
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
CONTOH SURAT TANGGAPAN
DALAM PROSES MEDIASI DI PENGADILAN
Jakarta, 21 Juni 2012
Nomor : 022 / AR & Ass. / Pdt. / Tgp. / 2012 Lampiran : - Perihal : Tanggapan atas Proposal Mediasi Penggugat No. Ref.: 16 / RM – NW / PMH / VI / 2012 Tanggal 7 Juni 2012 dalam Perkara Perdata Nomor: 20 / Pdt. / G / 2012 / PN.KRW.
Kepada, Yth:
Bapak NYOMAN SUARTA, SH.
Hakim Mediasi Pengadilan Negeri Karawang
Dalam Perkara Perdata Nomor: 20 / Pdt. / G / 2012 / PN.KRW.
Jl. Jenderal A. Yani No. 53
Karawang 41315 (By Pass)
Jawa Barat
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Tergugat II, beralamat di Jl. Gunung Sahari Ancol 7 Nomor 2 Kelurahan Gunung Sahari Utara, RT 004 / RW 001 Jakarta Pusat;
Kami selaku Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 041 / AR & Ass. / SK.5 / V / XII tanggal 9 Mei 2012 dengan ini menyampaikan tanggapan atas Proposal Mediasi Penggugat No. Ref.: 16 / RM – NW / PMH / VI / 2012 Tanggal 7 Juni 2012, sebagai berikut :
- Bahwa Tergugat II sangat menghargai dan menyampaikan respon positif atas sikap moderat dan itikad baik Penggugat untuk menyelesaikan perselisihan hukum yang terjadi sebagaimana diuraikan Penggugat dalam gugatan perkara a quo, secara musyawarah kekeluargaan untuk mencapai perdamaian;
- Bahwa syarat – syarat perdamaian yang disampaikan oleh Penggugat dalam Proposal Mediasi Ref.: 16 / RM – NW / PMH / VI / 2012 Tanggal 7 Juni 2012 menurut pertimbangan Tergugat II adalah sangat objektif dan rasional, dengan alasan – alasan:
- Bahwa Tergugat II menyadari sepenuhnya kekeliruan yang telah dilakukan dalam RUPS – LB PT. Jasa Alam Sejahtera pada tanggal 27 Mei 2010 yang bertujuan untuk mengeluarkan saham dalam simpanan perseroan (portofel) untuk meningkatkan modal ditempatkan dan modal disetor pada perseroan, yang selanjutnya dinyatakan dalam Akta No. 71 Tanggal 27 Mei 2010 yang dibuat oleh dan dihadapan Putut Mahendra, Notaris di Jakarta;
- Bahwa oleh karena adanya kekeliruan tersebut, maka melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS – LB) PT. Jasa Alam Sejahtera sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara RUPS – LB No. 10 Tanggal 22 Juni 2011 Tergugat II menyatakan dengan tegas bahwa Tergugat II SETUJU mengembalikan Saham Perseroan yang telah dikeluarkan dari simpanan (portofel) sejumlah 180 (seratus delapan puluh) saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah);
- Bahwa selain itu, melalui RUPS – LB Tanggal 22 Juni 2011 tersebut, Tergugat II juga SETUJU mengembalikan Saham milik Penggugat sejumlah 40 (empat puluh) Saham atau senilai Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
- Bahwa sehubungan dengan hal – hal yang dijelaskan diatas, agar perselisihan hukum dimaksud dalam pokok surat gugatan dapat tuntas dengan segera, dengan mengedepankan prinsip win – win solution dan demi kepentingan perseroan maka Tergugat II MENERIMA dan SETUJU seluruh usulan dalam Proposal Mediasi yang diajukan Penggugat sebagai syarat untuk dilakukannya perdamaian;
Demikian disampaikan Tanggapan atas Proposal Mediasi yang diajukan Penggugat.
Hormat Kami
Kuasa Hukum Tergugat II
APPE HUTAURUK, SH., MH.
