Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Otoritarianisme Runtuh, Kekuasaan Tetap Terpusat
Runtuhnya pemerintahan otoritarian mengakhiri penguasaan negara oleh satu pusat komando, tetapi tidak membunuh kecenderungan untuk memusatkan keputusan. Kekuasaan pasca-Reformasi memang tidak lagi dapat dikendalikan seorang presiden dengan cara yang sama seperti pada masa Orde Baru. Masa jabatan dibatasi, lembaga negara diperkuat, dan kewenangan didistribusikan. Namun, perubahan tersebut lebih dahulu membagi tempat bersemayamnya kekuasaan, bukan memastikan kekuasaan benar-benar kembali kepada rakyat. Kendali atas pemerintahan, partai, parlemen, birokrasi, dan pembentukan hukum tetap dapat terkonsentrasi pada lingkaran elite yang saling terhubung. Aktornya bertambah, pusatnya terlihat tersebar, tetapi masyarakat masih sering hanya berkuasa pada saat mencoblos dan kembali menjadi penonton setelah kotak suara ditutup.
Secara konstitusional, kekuasaan telah dibagi kepada berbagai institusi yang kedudukannya tidak lagi disusun secara vertikal di bawah satu lembaga tertinggi negara. Pembagian tersebut seharusnya melahirkan checks and balances, yakni keadaan ketika setiap cabang kekuasaan saling mengawasi, saling membatasi, dan tidak dapat menentukan sendiri batas tindakannya. Akan tetapi, distribusi kewenangan secara formal tidak selalu menghasilkan pembatasan secara nyata. Lembaga yang berbeda dapat bergerak dalam kepentingan politik yang sama apabila pimpinan, anggaran, pengisian jabatan, dan arah kebijakannya dipengaruhi oleh koalisi yang serupa. Kekuasaan tidak lagi terpusat karena hanya berada pada satu lembaga; ia dapat tetap terpusat karena banyak lembaga dikendalikan oleh kehendak yang sama.
Presiden pasca-Reformasi memperoleh legitimasi langsung dari rakyat. Legitimasi tersebut memberikan kedudukan politik yang kuat karena presiden tidak lagi dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Namun, mandat elektoral mempunyai batas waktu, ruang, dan tujuan. Ia bukan cek kosong yang membenarkan seluruh tindakan pemerintah selama masa jabatan. Kemenangan dalam pemilihan umum hanya memberikan kewenangan untuk memerintah menurut konstitusi, bukan kewenangan untuk menentukan sendiri arti kepentingan rakyat. Ketika kritik dianggap sebagai penolakan terhadap hasil pemilihan umum, legitimasi demokratis sedang dibelokkan menjadi electoral authoritarianism dalam bentuk yang paling halus: penguasa mengakui suara rakyat ketika suara itu mengantarkannya ke jabatan, tetapi meragukan suara yang sama ketika berubah menjadi kritik terhadap kebijakannya.
Bahaya tersebut muncul ketika mayoritas elektoral diperlakukan sebagai sumber kebenaran yang tidak boleh diganggu. Pemerintah merasa telah memperoleh persetujuan rakyat, lalu memandang penolakan masyarakat sebagai suara kelompok kecil yang dapat diabaikan. Padahal, demokrasi tidak selesai ketika pemenang ditetapkan. Demokrasi justru diuji setelah kekuasaan berada di tangan pemenang: apakah ia bersedia dibatasi, diawasi, dan dikoreksi oleh mereka yang tidak memilihnya. Pemilihan umum menentukan siapa yang berhak memerintah, tetapi konstitusi menentukan apa yang tidak boleh dilakukan oleh pemerintah. Apabila perbedaan tersebut dihapuskan, kemenangan politik dapat berubah menjadi pembenaran bagi dominasi.
Sistem presidensial Indonesia bekerja berdampingan dengan sistem multipartai. Presiden membutuhkan dukungan parlemen agar agenda legislasi, anggaran, pengangkatan pejabat tertentu, dan kebijakan pemerintahan dapat berjalan tanpa hambatan. Kebutuhan tersebut mendorong pembentukan koalisi yang melibatkan banyak partai. Koalisi pada dasarnya diperlukan untuk menciptakan pemerintahan yang efektif. Namun, ia kehilangan makna demokratis ketika dibentuk bukan berdasarkan kesamaan program, melainkan melalui pembagian jabatan, akses anggaran, dan kesempatan mengendalikan sumber daya. Koalisi kemudian berubah dari kerja sama politik menjadi cartelized coalition, yaitu persekutuan elite yang membagi keuntungan kekuasaan sekaligus mempersempit ruang persaingan.
Semakin besar koalisi pemerintah, semakin kecil kekuatan politik yang tersisa untuk menjalankan oposisi. Pemerintahan memang menjadi lebih mudah memperoleh persetujuan, tetapi kemudahan tersebut dapat dibayar dengan melemahnya pengawasan. Kebijakan yang seharusnya diuji secara keras justru diselesaikan melalui kompromi antarpimpinan partai. Perbedaan yang ditampilkan dalam rapat tidak selalu mencerminkan pertarungan yang menentukan karena keputusan utama mungkin telah dicapai sebelum sidang dimulai. Parlemen tetap berbicara, tetapi daya koreksinya menyusut. Dalam keadaan demikian, stabilitas tidak lahir dari keberhasilan mengelola perbedaan, melainkan dari keberhasilan menarik hampir semua kekuatan politik ke meja pembagian kekuasaan.
Batas antara eksekutif dan legislatif pun menjadi kabur. DPR secara konstitusional memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Penguatan kedudukan DPR setelah perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dimaksudkan untuk mengoreksi dominasi eksekutif yang tumbuh pada masa sebelumnya.[1] Akan tetapi, penguatan kewenangan tidak otomatis melahirkan keberanian mengawasi. Sebagian besar anggota DPR dapat berasal dari partai yang menempatkan kadernya dalam kabinet dan memperoleh akses terhadap pemerintahan. Ketika pengawasan berhadapan dengan kepentingan partai mempertahankan jabatan, fungsi konstitusional dapat dikalahkan oleh disiplin koalisi. Parlemen tidak kehilangan kewenangannya; yang dapat hilang adalah kemauan politik untuk menggunakannya.
Keadaan tersebut belum identik dengan kembalinya otoritarianisme lama. Perdebatan masih berlangsung, media tetap dapat memberitakan kritik, dan masyarakat masih mempunyai ruang menyampaikan penolakan. Namun, kebebasan berbicara tidak berarti banyak apabila tidak tersedia mekanisme yang memungkinkan suara publik memengaruhi keputusan. Anggota parlemen yang berbeda pandangan dapat menghadapi tekanan untuk mengikuti keputusan partai karena pencalonan dan kelanjutan karier politiknya bergantung pada elite organisasi. Ia boleh berbicara atas nama rakyat, tetapi masa depannya ditentukan oleh partai. Dari ketergantungan itulah lahir party discipline yang tidak selalu digunakan untuk menjaga konsistensi program, melainkan untuk memastikan wakil rakyat tidak keluar dari kepentingan elite.
Pemusatan kekuasaan kemudian berpindah dari struktur negara ke dalam struktur partai. Partai menjadi pintu menuju pencalonan presiden, anggota legislatif, kepala daerah, serta berbagai jabatan publik. Walaupun mempunyai kepengurusan yang tersebar, keputusan strategisnya dapat terkonsentrasi pada ketua umum dan lingkaran elite pusat. Penentuan calon, arah koalisi, sikap terhadap undang-undang, dan pembagian jabatan sering diputuskan melalui ruang internal yang sulit dijangkau masyarakat. Demokrasi internal melemah ketika anggota hanya diminta mengesahkan keputusan yang telah disusun dari atas. Rakyat memang memilih kandidat, tetapi elite partai lebih dahulu menentukan siapa yang diizinkan menjadi kandidat.
Di sinilah lahir party oligarchy, ketika partai yang seharusnya menyalurkan kedaulatan rakyat justru dikuasai oleh sedikit orang yang mengendalikan pencalonan dan arah organisasi. Penguasaan tersebut mempunyai akibat yang lebih luas daripada urusan internal partai karena kandidat yang dipilih akan menduduki jabatan negara dan membuat keputusan bagi seluruh masyarakat. Ketua partai bahkan tidak harus menduduki jabatan pemerintahan untuk mempunyai pengaruh terhadap menteri, anggota parlemen, kepala daerah, atau pejabat lain yang berasal dari partainya. Kekuasaan substantif dapat dijalankan tanpa jabatan publik, sedangkan mekanisme pertanggungjawaban hanya berlaku kepada mereka yang secara formal memegang jabatan. Negara akhirnya dapat diarahkan oleh tangan yang tidak terlihat, sementara rakyat hanya dapat meminta pertanggungjawaban kepada tangan yang menandatangani keputusan.
Ketergantungan politisi kepada pimpinan partai menciptakan pusat kekuasaan yang berada di luar jangkauan hukum tata negara. Konstitusi mengatur kewenangan presiden, DPR, pengadilan, dan berbagai lembaga negara, tetapi tidak sepenuhnya mampu menjangkau perintah informal yang bergerak melalui hubungan kepartaian. Seorang pejabat dapat mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan organisasi, kebutuhan koalisi, atau kepentingan pencalonan berikutnya tanpa pernah menyatakan alasan tersebut secara terbuka. Yang tercatat hanyalah keputusan resmi, sedangkan kepentingan yang melahirkannya tetap tersembunyi. Kekuasaan semacam ini sulit diawasi karena ia tidak meninggalkan surat perintah; ia bekerja melalui kesadaran tentang siapa yang menentukan kelangsungan karier politik.
Pemusatan juga terlihat dalam proses legislasi. Rancangan undang-undang yang menentukan hak masyarakat, distribusi sumber daya, dan kewenangan lembaga negara dapat diselesaikan melalui kesepakatan antara pemerintah dan pimpinan fraksi. Pembahasan formal tetap dilaksanakan, daftar inventarisasi masalah tetap disusun, dan rapat tetap dicatat. Namun, kelengkapan prosedur tidak menjamin keterbukaan substansi. Keputusan politik utama dapat terbentuk sebelum konsultasi publik selesai, sehingga partisipasi masyarakat hanya hadir untuk memenuhi tahapan administratif. Zainal Arifin Mochtar mengingatkan bahwa pembentukan undang-undang dapat menjauh dari kepentingan publik ketika partisipasi tersendat dan proses legislasi dikuasai kepentingan yang terbatas.[2] Hukum tetap lahir secara sah, tetapi masyarakat tidak sungguh-sungguh hadir pada saat kehendak hukum dibentuk.
Koalisi besar memberikan pemerintah kemampuan mengendalikan agenda legislasi secara luas. Pemerintah mengajukan rancangan, partai koalisi mengamankan suara, dan parlemen memberikan persetujuan. Kritik dapat memenuhi media, kampus, organisasi masyarakat, bahkan jalan raya, tetapi tidak selalu mempunyai jalur yang memaksa pembentuk undang-undang mengubah keputusan. Partisipasi bergerak di luar pagar, sedangkan keputusan disusun di dalam ruangan yang pintunya telah dijaga oleh disiplin fraksi. Masyarakat dipersilakan berbicara, tetapi elite tetap menentukan apakah suaranya akan dipertimbangkan atau sekadar dicatat. Inilah participatory tokenism: partisipasi diakui sebagai formalitas, tetapi pengaruhnya dipangkas agar tidak mengganggu hasil yang telah dikehendaki.
Dalam keadaan demikian, dominasi tidak membutuhkan pelarangan oposisi secara resmi. Oposisi dapat dibiarkan hidup, tetapi kehilangan jumlah, sumber daya, dan daya tawar yang cukup untuk mengubah keputusan. Pemerintah tidak perlu membubarkan partai lawan apabila hampir seluruh partai dapat ditarik ke dalam koalisi. Kritik juga tidak harus dilarang apabila kritik itu dapat dibuat tidak berdaya. Pemusatan bekerja bukan dengan menutup semua pintu, melainkan dengan memastikan pintu yang tetap terbuka tidak pernah mengarah ke pusat pengambilan keputusan. Otoritarianisme lama membungkam suara; kekuasaan yang telah bermetamorfosis membiarkan suara itu terdengar, lalu memastikan tidak ada kewajiban untuk mendengarkannya.
Birokrasi kembali menjadi wilayah penting dalam pemusatan kekuasaan. Secara normatif, aparatur negara dituntut netral, profesional, dan bekerja berdasarkan hukum. Namun, promosi, mutasi, serta pengisian jabatan strategis tetap dapat dipengaruhi pertimbangan politik. Pejabat yang terlalu kritis terhadap kebijakan berisiko dinilai tidak sejalan dengan pimpinan, sedangkan mereka yang patuh memperoleh peluang lebih besar untuk dipercaya. Ketika loyalitas personal lebih menentukan daripada kapasitas dan tanggung jawab kepada hukum, birokrasi berubah menjadi loyalty machine. Perintah bergerak lancar dari atas, tetapi keluhan masyarakat sulit bergerak ke arah sebaliknya.
Pemusatan melalui birokrasi tidak selalu membutuhkan instruksi untuk melanggar hukum. Pejabat cukup memahami arah politik yang dikehendaki oleh atasannya, lalu menyesuaikan keputusan tanpa menunggu perintah tertulis. Proses tersebut melahirkan anticipatory obedience, yakni kepatuhan yang diberikan sebelum penguasa memintanya. Aparatur menebak keinginan pusat, menghindari keputusan yang dianggap berisiko, dan hanya menyampaikan informasi yang menyenangkan pimpinan. Ketika kebiasaan ini mengakar, birokrasi tidak lagi menjadi alat negara yang netral. Ia menjadi cermin yang selalu menunjukkan wajah yang ingin dilihat penguasa, sekalipun keadaan masyarakat memperlihatkan kenyataan yang berbeda.
Proses pengangkatan pejabat publik juga membuka ruang konsentrasi pengaruh. Banyak lembaga pengawasan dan penegakan hukum dipimpin melalui seleksi yang melibatkan presiden dan DPR. Keterlibatan beberapa cabang kekuasaan seharusnya mencegah monopoli pengangkatan. Namun, ketika presiden dan mayoritas parlemen berada dalam koalisi politik yang sama, mekanisme tersebut dapat bergeser menjadi pembagian pengaruh. Kandidat tidak hanya dinilai berdasarkan integritas dan kompetensi, tetapi juga berdasarkan tingkat penerimaannya bagi pihak yang menentukan pengangkatan. Political screening kemudian bekerja secara diam-diam: bukan mencari siapa yang paling berani menjaga lembaga, melainkan siapa yang paling kecil kemungkinannya mengganggu kepentingan pengangkatnya.
Akibat pemilihan tersebut berlangsung jauh lebih panjang daripada proses seleksinya. Pejabat yang terpilih dapat memimpin lembaga selama beberapa tahun, menentukan prioritas pemeriksaan, mengendalikan anggaran, dan membentuk budaya institusi. Pihak yang memilihnya tidak harus memberikan perintah langsung apabila pejabat itu telah memahami utang politik yang mengantarkannya ke kursi jabatan. Ketergantungan berubah menjadi pengendalian tanpa suara. Lembaga tetap membawa label independen, tetapi keberaniannya menyusut karena terlalu sering menimbang reaksi pihak yang dahulu menentukan nasibnya. Independensi akhirnya tinggal nama kelembagaan, sedangkan keputusan lahir dalam bayang-bayang rasa berutang.
Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah menggeser struktur ketatanegaraan dari hubungan yang bersifat vertikal menuju hubungan antarlembaga yang lebih horizontal. Tidak ada lagi satu lembaga yang secara formal ditempatkan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi karena setiap lembaga memperoleh kewenangan langsung dari konstitusi.[3] Namun, kesetaraan normatif tidak selalu menghasilkan keseimbangan politik. Lembaga dengan dukungan anggaran, jaringan birokrasi, akses informasi, dan pengaruh partai yang lebih besar tetap memiliki daya dominasi lebih kuat. Apabila lembaga yang lebih lemah memilih berkompromi demi mempertahankan kedudukan, checks and balances hanya bertahan sebagai gambar arsitektur konstitusi yang kehilangan penghuni berani.
Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk menguji undang-undang dan menyelesaikan sengketa kewenangan konstitusional antarlembaga negara. Kewenangan tersebut memberikan pengadilan kemampuan membatalkan hasil kesepakatan politik yang bertentangan dengan konstitusi. Namun, pengadilan tidak bekerja di ruang hampa. Proses pemilihan hakim melibatkan cabang-cabang kekuasaan yang produk dan tindakannya kelak akan diperiksa. Keterlibatan tersebut tidak otomatis menghilangkan independensi, tetapi membuka risiko konflik kepentingan apabila integritas personal dan mekanisme etik gagal bekerja. Pengadilan dapat menjadi rem terakhir terhadap pemusatan kekuasaan, tetapi rem itu tidak akan berguna apabila penjaganya ikut menikmati laju kendaraan yang seharusnya dihentikan.
Tidak semua konflik kewenangan hadir sebagai sengketa terbuka di hadapan pengadilan. Sebagian diselesaikan melalui negosiasi, pembagian kepentingan, atau kompromi politik sebelum berubah menjadi perkara hukum. Kesepakatan semacam itu dapat meredakan ketegangan antarlembaga, tetapi belum tentu melindungi kepentingan masyarakat. Konflik elite dapat berakhir karena masing-masing memperoleh bagian, bukan karena batas konstitusional telah ditegakkan. Ketika kompromi lebih diutamakan daripada prinsip, institusi tidak lagi saling mengawasi, tetapi saling menjamin agar tidak ada kepentingan di antara mereka yang benar-benar dirugikan. Dari sinilah mutual accommodation dapat berubah menjadi persekutuan perlindungan.
Anggaran negara merupakan instrumen lain yang mampu memusatkan pengaruh. Pemerintah mempunyai peran besar dalam menyusun prioritas belanja, menentukan program, dan mengalokasikan sumber daya kepada kementerian maupun daerah. DPR memberikan persetujuan, tetapi proses politik anggaran dapat dikuasai oleh kesepakatan pemerintah dengan partai koalisi. Kelompok yang memiliki akses lebih dekat kepada pembuat keputusan mempunyai peluang lebih besar memasukkan kepentingannya. Anggaran yang seharusnya menjadi alat memenuhi hak rakyat dapat berubah menjadi alat memelihara dukungan, mengikat elite lokal, dan memberi penghargaan kepada jaringan yang dianggap berjasa bagi kekuasaan.
Program bantuan dan pembangunan tetap mempunyai nilai sosial yang penting. Masalah muncul ketika program negara dilekatkan kepada figur pejabat seolah-olah berasal dari kemurahan hatinya. Uang publik dibungkus sebagai pemberian pribadi, lalu penerimanya didorong merasa berutang budi kepada pemimpin. Hak warga berubah menjadi hadiah politik; kewajiban negara dipasarkan sebagai kebaikan penguasa. Dalam pola personalization of public resources tersebut, batas antara pelayanan dan kampanye menjadi kabur. Pejabat memperoleh pujian dari uang yang tidak dimilikinya, sedangkan rakyat diminta berterima kasih karena menerima kembali sebagian dari kekayaan yang sejak awal berasal dari mereka.
Pemusatan juga dapat berlangsung melalui penguasaan data dan informasi pemerintahan. Pihak yang mengendalikan informasi mempunyai kemampuan menentukan persoalan yang dianggap penting, keberhasilan yang ditonjolkan, serta kegagalan yang diperkecil. Keterbukaan informasi memang berkembang setelah Reformasi, tetapi birokrasi masih dapat menggunakan alasan kerahasiaan, keamanan, dan proses internal untuk membatasi akses publik. Ketika masyarakat tidak memiliki data yang cukup, pengawasan berubah menjadi dugaan, sedangkan pemerintah tetap menjadi pihak yang paling mengetahui tindakannya sekaligus paling berkuasa menentukan bahan yang boleh digunakan untuk menilainya. Information asymmetry akhirnya tidak hanya menjadi persoalan administratif, tetapi menjadi sumber dominasi politik.
Seluruh bentuk pemusatan tersebut bekerja melalui hubungan yang lebih rumit daripada komando otoritarian. Presiden membawa legitimasi pemilih, tetapi membutuhkan partai untuk menjalankan pemerintahan. Partai membutuhkan jabatan dan akses sumber daya untuk memelihara organisasinya. Anggota parlemen bergantung kepada pimpinan partai untuk mempertahankan pencalonan, sedangkan pimpinan partai membutuhkan hubungan dengan pemerintah untuk menjaga pengaruh. Birokrasi bergantung pada keputusan politik mengenai promosi dan anggaran. Lembaga independen dipimpin oleh orang-orang yang proses pemilihannya melibatkan presiden dan parlemen. Pemerintah membutuhkan produk hukum, sementara parlemen koalisi membutuhkan akses kepada pemerintahan. Setiap institusi mempunyai kewenangan berbeda, tetapi ketergantungan membuat mereka dapat bergerak menuju pusat kepentingan yang sama.
Tidak ada komando tertulis yang mengharuskan seluruh lembaga tunduk. Kepatuhan dibentuk melalui distribusi jabatan, akses anggaran, pencalonan, perlindungan politik, dan perhitungan tentang keuntungan yang dapat hilang apabila seseorang memilih melawan. Struktur semacam ini melahirkan networked centralization: kekuasaan tampak tersebar karena hadir di banyak institusi, tetapi kehendak substantifnya terkonsentrasi pada jaringan elite yang mengendalikan hubungan di antara institusi tersebut. Pemusatan menjadi lebih lentur karena tidak bergantung kepada satu figur. Pemimpin boleh berganti, koalisi dapat berubah, dan partai dapat berpindah haluan, tetapi cara jaringan mempertahankan akses kepada negara tetap hidup.
Daya tahan pemusatan itu semakin kuat karena dibungkus prosedur demokrasi. Presiden dipilih, parlemen bersidang, undang-undang dibahas, pejabat mengikuti seleksi, dan pengadilan memeriksa perkara. Tidak ada satu tahapan yang secara terbuka menolak demokrasi. Namun, prosedur dapat menghasilkan dominasi apabila pilihan masyarakat dibatasi partai, pengawasan dilumpuhkan koalisi, partisipasi diperlakukan sebagai formalitas, dan independensi institusi dilemahkan melalui proses pengangkatan. Politik hukum memang sangat dipengaruhi konfigurasi kekuasaan yang melahirkan suatu produk hukum.[4] Karena itu, prosedur yang terlihat demokratis belum tentu menghasilkan hukum yang responsif apabila kekuatan politik di belakangnya bergerak secara tertutup dan terkonsentrasi.
Kekuasaan pasca-Reformasi juga bersifat cair. Koalisi dapat berubah dalam waktu singkat, partai dapat berpindah dukungan, dan elite yang dahulu berhadapan dapat duduk bersama ketika kepentingannya bertemu. Kelenturan tersebut membuat politik tampak dinamis, tetapi tidak otomatis membuatnya lebih terbuka bagi rakyat. Perpindahan koalisi sering lebih banyak ditentukan oleh pembagian posisi daripada perubahan aspirasi masyarakat. Pusat kekuasaan dapat berpindah tanpa mengubah kelompok yang memiliki akses terbesar kepadanya. Yang berganti hanyalah susunan orang di sekeliling meja, sedangkan rakyat tetap berada di luar ruangan.
Otoritarianisme memang telah runtuh sebagai sistem pemerintahan yang dipusatkan secara telanjang pada satu figur. Namun, kecenderungan memusatkan keputusan bertahan melalui koalisi besar, kendali elite partai, ketergantungan birokrasi, proses pengangkatan pejabat, penguasaan agenda legislasi, serta distribusi anggaran. Kekuasaan tidak lagi berdiri pada satu singgasana yang mudah dikenali. Ia berpindah ke meja-meja perundingan, ruang pimpinan partai, forum koalisi, proses seleksi, dan kesepakatan yang sulit diawasi masyarakat. Bentuknya menjadi lebih tersebar secara kelembagaan dan lebih cair secara politik, tetapi tetap sempit dalam menentukan siapa yang sungguh-sungguh berhak mengambil keputusan.
Reformasi akhirnya menghadirkan sebuah paradoks. Kewenangan dibagi kepada banyak institusi, tetapi jaringan elite dapat menyatukannya kembali dalam kepentingan yang sama. Rakyat diberi hak memilih, tetapi tidak selalu diberi kemampuan menentukan pilihan yang tersedia. Parlemen diperkuat, tetapi oposisi dapat diperkecil melalui koalisi. Lembaga independen dibentuk, tetapi pengisian jabatannya tetap berada dalam jangkauan kekuasaan politik. Partisipasi dibuka, tetapi keputusan dapat diselesaikan sebelum aspirasi selesai didengar. Otoritarianisme lama memusatkan kekuasaan dengan menutup demokrasi. Kekuasaan pasca-Reformasi jauh lebih licin: ia mempertahankan demokrasi sebagai panggung, lalu memastikan hanya elite tertentu yang mempunyai akses ke belakang panggung.
[1] Saldi Isra, Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), hlm. 255–258.
[2] Zainal Arifin Mochtar, Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang (Yogyakarta: Buku Mojok, 2022), hlm. 177.
[3] Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, edisi kedua (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), hlm. 31–36.
[4] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 2009), hlm. 25–26.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

