, “Hukum Adminidtrasi Negara (dapat disingkat Hukum Administrasi) adalah bagian unik daripada Hukum Tata Negara yang mengenai dua segi daripada Administrasi Negara, yakni segi disipliner dan segi materiil – operasional, sehingga lambat laun merupakan suatu bagian hukum tersendiri yang berbatasan dengan hukum konstitusi (hukum Tata Negara dalam arti sempit), hukum pidana, dan hukum perdata. Dengan perkembangan bisnis modern, batas – batas antara hukum administrasi negara dan hukum perdata/dagang seringkali sukar ditarik. Perkembangan Hukum Administrasi Negara berlangsung sejalan dengan perkembangan Administrasi Negara, dan perkembangan Administrasi Negara berjalan sesuai dengan perkembangan negara”.[3]
Hukum Administarasi Negara memiliki persamaan dengan Hukum Tata Negara. Persamaannya terletak dalam hal kebijakan pemerintah, perbedaannya yaitu Hukum Tata Negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah, di lain pihak Hukum Administrasi Negara mengatur negara dalam “keadaan yang bergerak”. Hukum Tata Usaha Negara juga sering disebut Hukum Tata Negara (HTN) dalam arti sempit.
Secara garis besar maka sumber Hukum Administrasi Negara (HAN), terdiri dari :
- Sumber Hukum Materil, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa – peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa – peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia (human attitude).
- Sumber Hukum Formil, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Suatu kaidah atau norma (norm) Agar mempunyai keberlakuan secara umum, maka harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.
Mengacu pada pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan – jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa OBYEK Hukum Administrasi Negara adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat.
Pendapat sarjana lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek Hukum Administrasi Negara adalah sama dengan obyek Hukum Tata Negara, yaitu NEGARA. Pendapat tersebut didasarkan pada alasan bahwa Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara sama-sama mengatur negara. Namun demikian, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu Hukum Administrasi Negara mengatur “NEGARA DALAM KEADAAN BERGERAK”, sedangkan Hukum Tata Negara mengatur “NEGARA DALAM KEADAAN DIAM”.
Bertitik tolak pada pemahaman bahwa Hukum Administrasi Negara mengatur “negara dalam keadaan bergerak, maka harus dihubungkan dengan tujuan dibentuknya pemerintahan negara. Delly Mustafa dalam bukunya yang berjudul Birokrasi Pemerintahan, menjelaskan bahwa, “Tujuan utama dibentuknya pemerintahan negara adalah untuk menjaga suatu sistem ketertiban umum di dalam mana setiap warga masyarakat dapat menjalankan kehidupannya secara wajar. Pemerintahan modern, pada hakikatnya adalah pemberdayaan dan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintahan tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk memberdayakan dan melayani masyarakat, menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya untuk mencapai kemajuan bersama”.[4]
Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia (the practice of interacting the life interaction in Indonesia), maka praktek penyelenggaraan birokrasi negara adalah mewujudkan masyarakat adi dan makmur melalui pembangunan infrastruktur dan suprastruktur yang berkelanjutan. Mengenai hal ini Siswono Yudo Husodo memaparkan, “Cita – cita membangun “masyarakat adil dan makmur”, yang menjadi mission sacre bangsa kita, merupakan salah satu contoh bagaimana komitmen universal atas keadilan sosial ini, juga menjadi komitmen para pendiri Indonesia. Kalimat terakhir Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 jelas – jelas mengamanatkan hal itu: “… dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Keadilan sosial telah menjadi moral politik yang melandasi semua langkah kita sebagai bangsa dalam mengelola ekonomi – politik negara. Keadilan sosial juga meliputi prinsipiil, karena realitas politik di sepanjang sejarah jatuh – bangunnya bangsa – bangsa di dunia mengajarkan kita bahwa kekuatan paling dahsyat yang bisa memporak – porandakan bangunan masyarakat sebagai suatu bangsa adalah ketidakadilan sosial. Ketidakadilan sosial telah memainkan peran dalam memperkuat dimensi – dimensi radikal dan destruktif suatu ideologi. Pemberontakan, kekacauan, bahkan revolusi di banyak belahan dunia menemukan alasannya pada ketidakadilan sosial sebagai pembenar”.[5]
Makna dasar (basic meaning) dari pengertian “NEGARA DALAM KEADAAN BERGERAK” adalah negara tersebut dalam keadaan hidup (beraktivitas). Konsep demikian berarti bahwa jabatan – jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara menjalankan/melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing. Sedangkan pengertian dari “NEGARA DALAM KEADAAN DIAM” berarti negara itu belum hidup sebagaimana mestinya (tidak melaksanakan aktivitasnya). Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya.
_________________________________
[1] Philipus M. Hadjon, R. Sri Soemantri Martosoewignjo, dkk., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia: Introduction to the Indonesian Administrative Law, Penerbit Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, Cetakan Kesembilan, Tahun 2005, hlm. 4.
[2] Philipus M. Hadjon, R. Sri Soemantri Martosoewignjo, dkk., Ibid, hlm.5.
[3] S. Prajudi Atmosudirjo, Hukum Administrasi Negara, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta, Cetakan Kesepuluh, Tahun 1995, hlm. 57.
[4] Delly Mustafa, Birokrasi Pemerintahan, Penerbit Alfabeta Bandung, Bandung, Cetakan Kesatu, Tahun 2013, hlm. 79.
[5] Siswono Yudo Husodo, Menuju Welfare State, Penerbit Baris Baru, Jakarta, Tahun 2009, hlm. 58 – 59.
Writer and Copy Right: Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
https://www.youtube.com/watch?v=g90bT7FElyo