HUBUNGAN NEGARA DENGAN AGAMA
Negara (state) pada hakekatnya merupakan suatu persekutuan hidup bersama (living together and working together) sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Dengan demikian, sifat dasar (sifat kodrati) manusia tersebut merupakan sifat dasar negara, sehingga negara merupakan manifestasi kodrat manusia secara horizontal dalam hubungan dengan manusia lain untuk mencapai tujuan bersama. Dalam konsep demikian, negara memiliki sebab akibat langsung dengan manusia karena manusia adalah sebagai pendiri negara untuk mencapai tuujuan manusia itu sendiri, melalui kontrak sosial (social contract).
Perlu disadari bahwa manusia sebagai warga hidup bersama, berkedudukan kodrat sebagai makhluk pribadi dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai makhluk pribadi ia dikaruniai kebebasan atas segala sesuatu kehendak kemanusiaannya. Sehingga hal inilah yang merupakan suatu kebebasan asasi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa ia memiliki hak dan kewajiban untuk memenuhi harkat kemanusiaannya yaitu menyembah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Manifestasi hubungan manusia dengan Tuhan – nya adalah terwujud dalam agama. Negara adalah merupakan produk manusia sehingga merupakan hasil budaya manusia, sedangkan agama adalah bersumber pada wahyu Tuhan yang sifatnya mutlak. Dalam hidup keagamaan manusia memiliki hak – hak dan kewajiban yang didasarkan atas keimanan dan ketaqwaannya terhadap Tuhan – nya, sedangkan dalam negara manusia memiliki hak – hak dan kewajiban horisontal dalam hubungannya dengan manusia lain. Merujuk pada pengertian kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk sosial (zoon politicon), maka dapat dipahami konsep dasar mengenai hubungan negara dengan agama, yang sangat ditentukan oleh dasar ontologis manusia masing – masing.
Writer and Copy Right: Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
______________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:
- Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
- Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK