SEKELUMIT RINGKASAN HUKUM WARIS ADAT
HUKUM WARIS ADAT adalah hukum waris yang diakui, diyakini dan dijalankan oleh suku atau etnik tertentu di negara Indonesia. Beberapa hukum waris adat aturannya tidak tertulis, namun keberlakuannya sangat ditaati oleh masyarakat pada suku tertentu dalam suatu daerah (komunitas territorial), bahkan apabila ada yang melanggarnya akan diberikan sanksi atau hukuman tertentu. HUKUM WARIS ADAT banyak dipengaruhi oleh hubungan kekerabatan serta stuktur kemasyarakatannya komunitas adat/etnik tertentu. Oleh karena itu jenis pewarisannya berdasarkan sistem HUKUM WARIS ADAT yang terdapat di Indonesia adalah berbeda – beda, antara lain :
- Sistem Keturunan, pada sistem ini dibedakan menjadi tiga macam yaitu garis keturunan bapak (patrilineal), garis keturunan ibu (matrilineal), serta garis keturunan yang menganut keduanya (patrilineal atau matrilineal);
- Sistem Individual, merupakan jenis pembagian warisan berdasarkan bagiannya masing-masing, umumnya banyak diterapkan pada masyarakat suku Jawa;
- Sistem Kolektif, Merupakan sistem pembagian warisan dimana masing-masing ahli waris memiliki hak untuk mendapatkan warisan atau tidak menerima warisan. Pada umumnya bentuk warisan Sistem Kolektif digunakan terhadap barang pusaka pada masyarakat tertentu;
- Sistem Mayorat, merupakan sistem pembagian warisan yang diberikan kepada anak tertua yang bertugas memimpin keluarga. Contohnya pada masyarakat lampung dan Bali;
Writer and Copy Right:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
______________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:
- Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
- Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK