HAK DAN KEWAJIBAN KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA

Artificial Intelligence Sustainable Responsible Technology

 

HAK DAN KEWAJIBAN KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA

 

Meskipun pada dasarnya paradigma atau pola pikir  masyarakat Indonesia adalah bersifat kolektivitas kekeluargaan, tetapi dewasa ini, telah banyak terkontaminasi dengan pola pikir LIBERAL INDIVIDUALISTIK terutama berkaitan dengan HAK ASASI atau HAK KEMANUSIAAN.

Konsep Hak Asasi yang dibangun dalam DEMOKRASI PANCASIA adalah “mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, kepentingan masyarakat, kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau goongan”. Akan tetapi, fakta yang tidak dapat dipungkiri sekarang ini adalah adanya kecenderungan perilaku pemaksaan agar kepentingan orang atau kelompok tertentu yang harus diutamakan dan diakomodir oleh negara.

Berdasarkan kenyataan tersebut, maka rakyat Indonesia perlu memahami kembali atau “dibekai pemahaman” tentang arti hukum, fungsi hukum, juga hak dan kewajiban konstitusional warga negara.

Secara umum dapat dikatakan bahwa hukum adalah aturan – aturan sebagai alat atau sarana ketertiban dan kesejahteraan. Sedangkan tujuan hukum adalah untuk menciptakan atau mewujudkan kedamaian hidup bersama (peaceful living together) atau mengejawantahkan “TATA TENTEREM   KARTA RAHARJA”, atau dengan pengertian lain yaitu untuk merekayasa agar terdapat kesejahteraan masyarakat (law as a tool of social  engineering).

Berkaitan dengan tujuan hukum tersebut, maka dapat dirumuskan HAK DAN KEWAJIBAN KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA menurut UUD 1945 yaitu:

  • Mempunyai persamaan/kesamaan kedudukan dalam hukum, dengan kewajiban patuh dan taat pada hukum dan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
  • Mempunyai persamaan/kesamaan hak dalam pemerintahan, dengan kewajiban mengakui dan menjunjung tinggi pemerintahan yang sah;
  • Mempunyai hak untuk secara bebas memeluk agama dan kepercayaan tertentu serta beribadah beribadah menurut agama dan kepercayaannya tersebut, dengan kewajiban menghormati agama dan kepercayaan warga negara atau pihak lain.
  • Mempunyai hak atas pekerjaan yang layak dari segi kemanusiaan;
  • Mempunyai hak atas penghidupan/kehidupan yang layak dari segi kemanusiaan;
  • Mempunyai hak dan sekaligus sebagai kewajiban untuk turut serta dalam BELA NEGARA;
  • Mempunyai hak mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan sekaligus mempunyai kewajiban untuk terlibat dalam proses belajar mengajar demi kemajuan bangsa.

 

Writer and Copy Right:
Dr. Appe  Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant

 

Leave a Reply

News Feed