SEKILAS TENTANG GUGATAN CLASS ACTION
Istilah atau terminologi “class action” berasal dari kata dalam bahasa Inggris, yakni gabungan dari kata “class” dan “action”. Pengertian class adalah sekumpulan orang, benda, kualitas, atau kegiatan, yang mempunyai kesamaan sifat atau ciri, sedangkan pengertian action dalam dunia hukum adalah tuntutan yang diajukan ke Pengadilan (E. Sundari, Pengajuan Gugatan Secara Class Action, Suatu Studi Perbandingan & Penerapannya di Indonesia). Gugatan “class action” atau “Representation Action” adalah gugatan yang diajukan oleh sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dalam suatu perkara yang diajukan oleh salah seorang anggota atau lebih dari kelompok tersebut tanpa menyebut anggota kelompok tersebut satu per satu (satu demi satu). Sedangkan pengertian “Gugatan Perwakilan Kelompok” dalam ketentuan Pasa 1 a Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (sebagai landasan yuridis) adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri – diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud. Dengan demikian dapat dikemukakan pengertian bahwa orientasi atau fokus dari Gugatan “class action” atau “Representation Action” yaitu adanya “KEPENTINGAN YANG SAMA, FAKTA HUKUM YANG SAMA DAN DASAR HUKUM YANG SAMA” dari setiap anggota dalam kelompok yang mengajukan gugatan.
Hakekatnya, lembaga “class action” atau “Representation Action” banyak dikenal di negara yang menganut sistem hukum common law/case law (negara – negara Anglo Saxon), seperti di Inggris Kanada, Amerika Serikat, dan sebagainya. Apabila dikaji dari aspek sejarah maka lembaga “class action” pertama kali dikenal di Inggris, yakni negara tempat pertama kalinya dilaksanakan common law/case law system.
Menurut pendapat Miller bahwa perkembangan “class action” dalam sistem “common law” telah memasuki periode ketiga (in a third period of development). Dalam sistem peradilan di Indonesia mengenai gugatan “class action” dalam praktek peradilan mempergunakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 dan tidak sedikit pula yang dikabulkan, seperti halnya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 116/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Pst. yang mengabulkan gugatan class action yang dilakukan sekelompok masyarakat yang kehilangan hak pilihnya dalam pemilu legislatif tahun 2004 terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Regulasi mengenai “gugatan class action” secara normatif mempunyai dasar hukum sebagaimana termaktub dalam ketentuan – ketentuan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, dan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Tetapi sebenarnya terdapat jangkauan yang lebih luas, oleh karena dalam praktek peradilan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 116/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Pst. yang mengabulkan gugatan class action pada dasarnya bertitik tolak pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, sehingga dalam konsep yuridis yang demikian maka dipahami bahwa gugatan dapat dilakukan secara class action bukan saja berdasarkan undang – undang sebagaimana tersebut diatas, melainkan juga lebih luas lagi dapat dilakukan berdasarkan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum.
Writer and Copy Right: Dr. Appe Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant