Checks and Balances dalam Teori Konstitusi: Melampaui Pemisahan Formal

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Checks and Balances dalam Teori Konstitusi: Melampaui Pemisahan Formal

Gagasan tentang pemisahan dan keseimbangan kekuasaan yang menjadi fondasi dari doktrin checks and balances memiliki premis yang sangat mendasar: bahwa kekuasaan yang tidak memiliki tandingan akan cenderung ke arah penyalahgunaan, dan bahwa desain konstitusional yang baik harus menciptakan kondisi di mana setiap cabang kekuasaan memiliki insentif dan kemampuan untuk membatasi cabang-cabang yang lain. Madison, dalam artikulasi klasiknya tentang prinsip ini, menunjukkan bahwa ambisi harus dijadikan alat untuk melawan ambisi — bahwa sistem yang baik tidak bergantung pada kebajikan individu yang memegang kekuasaan, melainkan pada desain yang membuat kepentingan individu selaras dengan tuntutan konstitusional tentang akuntabilitas.

Dalam perkembangan teori konstitusi kontemporer, pemahaman tentang checks and balances telah berkembang melampaui model tiga cabang yang klasik. Akuntabilitas horizontal — mekanisme melalui mana lembaga-lembaga negara yang setara saling mengawasi — dikomplementasikan oleh akuntabilitas vertikal yang berlangsung melalui mekanisme elektoral dan melalui masyarakat sipil. Selain itu, berkembang pula konsep tentang lembaga-lembaga akuntabilitas horisontal yang tidak sepenuhnya masuk dalam kategori klasik tiga cabang kekuasaan: lembaga-lembaga independen seperti komisi pemilihan, badan anti-korupsi, ombudsman, dan auditor negara yang berfungsi sebagai mekanisme pengawasan terhadap cabang-cabang kekuasaan yang ada.

Relevansi dari kerangka ini terhadap analisis korupsi sangat langsung: checks and balances yang berfungsi secara efektif merupakan mekanisme pencegahan korupsi yang paling fundamental karena ia menciptakan kondisi di mana tidak ada aktor yang memiliki kekuasaan yang cukup besar untuk menggunakan sumber daya publik untuk kepentingan privat tanpa menghadapi konsekuensi dari lembaga-lembaga yang memiliki kapasitas dan insentif untuk mendeteksi dan mengoreksi penyalahgunaan tersebut. Sebaliknya, kegagalan checks and balances — baik melalui kolusi di antara cabang-cabang yang seharusnya saling mengawasi maupun melalui pelemahan kapasitas lembaga-lembaga pengawas — merupakan kondisi yang paling kondusif bagi korupsi sistemik.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

 

News Feed