TERJADINYA DAN HILANGNYA HAK – HAK SUBJEKTIF
HUKUM SUBYEKTIF dan HUKUM OBYEKTIF pada hakekatnya menelaah hak dan kewajiban dari 2 (dua) pihak secara timbal balik. Hukum subjektif berperanan apabila hukum objektif diberlakukan, sehingga konkritisasi eksistensi kedua hukum akan tampak apabila timbul suatu FAKTA HUKUM. Fenomena yang relevan dijadikan sebagai gambaran adalah ketentuan mengenai JUAL – BELI: Dalam kasus demikian maka Pembeli wajib membayar harga barang yang dibelinya. Keadaan demikian menimbulkan sesuatu hukum subjektif (sesuatu kewajiban untuk membayar dan sesuatu hak untuk menuntut pembayaran), apabila diadakan suatu kesepakatan mengenai jual beli. Dalam peristiwa hukum tersebut maka berlaku adigium yaitu “Apa yang berlaku untuk terjadinya/timbulnya suatu hak, berlaku pula untuk lenyapnya hak”, tergantung pada terjadinya suatu fakta yang dibuktikan oleh hukum objektif. Deskripsi fakta – fakta tersebut menunjukkan terjadinya atau lenyapnya hak – hak subjektif yang biasa disebut fakta hukum. Fakta hukum dapat dibedakan antara fakta hukum yang merupakan “PERBUATAN MANUSIA” dan fakta hukum yang merupakan “BUKAN PERBUATAN MANUSIA”.
- FAKTA HUKUM PERBUATAN MANUSIA
Fakta hukum perbuatan manusia adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih yang oleh hukum objektif diikatkan kepada terjadinya dan lenyapnya sesuatu hak subjektif sebagai akibat perbuatan itu. Sebab, hukum objektif menduga bahwa akibatnya dikehendaki oleh orang yang bertindak. Oleh karena itu, tiap – tiap sesuatu pernyataan yang berdasarkan kehendak, yang dikuatkan oleh hukum objektif maka perbuatan hukum dimaksud dapat diklasifikasikan menjadi perbuatan hukum sepihak dan perbuatan hukum yang berpihak dua (timbal balik) atau perjanjian.
Perbuatan hukum sepihak (BERSEGI SATU) adalah perbuatan – perbuatan yang dilakukan oleh seseorang melalui pernyataan kehendaknya, sehingga menimbulkan akibat hukum. Sebagai contoh “surat wasiat”, yaitu sesuatu akta yang memuat pernyataan mengenai apa yang dikehendaki oleh seseorang, apa yang akan dilakukan sesudah ia mati.
Perbuatan hukum dua pihak dan jamak pihak (BERSEGI DUA dan BERSEGI JAMAK) seperti perjanjian yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang menimbulkan akibat hukum. Sebagai contoh “jual beli”. Pihak penjual berkewajiban memberikan barang yang dibeli dan pihak pembeli berkewajiban membayar harga barang yang dibeli.
2. FAKTA HUKUM YANG MERUPAKAN BUKAN PERBUATAN MANUSIA
Fakta hukum yang tidak merupakan perbuatan manusia, misalnya kelahiran. Ada bayi yang lahir, ia menimbulkan hak – hak, antara lain hak anak terhadap orang tuanya untuk dipelihara dan didik oleh mereka. Demikian juga kematian, dengan matinya orang yang meninggalkan harta kekayaan yang menjadi warisan, maka ahli waris memperoleh hak – haknya, sepanjang tidak hilang disebabkan oleh ketentuan terhalangnya menjadi ahli waris. Hal itu juga termasuk didalamnya mengenai berlangsungnya waktu. Yang dimaksud berlangsungnya waktu adalah sesuatu yang hak terjadi dan/atau lenyapnya hak – hak dalam soal “daluarsa (verjaring”;
Daluarsa (verjaring) sebagai suatu yang alami dapat dikelompokkan dalam dua bagian, yaitu:
(1) Daluarsa acquisitif, yaitu daluarsa sebagai alat untuk memperoleh hak milik atau sesuatu hak lainnya dengan syarat – syarat tertentu yang disebabkan oleh berlangsungnya waktu tertentu;
(2) Daluarsa extinctief, yaitu daluarsa sebagai alat untuk dibebaskan dari sesuatu kewajiban dengan syarat – syarat tertentu yang disebabkan oleh berlangsungnya waktu tertentu (Pasal 1983 KUHPerdata);
Persoalan daluarsa juga mempunyai peran dalam hukumpidana, baik hak dari pemerintah untuk melakukan tuntutan pidana atau tuntutan hukuman maupun hak untuk melaksanakan hukuman. Lenyapnya hukuman yang disebabkan oleh berlangsungnya waktu tertentu baik waktu yang pendek maupun waktu yang panjang berdasarkan beratnya pelanggaran. Demikian juga diluar hal – hal daluarsa yang diatur oleh undang – undang, berlangsungnya waktu tertentu penting artinya untuk terjadinya atau lenyapnya hak.
CARA MEMPEROLEH HAK SECARA LANGSUNG DAN TIDAK LANGSUNG
(1) Memperoleh Hak Secara langsung:
Memperoleh hak secara langsung adalah sesuatu hak yang baru muncul, tidak merupakan hak yang ada sebelumnya. Sebagai contoh, kontrak sewa menyewa. Pada saat pengontrak menyatakan kehendaknya untuk berkontrak yang kemudian pemilik barang menyetujui kehendak dimaksud, pada saat itu muncul hak sekaligus kewajiban dari kedua belah pihak. Pada saat kedua belah pihak menunaikan kewajibannya, yaitu menyerahkan uang kepada yang mengontrakkan barangnya, kemudian yang menerima uang tersebut menyerahkan barang, maka pada saat itu masing – masing lenyap kewajibannya.
(2) Memperoleh Hak Secara Tidak Langsung:
Memperoleh hak secara tidak langsung adalah hak yang dimiliki oleh seseorang merupakan kelanjutan dari pemilik hak sebelumnya. Sebagai contoh, seseorang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan serta ahli waris. Hak pemilikan harta adalah milik orang yang meninggal kemudian beralih kepada ahli warisnya. Pada saat pengalihan hak menunjukkan bahwa pemilik harta sudah lenyap haknya karena sudah meninggal dunia.
Created and Posted By: Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
______________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:
- Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
- Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK