
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
JAMINAN BANK (BANK GUARANTEE)
Bank garansi merupakan suatu peristiwa hukum dimana pihak bank untuk menjamin nasabahnya untuk suatu kepentingan tertentu dari nasabah tersebut. Bank Guarantee sebagai lembaga keuangan, dilakukan oleh karena pada kenyataannya bank memiliki sejumlah fasilitas yang dapat memberikan kemudahan bagi nasabahnya dalam melakukan berbagai transaksi keuangan. Jaminan Bank atau bank guarantee adalah jaminan yang diberikan oleh sebuah institusi peminjaman. Dengan adanya jaminan bank, pihak yang meminjamkan uang memastikan bahwa debitur akan memenuhi kewajibannya. Dapat diartikan bahwa jika debitur gagal untuk melunasi utang, maka pihak bank akan bertanggung jawab. Jaminan bank memungkinkan konsumen atau debitur untuk membeli barang atau meminjam sejumlah uang.
Dengan demikian Jaminan bank dapat pula diartikan sebagai kesepakatan dimana sebuah institusi peminjaman berjanji untuk menutup kerugian jika seorang debitur tidak mampu melunasi utangnya. Jaminan ini memungkinkan sebuah perusahaan untuk membeli barang atau perlengkapan yang tidak mungkin didapatkan tanpa pinjaman, mendorong pertumbuhan bisnis, dan meningkatkan aktivitas kewirausahaan.
Pada prinsipnya Jaminan Bank dapat memberikan keamanan bagi pihak yang mengajukan maupun pihak yang menerima. Secara umum ada 3 (tiga) pihak yang berkepentingan dan terlibat dalam penerbitan jaminan bank, yaitu:
- Pemberi jaminan
Bank berperan sebagai pihak yang memberikan jaminan sekaligus sebagai pihak yang menerbitkan surat jaminan kepada nasabah yang memiliki kepentingan pada pihak lainnya.
- Pihak yang terjamin
Pihak yang mengajukan jaminan merupakan pihak yang terjamin dalam perjanjian ini. Mereka mengajukan dan membuat permohonan jaminan kepada pank untuk kepentingan perjanjian dengan pihak lain.
- Pihak yang menerima jaminan
Pihak yang menerima jaminan merupakan pihak ketiga yang menerima jaminan dari bank karena perjanjian yang dilakukan dengan pihak yang mengajukan jaminan. Mereka berhak menerima jaminan atas wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian yang sudah disepakati dan berhak mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang diderita.
Jaminan bank tidak bisa diterbitkan begitu saja. Pihak yang terjamin harus menjadi nasabah dari bank yang bersangkutan dan memiliki deposito atau giro yang jumlahnya setidaknya harus sama dengan jumlah uang yang akan diterbitkan dalam jaminan. Bank yang berperan sebagai pihak penjamin akan meminta provisi pada pihak yang terjamin.
Jenis Bank Garansi
Bank garansi memiliki beragam jenis sesuai dengan keperluan penggunaan jaminan, atau transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Pada intinya jenis bank garansi adalah bentuk jaminan yang menjamin tidak ada cedera janji oleh pihak berkewajiban. Berikut berbagai jenis bank garansi adalah:
1. Jaminan Penawaran (Bid Guarantee)
Jaminan penawaran adalah bentuk jaminan yang menjamin bahwa penawar (bidder) tidak akan menarik penawarannya dalam jangka waktu yang ditentukan untuk penerimaan. Serta akan melaksanakan kontrak tertulis dan memberikan syarat-syarat yang telah ditentukan. Jaminan penawaran menjadi salah satu contoh bank garansi yang dipakai dalam skema bidding.
2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Guarantee)
Jaminan pelaksanaan adalah jaminan yang diminta oleh suatu perusahaan untuk menyuplai sumber daya yang diperlukan kepada calon kontraktor, serta untuk menanggung semua kewajiban berkontrak dari calon kontraktor tersebut.
3. Jaminan Uang Muka (Advance Payment Guarantee)
Jaminan uang muka merupakan garansi yang biasanya digunakan untuk mendukung atau menjamin pelaksanaan suatu kontrak, seperti kontrak untuk penjualan barang atau kontrak konstruksi.
4. Jaminan Pembayaran (Payment Guarantee)
Jaminan pembayaran merupakan jaminan keuangan yang mengharuskan debitur untuk melakukan pembayaran kembali berdasarkan persyaratan yang digariskan dalam perjanjian utang asli. Jaminan pembayaran seringkali juga didukung dengan jaminan lain seperti properti. Jaminan ini menjadi contoh bank garansi dalam fungsinya yaitu sebagai penjamin transaksi.
5. Jaminan Pemeliharaan (Retention Guarantee)
Jaminan pemeliharaan adalah garansi yang diterbitkan kepada pemilik atau pembeli dari bank untuk menjamin bahwa pihak pemohon akan terus memenuhi kewajiban kontrak setelah menarik pembayaran akhir dari harga kontrak di muka, sesuai permintaan dari kontraktor atau pemasok konstruksi.
6. Jaminan Kepabeanan (Custom Guarantee)
Jaminan kepabeanan merupakan garansi pembayaran pungutan negara dalam kegiatan kepabeanan. Diberikan kepada pihak penerima jaminan untuk menyelesaikan kewajiban pihak terjamin dalam mengelola barang terkait. Jaminan ini adalah contoh bank garansi yang digunakan dalam ranah bea cukai.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
