ASAS OBLIGATOIR
ASAS OBLIGATOIR adalah suatu asas yang menentukan bahwa jika suatu kontrak telah dibuat, maka para pihak telah terikat, tetapi keterikatannya itu hanya sebatas timbulnya hak dan kewajiban semata – mata. Sedangkan prestasi belum dapat dipaksakan karena kontrak kebendaan (zakelijke overeenkomst) belum terjadi. Jadi, jika terhadap kontrak jual beli misalnya, maka dengan kontrak saja, hak milik belum berpindah, jadi baru terjadi kontrak obligatoir saja. Hak milik baru berpindah setelah adanya kontrak kebendaan tersebut atau yang sering disebut juga dengan serah terima (levering). Hukum kontrak Indonesia memberlakukan asas obligatoir ini karena hukum kontrak Indonesia berdasarkan pada Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Meskipun hukum adat tentang kontrak tidak mengakui asas obligatoir karena asas hukum adat memberlakukan asas kontrak riil, dengan pengertian bahwa suatu kontrak haruslah dibuat secara riil, dalam hal ini harus dibuat secara “terang” dan “tunai”. Dalam konteks HUKUM ADAT maka kontrak haruslah dilakukan di depan pejabat tertentu, misalnya di depan penghulu adat atau ketua adat, yang sekaligus juga dilakukan levering sebagai tindak lanjut dari kontrak tersebut. Jika hanya sekedar janji – jani saja, seperti dalam sistem obligatoir, maka dalam hukum adat sifat kontrak yang demikian dianggap tidak mempunyai kekuatan sama sekali.
Created and Posted By: Dr. Appe Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant
_