YURISPRUDENSI TETAP (PUTUSAN INKRACHT)

YURISPRUDENSI TETAP (PUTUSAN INKRACHT)

 

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1300 K/Sip/1977 Tanggal 6 Pebruari 1979, kaidah hukumnya berbunyi: “Karena perkawinan tergugat I dengan almarhum R.ng. Wignyodarsono dibatalkan oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Islam Tinggi Solo, maka ia bukan isteri almarhum dan anaknya bukanlah anak sah almarhum, sehingga tidak berhak atas warisan almarhum”;

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 592 K/Sip/1973 Tanggal 21 Januari 1980, kaidah hukumnya berbunyi: “Pihak yang dikalahkan dalam putusan panitia penyelesaian perselisihan perburuhan, tidak berwenang untuk mohon kepada PN agar agar putusan P4 tersebut dinyatakan batal atau dinyatakan tidak dapat dilaksanakan, selain itu menurut pasal 10 UU No.2 Tahun 1957 Pengadilan Negeri hanya diberi wewenang untuk menyatakan putusan dan P4 yang bersangkutan dapat dijalankan”;

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 840 K/Sip/1975 Tanggal 4 Juli 1978, kaidah hukumnya berbunyi: “Surat gugatan bukan merupakan akte di bawah tangan, maka surat gugatan tidak terikat pada ketentuan – ketentuan pasal 286 (2) R.Bg jo. STB 1916 – 46 jo. STB 1919 – 776”;

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 769 K/Sip/1975 Tanggal 24 Agustus 1978, kaidah hukumnya berbunyi: “Gugatan bercap jempol yang tidak dilegalisir berdasarkan yurisprudensi bukanlah batal menurut hukum, tetapi selalu dikembalikan untuk dilegalisasi kemudian”;

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1149 K/Sip/1975 Tanggal 17 April 1979, Kaidah hukumnya berbunyi: “Karena dalam surat gugatan tidak disebutkan dengan jelas letak/batas – batas tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima”;

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 22K/Sip/1973 Tanggal 25 Nopember 1976, kaidah hukumnya berbunyi: “Dalam hal ada pengakuan yang terpisah – pisah hakim bebas untuk menentukan berdasarkan rasa keadilan pada siapa harus dibebankan pembuktian”;

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 898 K/Sip/ 1974 Tanggal 13 Juli 1978, Kaidah hukumnya berbunyi: “Cara pembuktian yang dilakukan Pengadilan Negeri dalam perkara ini, adalah tidak tepat, karena sumpah tambahan yang dibebankan kepada penggugat berisikan kata – kata yang seolah – olah menunjukkan telah dibelinya tanah sengketa pada hal justeru dengan sumpah itulah akan dibuktikan ada tidaknya jual beli yang bersangkutan”;

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1381 K/Sip/1974 Tanggal 30 Maret 1978, kaidah hukumnya berbunti: “Keputusan Pengadilan Negeri tidak terikat oleh keputusan Hakim perdamaian”;

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1729 K/Sip/1976 Tanggal 10 Mei 1979, kaidah hukumnya berbunyi: “Pengabdian tanah (erfdienstbaarheid) tidak berakhir dengan bergantinya pemilik tanah yang bersangkutan”;

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 521K/Sip/1975 Tanggal 1 Mei 1979, kaidah hukumnya berbunyi: “Jual beli rumah dianggap meliputi juga pemindahan hak sewa/ hak pemakaian tanah di atas mana rumah itu berdiri”;

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 80K/Sip/1975 Tanggal 4 Juli 1979, kaidah hukumnya berbunyi: “Perjanjian yang dibuat karena causa yang tidak diperkenankan (ongcoorboofde oorzaak) adalah tidak sah (i.c. perjanjian balik nama keagenan Pertamina antara tergugat dan penggugat)”;

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 681K/Sip/1975 Tanggal 18 Agustus 1979, kaidah hukumnya berbunyi: “Karena harta sengketa dalam harta serekat/gono – gini penggugat dengan mendiang suaminya (ayah tergugat maka ia sebagai isteri mendapat ½ bagian ditambah 1 bagian anak menjadi ½  + ¼  = ¾ bagian, sedangkan tergugat sebagai anak mendapat ¼ bagian”;

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 861K/Sip/1975 Tanggal 9 Agustus 1979, kaidah hukumnya berbunyi: “Perbuatan hukum yang dilakukan janda atas harta peninggalan suaminya tanpa persetujuan ahli waris keputusan dapat dibenarkan karena perbuatan termaksud adalah untuk kepentingan yang patut dan tidak merugikan budel warisan”;

Created and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

https://www.youtube.com/watch?v=wESBWNbeUiE

Leave a Reply

News Feed