PELESTARIAN KEBUDAYAAN NASIONAL
KEBUDAYAAN NASIONAL yang berlandaskan PANCASILA adalah perwujudan cipta, rasa dan karsa bangsa Indonesia dan merupakan keseluruhan daya upaya manusia Indonesia untuk mengembangkan harkat dan martabat sebagai bangsa, serta diarahkan untuk memberikan wawasan dan makna pada PEMBANGUNAN NASIONAL dalam segenap bidang kehidupan bangsa. Dengan demikian PEMBANGUNAN NASIONAL merupakan pembangunan yang berbudaya.
Realisasi “PERLINDUNGAN KEADILAN” dari kehidupan bersama dalam suatu NEGARA KEBANGSAAN, mewajibkan negara untuk menciptakan peraturan perundang – undangan. Negara Kebangsaan yang berkeadilan sosial harus berdasarkan pada SUPREMASI HUKUM (Supremacy of the Law).
Perwujudan Supremasi Hukum dalam Negara Hukum Indonesia harus diarahkan kepada tujuan utama penegakan hukum yaitu untuk mewujudkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. Dengan demikian, harus mencerminkan aspek kepastian dan ketertiban hukum.
Para pendiri (the founding parents) Negara Kesatuan Republik Indonesia telah mengamanatkan arah dan tujuan penyelenggaraan pemerintahan yang telah termaktub dalam Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Salah satu tujuan pokok Pembangunan Nasional sebagaimana ditegaskan dalam Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yaitu memajukan kesejahteraan umum.
Semangat memajukan kesejahteraan umum.harus dijadikan “KEBUDAYAAN NASIONAL yang berlandaskan PANCASILA” terutama dalam rangka pembentukan setiap peraturan perundang – undangan yang mencerminkan “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan “Keadilan Sosial”. Sebaliknya apabila suatu peraturan perundang – undangan tidak mengandung isi atau muatan mencerminkan “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan “Keadilan Sosial” maka peraturan perundang – undangan tersebut telah kehilangan landasan filosofis sebagai KEBUDAYAAN NASIONAL yang berlandaskan PANCASILA. Nilai intrinsik KEBUDAYAAN NASIONAL yang berlandaskan PANCASILA merupakan parameter yang harus dijadikan pedoman pokok para pembentuk undang – undang (law maker) dalam menjalankan fungsi regulasi untuk menghasilkan produk hukum yang berkarakteristik “SEMANGAT MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM”.
Writer and Copy Right:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant