DEMOKRATISASI dan PARTISIPASI PUBLIK

 DEMOKRATISASI dan PARTISIPASI PUBLIK 

 

Masyarakat yang terdidik merupakan faktor penting dan fundamental dari suatu proses DEMOKRASI yang ideal. Pemerintah, organisasi – organisasi Pemerintah maupun organisasi – organisasi non Pemerintah harus melakukan “PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN” (Civil Education) untuk memnjamin agar setiap warga negara memperoleh pemahaman dan pendidikan yang baik dan benar sehingga memungkinkan DEMOKRASI terselenggara di Indonesia, termasuk dalam hal Pemilihan Presiden, Pemilihan Anggota – Anggota Legeslatif melalui PEMILIHAN UMUM serta Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA). 

Pemerintah dan lembaga – lembaga negara yang lain, perlu menyelenggarakan PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN yang dapat merangsang dan mendorong partisipasi aktif rakyat Indonesia atau PARTISIPASI PUBLIK untuk berperan dalam proses DEMOKRATISASI, tidak hanya sebatas dalam penyelenggaraan PEMILU, PILPRES atau PILKADA, tetapi juga untuk melakukan PENGAWASAN SOSIAL (Social Control) terhadap kebijakan – kebijakan publik (PUBLIC POLICIES) sehingga kepentingan negara, kepentingan rakyat dan kepentingan nasional benar – benar dijalankan oleh PEJABAT DAN APARATUR NEGARA secara bertanggung jawab sesuai hukum dan peraturan  perundang – undangan yang berlaku.  

Partisipasi Rakyat dalam proses demokratisasi sangat diperlukan terutama berkaitan dengan  perkembangan dan kemajuan peradaban modern, termasuk kemajuan teknologi. Oleh karena itu, Pemerintah, Politisi, Kalangan Birokrat, dan PARA PEMANGKU JABATAN DAN PEMEGANG PERANAN LAINNYA, harus menunjukkan sikap dan perilaku terpuji yang dapat dijadikan panutan oleh rakyat untuk turut berpartisipasi dalam proses demokratisasi. 

 

Writer and Copy Right:
Dr. Appe  Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant


Leave a Reply

News Feed