CONTOH SURAT KONFIRMASI KEPADA POLRES METRO JAKARTA TIMUR

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

CONTOH SURAT KONFIRMASI KEPADA POLRES METRO
JAKARTA TIMUR

 

Jakarta,   16  Oktober   2018

 

Nomor           : 053/AHH&Ass/Konf. - Kapolres.Jaktim/X/2018
Lampiran        : Foto Copy Surat Kuasa
Sifat           : Penting dan Mendesak
Perihal         : Konfirmasi Perkembangan Hasil Penyidikan Perkara Pidana
                  atas nama Pelapor  Drs.  ROBERT I PELENKAHU

 

Kepada, Yth:
Kapolres Metro Jakarta Timur
Jl.  Matraman Raya  No. 244
Kel. Kebon Manggis, Kec. Matraman
Jakarta  Timur

Dengan hormat,

Kami, Dr.  Appe  Hutauruk, SH., MH., Agustus Hutauruk, SH. dan   Yanrino Sibuea, SH.,  masing – masing   Advokat dan  Konsultan Hukum pada “Law Firm APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES” selaku Kuasa Hukum dari  Drs.  ROBERT I PELENKAHU berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:46/AHH&Ass. /LP.Pid-Res.Jaktim/IX/2018 Tanggal 28 September  2018  (terlampir), dengan ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut:

  1. Bahwa Klien kami selaku Pelapor (Saksi Korban) telah melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 372 dan 378 KUHPidana, yang dilakukan oleh LILIYANTI dan HENDRAWAN sebagai Terlapor, sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor: LP/142/I/2016/PMJ/Dit Reskrimum, Tanggal 12 Januari 2016 atas nama Pelapor Sdr. Drs. ROBERT I PELENKAHU jo. Surat Dit Reskrimum Polda Metro Jaya Nomor: B/837/I/2016/Dit Reskrimum, Tanggal 14 Januari 2016  Perihal: Pelimpahan Laporan Polisi;
  2. Bahwa akan tetapi, sampai saat ini Klien kami sama sekali tidak mengetahui hasil perkembangan lebih lanjut penanganan perkara atas adanya  dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 372 dan 378 KUHPidana, yang dilakukan oleh LILIYANTI dan HENDRAWAN, yang telah menyerang dan sangat merugikan kepentingan hukum Klien kami;
  3. Bahwa mengingat tindakan pro justitia penyelidikan dan penyidikan atas adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan oleh Klien kami tersebut telah cukup lama, dalam konteks criminal justice system maka seyogyanya Penyidik Polisi di lingkungan Polres Metro Jakarta Timur, telah menetapkan status hukum sebagai Tersangka terhadap oleh LILIYANTI dan HENDRAWAN, untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum ;
  4. Bahwa berkaitan dengan pokok surat sebagaimana dimaksud diatas, serta merujuk pada Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, kami berharap proses hukum atas adanya dugaan tindak pidana sesuai laporan Klien kami dapat dilanjutkan dengan tuntas, oleh karena itu kami mohon agar Penyidik di lingkungan Polres Metro Jakarta Timur yang menangani Laporan Polisi Klien kami tersebut berkenan memberikan konfirmasi dan klarifikasi kepada kami;

Demikian surat  konfirmasi  ini disampaikan, terimakasih atas pengertian dan kerjasama yang diberikan.

 

Hormat kami

Law Firm  AHH & Associates

Dr. Appe  Hutauruk, SH., MH.

 

 Agustus Hutauruk, SH.

 

 Yanrino Sibuea, SH.

 

 Tembusan:

  • Yth: Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur;
  • Yth: Klien;
  • Arsip sebagai pertinggal;

Leave a Reply

News Feed