Penggabungan Tindak Pidana KORUPSI dan Tindak Pidana PENCUCIAN UANG
Pada dasarnya penggabungan perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) dalam satu surat dakwaan merupakan suatu bentuk dakwaan kumulatif, yang dimaksudkan bahwa dalam surat dakwaan yang demikian terdapat beberapa tindak pidana yang didakwakan dan kesemuanya harus dibuktikan.
Bentuk dakwaan kumulatif diterapkan dalam suatu peristiwa pidana yang disebut CONCURSUS. Pada prinsinya, dakwaan kumulatif dipergunakan dalam hal seorang diduga melakukan beberapa tindak pidana atau beberapa orang yang melakukan satu tindak pidana. Dengan demikian, dakwaan kumulatif dipergunakan dalam hal terjadinya kumulasi, baik kumulasi perbuatan, maupun kumulasi pelaku tindak pidana. Konsepsi yuridis demikian menimbulkan implikasi prosedural bahwa pada saat yang sama dalam pemeriksaan perkara di persidangan pengadilan yang sama, kepada terdakwa diajukan gabungan beberapa dakwaan sekaligus. Tata cara pengajuan surat dakwaan kumulatif adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 141 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menegaskan perihal “penggabungan perkara” dalam “satu surat dakwaan”.
Berkaitan dengan penggabungan beberapa tindak pidana dalam satu surat dakwaan, maka Pasal 141 KUHAP telah mengatur tentang penggabungan atau kumulasi perkara atau kumulasi tindak pidana, maupun kumulasi tentang Terdakwa atau Pelaku Tindak Pidana. Menururt Pasal 141 KUHAP, yang pada pokoknya menegaskan bahwa penuntut umum dapat mengajukan dakwaan yang berbentuk kumulasi apabila dalam waktu yang sama atau hampir bersamaan menerima beberapa berkas perkara dalam hal : 1) Beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungan, 2) Beberapa tindak pidana yang bersangkut paut satu dengan yang lain.
Berdasarkan rumusan bunyi dan penjelasan Pasal 141 KUHAP, kesimpulan yang dapat ditarik adalah adanya wewenang penuntut umum untuk mengajukan dakwaan yang berbentuk kumulasi, baik “kumulasi perkara tindak pidana” maupun sekaligus “kumulasi terdakwa” dengan kumulasi dakwaannya. Begitu pula mengenai kumulasi penggabungan tindak pidana atau penggabungan perbuatan, Penggabungan / Kumulasi dakwaan dapat dilakukan apabila Pasal 141 KUHAP dikaitkan dengan ketentuan concursus yang diatur dalam Pasal 63, 64, 65, 66 dan Pasal 70 KUHP, yaitu baik concorsus idealis maupun concursus realis.
Oleh karena KUHAP merupakan juga sumber hukum acara yang digunakan dalam pemeriksaan perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan maka dapat pahami sebagai suatu kesimpulan yuridis bahwa Penggabungan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana PENCUCIAN UANG dalam Satu Surat Dakwaan dapat diterapkan sekaligus untuk diperiksa dan diadili dalam persidangan pengadilan yang sama.
Writer and Copy Right: Dr. Appe Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant