SEKILAS TENTANG HUKUM TATA NEGARA

SEKILAS TENTANG HUKUM TATA NEGARA

 

Prof. J.H.A. Logemann: “Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara”. Pengertian negara (state) menurut Logemann adalah “suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat”.  Sedangkan secara umum dapat dikatakan bahwa  Hukum Tata Negara (HTN) pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu Negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi Negara tersebut.

Terminologi  “staatsrecht” di negara Belanda  dibagi menjadi “staatsrech in ruimere zin” (dalam arti luas) dan “staatsrech In engere zin” (dalam arti luas). Staatsrech in ruimere zin adalah Hukum Negara. Sedangkan staatsrech in engere zin adalah hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah.

Oppenheim menyatakan bahwa Hukum Tata Negara itu sama dengan negara dalam keadaan tidak bergerak (staat in beweging), sedangkan Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan seumpama negara dalam keadaan bergerak  (staat in rust).

Sumber Hukum Tata Negara dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Sumber Hukum Formil dan Sumber Hukum Materil. Sumber hukum materil  dari Hukum Tata Negara adalah Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia kemudian menjadi falsafah negara, yang tidak saja menjiwai bahkan harus dilaksanakan terwajantah dalam  setiap aspek hukum dan peraturan perundang – undangan.

Sumber hukum FORMIL  dari Hukum Tata Negara, meliputi:

  • UUD 1945;
  • TAP MPR/MPRS;
  • Undang – Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang;
  • Peraturan Pemerintah;
  • Keputusan Presiden;
  • Peraturan Pelaksana lainnya, misalnya Peraturan Menteri, Peraturan Daerah dan sebagainya.
  • Kebiasaan ketatanegaraan (Convention);
  • Traktat (Perjanjian Internasional);

Ruang lingkup Hukum Tata Negara adalah struktur umum dari negara sebagai organisasi, yaitu:

  • Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi)
  • Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)
  • Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
  • Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
  • Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah).

 

Created  and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

______________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply