YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
MENGENAI PERUBAHAN SURAT GUGATAN
- Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1043 K/Sip/1971 Tanggal 3 Desember 1974, kaidah hukumnya berbunyi: “Yurisprudensi mengizinkan perubahan atau tambahan dari Penggugat, asal hal ini tidak mengakibatkan perubahan posita, dan Tergugat tidak dirugikan dalam haknya untuk membela diri”;
- Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 823 K/Sip/1973 Tanggal 29 Januari 1976, kaidah hukumnya berbunyi: “Perubahan yang dimohonkan oleh Penggugat, ialah tanggal 21 Mei 1969 dirubah menjadi tanggal 21 Mei 1968: “Karena perubahan tersebut tidaklah merugikan kepentingan Tergugat dalam pembelaan ataupun pembuktian sehingga tidak bertentangan dengan hukum acara dan demi peradilan yang tepat dan murah dapatlah dikabulkan”;
- Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 226 K/Sip/1973 Tanggal 27 Nopember 1975, kaidah hukumnya berbunyi: “Karena perubahan gugatan yang diajukan Penggugat – Terbanding pada persidangan tanggal 11 Februari 1969 adalah mengenai pokok gugatan, maka seharusnya perubahan tersebut ditolak”;
- Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 K/Sip/1959 Tanggal 28 Januari 1959, kaidah hukumnya berbunyi: “Keberatan pihak Tergugat asli/ pembanding Penggugat untuk kasasi terhadap perubahan isi gugatan berupa pencabutan kembali sebagian dari barang – barang yang digugat, dapat dibenarkan karena dalam perkara ini pengurangan gugat itu dapat merugikan baginya mengenai hal warisan dan gono – gini”;
- Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 546 K/Sip/1970 Tanggal 14 Oktober 1970, kaidah hukumnya berbunyi: “Perubahan gugatan itu tidak dapat diterima apabila perubahan dilakukan pada taraf pemeriksaan perkara sudah hampir selesai, pada saat dalih – dalih, tangkisan – tangkisan, pembelaan – pembelaan sudah hampir dikemukakan dan kedua belah pihak sebelumnya telah mohon putusan”;
- Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 334 K/Sip/1972 Tanggal 30 September 1972, kaidah hukumnya berbunyi: “Keberatan kasasi bahwa Pengadilan Tinggi telah merumuskan posita Penggugat tidak sesuai dengan dalih – dalih Penggugat, dapat dibenarkan karena dalih Penggugat adalah “menempati tanah sengketa dengan kekerasan”, sedang oleh Pengadilan Tinggi dirubah “meminjam”;
- Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 546 K/Sip/1970 Tanggal 28 Oktober 1970, kaidah hukumnya berbunyi: “Putusan PN yang dikuatkan oleh PT harus dibatalkan, karena putusan – putusan tersebut mengabulkan perubahan gugatan pokok yang diajukan pada tingkat pemeriksaan dimana semua dalil – dalil tangkisan – tangkisan dan pembelaan telah habis dikemukakan”;
- Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 209 K/Sip/1970 Tanggal 6 Maret 1971, kaidah hukumnya berbunyi: “Suatu tuntutan baru (rekonpensi) tidak dapat diajukan dalam tingkat kasasi. Suatu perubahan tuntutan tidak bertentangan dengan azas – azas hukum acara perdata, asal tidak merubah atau menyimpang dari kejadian materil walaupun tidak ada tuntutan Subsidair: untuk peradilan yang adil”;
Created and Posted By: Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
______________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:
- Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
- Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK