CONTOH SURAT GUGATAN WANPRSTASI YANG DIKABULKAN OLEH PENGADILAN  NEGERI

Uncategorized

 

CONTOH SURAT GUGATAN WANPRSTASI
YANG DIKABULKAN OLEH PENGADILAN  NEGERI

 

 

Nomor           :  077 / AR & Ass. / Pdt.G / IX / 2012                             Jambi, 1 Oktober  2012
Lampiran        : Surat Kuasa
Perihal         : Gugatan Wanprestasi

 

Kepada Yth:
Ketua Pengadilan Negeri Jambi
Jl. Jend. A. Yani No. 16
Jambi

 

 

 

Dengan Hormat,

Kami yang bertanda tangan dibawah ini, APPE HUTAURUK, SH., ROSMAIDA SIAHAAN, SH., ALBERTUS Y. BANGUN, SH. dan KAMSER SILITONGA, SH., masing – masing  Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office APPE HUTAURUK, ROSMAIDA SIAHAAN & ASSOCIATES  beralamat di Jl.  Kol. Amir Hamzah No. 2 D Sei Kambang, Telanaipura, Jambi, selaku Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 101 / KPN – JMB / Srt. / IX / 2012 Tanggal 27 September 2012   (terlampir), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama   Heny Puspaningrum, selaku Kepala Perwakilan CV. Komite Pendidikan Nasional Jambi  berkedudukan di Jl. Kol. Amir Hamzah 2 D Sei Kambang, Jambi 36129   dan  Kuasa dari Para Pesero  Pengurus  CV. Komite Pendidikan Nasional  berkedudukan  di Jl. Sriwijaya No. 59 G, Semarang  , berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 086 / KPN . Skrt / IX / 2012 Tanggal 18 September 2012 (terlampir), selanjutnya disebut PENGGUGAT;

Dengan ini mengajukan Gugatan Wanprestasi  terhadap:

  1. JAMILA ANGGRAENI selaku Pesero Pengurus RIZKI MAHARANI, dahulu beralamat di Jl. Dipati Purbo Komp. Pemda No. 17 RT 11 / RW 04 Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura – Jambi, dan / atau sekarang  beralamat terakhir di Jl. Harapan, Komplek  Pemda Nomor 17 RT 011, Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanai Pura – Kota Jambi, Jambi, selanjutnya disebut TERGUGAT;
  1. MUHAMMAD HIDAYAT, dahulu beralamat di Jl. Dipati Purbo Komp. Pemda No. 17 RT 11 / RW 04 Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura – Jambi, dan / atau sekarang beralamat terakhir di Jl. Harapan, Komplek  Pemda Nomor 17 RT 011, Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanai Pura – Kota Jambi, Jambi,  selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT; 

Adapun alasan – alasan sehingga gugatan ini diajukan adalah sebagai – berikut:

  1. Bahwa Penggugat adalah perusahaan yang bergerak di bidang  distributor / supplier barang – barang berupa; Buku Pengayaan dan Referensi, Alat Peraga Pendidikan, Alat Peraga Pendidikan KIT Multimedia Interaktif, Alat Teknologi Informasi dan Komunikasi, Alat Penunjang Administrasi, Buku Penghubung Guru dan sebagainya;
  1. Bahwa Tergugat adalah Pesero Pengurus CV. Frizki Maharani  yang telah memesan / membeli dan menerima barang – barang berupa; Buku Pengayaan dan Referensi, Alat Peraga Pendidikan, Alat Peraga Pendidikan KIT Multimedia Interaktif, Alat Teknologi Informasi dan Komunikasi, Alat Penunjang Administrasi, Buku Penghubung Guru dari Penggugat, serta menerima pinjaman sejumlah uang dari Penggugat;
  1. Bahwa Turut Tergugat adalah suami dari Tergugat  yang pernah menerima uang pinjaman untuk Tergugat  dari Penggugat., serta dalam kapasitasnya sebagai suami Tergugat pernah mewakili dan mendampingi Tergugat  berkaitan dengan penyelesaian  kewajiban hukum Tergugat   terhadap Penggugat;
  1. Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2008 sampai dengan tanggal 20 Desember 2008, Tergugat selaku Pesero Pengurus CV. Frizki Maharani dalam kapasitasnya sebagai DIREKTUR   Frizki Maharani telah memesan kepada Penggugat barang – barang berupa;  Buku Pengayaan dan Referensi, Alat Peraga Pendidikan, Alat Peraga Pendidikan KIT Multimedia Interaktif, Alat Teknologi Informasi dan Komunikasi, Alat Penunjang Administrasi, Buku Penghubung Guru, dengan harga seluruhnya sebesar Rp. 566.700.000,- (lima ratus enam pulu enam juta tujuh ratus ribu rupiah);
  1. Bahwa adapun barang – barang yang dipesan oleh Tergugat dari Penggugat sebagaimana dimaksud diatas dapat diuraikan secara terperinci sebagai berikut:
  • 5.1. Tanggal 16 Oktober 2008, terdiri dari: 1 (satu) paket Buku Pengayaan dan Referensi; Alat Peraga Pendidikan berupa 1 (satu) paket Kit Matematika, 1 (satu) paket Kit Matematika Tangkas, 1 (satu) paket Kit IPA, 1 (satu) paket IPBA & Poster, 1 (satu) paket Bola Langit, 1 (satu) paket KIT IPS, 1 (satu) paket Kit Bhs Indonesia, 1 (satu) paket Kit Bhs Inggris; Alat Peraga Pendidikan Kit Multimedia Interaktif berupa  1 (satu) paket CD Pemb. Matematika 26 CD, 1 (satu) paket CD Pemb. IPA 22 CD, 1 (satu) paket CD Pemb. ICT 12 CD, 1 (satu) paket CD Pemb. Geografi 33 CD; Alat Teknologi Informasi & Komunikasi berupa 1 (satu) paket Monitor Lenovo, 1 (satu) paket CPU Lenovo, 1 (satu) paket Printer Samsung; 1 (satu) paket Meja Komputer, 1 (satu) paket Kursi Komputer; Alat Penunjang Administrasi berupa 1 (satu) paket Mesin Ketik; Buku Penghubung Guru berupa 1 (satu) paket Absensi, 1 (satu) paket Pend. Kesehatan Siswa, 1 (satu) paket Hubungan Orang Tua Siswa & Guru, 1 (satu) paket Kemajuan Prestasi Siswa, 1 (satu) paket Buku Penghubung Guru & Orang Tua;
  • 5.2. Tanggal 15 Nopember 2008, terdiri dari: 1 (satu) paket Buku Pengayaan dan Referensi; Alat Peraga Pendidikan berupa 1 (satu) paket Kit Matematika, 1 (satu) paket Kit Matematika Tangkas, 1 (satu) paket Kit IPA, 1 (satu) paket IPBA & Poster, 1 (satu) paket Bola Langit, 1 (satu) paket KIT IPS, 1 (satu) paket Kit Bhs Indonesia, 1 (satu) paket Kit Bhs Inggris; Alat Peraga Pendidikan Kit Multimedia Interaktif berupa  1 (satu) paket CD Pemb. Matematika 26 CD, 1 (satu) paket CD Pemb. IPA 22 CD, 1 (satu) paket CD Pemb. ICT 12 CD, 1 (satu) paket CD Pemb. Geografi 33 CD; Alat Teknologi Informasi & Komunikasi berupa 1 (satu) paket Monitor Lenovo, 1 (satu) paket CPU Lenovo, 1 (satu) paket Printer Samsung; 1 (satu) paket Meja Komputer, 1 (satu) paket Kursi Komputer; Alat Penunjang Administrasi berupa 1 (satu) paket Mesin Ketik Office 2008; Buku Penghubung Guru berupa 1 (satu) paket Absensi, 1 (satu) paket Pend. Kesehatan Siswa, 1 (satu) paket Hubungan Orang Tua Siswa & Guru, 1 (satu) paket Kemajuan Prestasi Siswa, 1 (satu) paket Buku Penghubung Guru & Orang Tua;
  • 5.3.Tanggal 19 Desember 2008, terdiri dari: 16 (enam belas) paket Buku Pengayaan dan Referensi; Alat TIK berupa 8 (delapan) paket CPU Accer, 8 (delapan) paket Monitor Accer, 8 (delapan) paket Printer Samsung; 8 (delapan) paket Meja Komputer, 8 (delapan) paket Kursi Komputer; Alat Administrasi berupa 16 (enam belas) paket Mesin Ketik Office 2008; 8 (delapan) paket Buku Penghubung Guru & Siswa;
  • 5.4.Tanggal 20  Desember 2008, terdiri dari: 5 (lima) paket Buku Pengayaan dan Referensi;  Alat TIK berupa 5 (lima) paket CPU Accer,  5 (lima) paket Monitor Accer, 5 (lima) paket  Printer Samsung;   5 (lima) paket Meja Komputer, 5 (lima) paket Kursi Komputer;  Alat  Administrasi berupa 5 (lima) paket   Mesin Ketik Office 2008; 5 (lima) paket Buku Penghubung Guru & Siswa;
  1. Bahwa seluruh barang – barang yang dipesan oleh Tergugat tersebut telah dikirim oleh Penggugat dan telah pula diterima oleh Tergugat;
  2. Bahwa mengenai waktu dan cara pembayaran barang – barang yang telah dipesan oleh Tergugat dari Penggugat tersebut, Tergugat menyatakan bahwa Tergugat akan segera melunasi pembayaran barang-barang tersebut (Buku Pengayaan dan Referensi, Alat Peraga Pendidikan, Alat Peraga Pendidikan KIT Multimedia Interaktif, Alat Teknologi Informasi dan Komunikasi, Alat Penunjang Administrasi, Buku Penghubung Guru)   segera sesudah Tergugat menerima barang – barang pesanan tersebut dari Penggugat;
  1. Bahwa sebelum Tergugat melakukan pembayaran atas barang – barang yang dipesannya tersebut, pada  tanggal  22  Desember 2008 Tergugat meminjam uang kepada Penggugat  sebesar Rp. 35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah );
  1. Bahwa pada tanggal 24 Desember 2008, Tergugat mengembalikan uang pinjaman secara mencicil / mengangsur kepada Penggugat, sebesar   10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);

Bahwa dengan demikian, sisa pinjaman uang Tergugat tertanggal 22 Desember 2008 yang belum dibayarkan kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);

  1. Bahwa selanjutnya, pada tanggal 14 Januari 2009 Tergugat menyerahkan pembayaran kepada Penggugat melalui Cek sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dengan peruntukkan sebagai berikut:
  • Bahwa pembayaran sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) adalah untuk pelunasan pinjaman tanggal 22 Desember 2008;
  • Bahwa sedangkan Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) adalah untuk cicilan pembayaran atas pembelian barang – barang berupa; Buku Pengayaan dan Referensi, Alat Peraga Pendidikan, Alat Peraga Pendidikan KIT Multimedia Interaktif, Alat Teknologi Informasi dan Komunikasi, Alat Penunjang Administrasi, Buku Penghubung Guru;

Bahwa dengan demikian, sisa tagihan atas pembelian barang – barang berupa;  Buku Pengayaan dan Referensi, Alat Peraga Pendidikan, Alat Peraga Pendidikan KIT Multimedia Interaktif, Alat Teknologi Informasi dan Komunikasi, Alat Penunjang Administrasi, Buku Penghubung Guru, yang belum dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat  adalah sebesar Rp. 501.7000.000,- (lima ratus satu juta tujuh ratus ribu rupiah);

  1. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2008, Tergugat melakukan cicilan pembayaran tagihan atas pembelian barang – barang berupa; Buku Pengayaan dan Referensi, Alat Peraga Pendidikan, Alat Peraga Pendidikan KIT Multimedia Interaktif, Alat Teknologi Informasi dan Komunikasi, Alat Penunjang Administrasi, Buku Penghubung Guru, kepada Penggugat  adalah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

Bahwa sehingga sisa tagihan atas pembelian barang – barang berupa;  Buku Pengayaan dan Referensi, Alat Peraga Pendidikan, Alat Peraga Pendidikan KIT Multimedia Interaktif, Alat Teknologi Informasi dan Komunikasi, Alat Penunjang Administrasi, Buku Penghubung Guru, yang belum dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat  adalah sebesar Rp. 451.7000.000,- (empat ratus lima puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah);

  1. Bahwa begitu pula selanjutnya, pada tanggal 20 Januari 2009 Tergugat menyerahkan pembayaran dengan menggunakan cek kontan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat untuk mencicil pembayaran tagihan atas pembelian barang – barang berupa; Buku Pengayaan dan Referensi, Alat Peraga Pendidikan, Alat Peraga Pendidikan KIT Multimedia Interaktif, Alat Teknologi Informasi dan Komunikasi, Alat Penunjang Administrasi, Buku Penghubung Guru;

Bahwa dengan pembayaran tersebut maka sisa tagihan atas pembelian barang – barang berupa;  Buku Pengayaan dan Referensi, Alat Peraga Pendidikan, Alat Peraga Pendidikan KIT Multimedia Interaktif, Alat Teknologi Informasi dan Komunikasi, Alat Penunjang Administrasi, Buku Penghubung Guru, yang belum dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat  adalah sebesar Rp. 351.7000.000,- (tiga  ratus lima puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah);

  1. Bahwa pada tanggal 15 Pebruari 2009 Tergugat menyerahkan cek kontan Bank BRI No. CEL 282985 dengan nilai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupah) kepada Penggugat dengan tujuan untuk  mencicil pembayaran tagihan atas pembelian barang – barang berupa;  Buku Pengayaan dan Referensi, Alat Peraga Pendidikan, Alat Peraga Pendidikan KIT Multimedia Interaktif, Alat Teknologi Informasi dan Komunikasi, Alat Penunjang Administrasi, Buku Penghubung Guru;

Bahwa cek sebagai alat pembayaran yang diberikan Tergugat tersebut ternyata tidak bisa dicairkan oleh karena dana yang tersedia di rekening koran cek tersebut tidak ada tersedia (kosong);

  1. Bahwa pada tanggal 17 Pebruari 2009 Penggugat memanggil Tergugat untuk meminta klarifikasi dan pertanggung jawaban atas cek kosong yang diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat tertanggal 15 Pebruari 2009;

Bahwa pada pertemuan tanggal 17 Pebruari 2009 tersebut Tergugat  menyatakan lupa menyiapkan dana pada rekening korannya guna penarikan cek dimaksud;

  1. Bahwa oleh karena cek tersebut adalah cek kosong dan tidak dapat ditarik dengan dana tunai, maka Tergugat menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai cicilan / angsuran pembayaran tagihan atas pembelian barang – barang berupa; Buku Pengayaan dan Referensi, Alat Peraga Pendidikan, Alat Peraga Pendidikan KIT Multimedia Interaktif, Alat Teknologi Informasi dan Komunikasi, Alat Penunjang Administrasi, Buku Penghubung Guru;

Bahwa meskipun Tergugat telah ingkar janji  dengan memberikan cek kosong sebagai pembayaran kepada Penggugat, akan tetapi Penggugat masih bersikap moderat dan kooperatif terhadap Tergugat;

Bahwa dengan penyerahan pembayaran sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut maka sisa tagihan atas pembelian barang – barang berupa;  Buku Pengayaan dan Referensi, Alat Peraga Pendidikan, Alat Peraga Pendidikan KIT Multimedia Interaktif, Alat Teknologi Informasi dan Komunikasi, Alat Penunjang Administrasi, Buku Penghubung Guru, yang belum dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat  adalah sebesar Rp. 341.7000.000,- (tiga ratus  empat puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah);

  1. Bahwa pada tanggal 16 Maret 2009 Penggugat telah mengirim / menyampaikan Invoice tagihan kepada Tergugat dengan harapan sesuai dengan kesepakatan agar Tergugat segera menyelesaikan sisa tagihan pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp. 341.7000.000,- (tiga ratus empat puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
  1. Bahwa Invoice tagihan tertanggal 16 Maret 2009 tersebut telah diterima oleh Tergugat, akan tetapi sekitar bulan April 2009 Tergugat mendatangi Penggugat untuk meminta penundaan waktu pembayaran kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 341.7000.000,- (tiga ratus empat puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) sampai akhir bulan Agustus 2009;

Bahwa untuk kesekian kalinya Penggugat masih tetap menunjukkan sikap   bijaksana dengan memberikan  toleransi perpanjangan waktu untuk menuntaskan kewajibannya kepada Penggugat;

  1. Bahwa pada awal bulan September 2009 Penggugat memanggil Tergugat untuk hadir di kantor Penggugat dan mempertanyakan kepada Tergugat mengenai komitmennya / janjinya untuk melunasi kewajiban sisa pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp. 341.7000.000,- (tiga ratus empat puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) sesuai dengan janji Tergugat yaitu paling lama akhir bulan Agustus 2009;

Bahwa pada pertemuan tersebut, Tergugat menyatakan belum dapat memenuhi kewajibannya untuk melunasi pembayaran kepada Penggugat, oleh karena  uang yang seharusnya diserahkan kepada Penggugat sebagai kewajiban pembayaran tagihan tetapi telah dipergunakan oleh Tergugat untuk kepentingan usahanya sendiri;

Bahwa juga dalam pertemuan tersebut Tergugat masih tetap memberikan janji – janji yaitu bahwa Tergugat akan segera melunasi kewajibannya untuk membayar tagihan kepada Penggugat apabila Penggugat memberikan pinjaman kepada Tergugat untuk pelaksanaan proyek yang sedang dikerjakan oleh Tergugat;

  1. Bahwa oleh karena Tergugat berjanji akan segera melunasi kewajibannya untuk membayar tagihan kepada Penggugat sebesar 341.7000.000,- (tiga ratus empat puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) apabila Penggugat memberikan pinjaman uang kepada Tergugat untuk pelaksanaan proyek yang sedang dikerjakan oleh Tergugat, maka Penggugat kemudian memberikan pinjaman uang kepada Tergugat dengan perincian sebagai berikut:
  • Bahwa pinjaman uang sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) pada tanggal 1 September 2009 digunakan untuk membeli membeli barang – barang rangka baja dan Genteng Puskesmas Malapari berkaitan dengan  pelaksanaan proyek yang sedang dikerjakan Tergugat;
  • Bahwa pinjaman uang sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) pada tanggal 1 September 2009 digunakan untuk membeli barang – barang rangka baja dan Genteng Puskesmas Aur Jangga berkaitan dengan  pelaksanaan proyek yang sedang dikerjakan Tergugat;
  1. Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 September 2009, Tergugat kembali meminjam uang kepada Penggugat sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang mana uang pinjaman tersebut dikirimkan oleh Penggugat kepada Tergugat melalui transfer ke rekening milik Turut Tergugat yang nota bene adalah suami Tergugat;

Bahwa dengan demikian, jumlah keseluruhan pinjaman uang Tergugat kepada Penggugat terhitung sampai dengan tanggal 10 September 2009 adalah sebesar Rp. 58.500.000,- (lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);

  1. Bahwa Tergugat telah melakukan pembayaran atas pinjaman tersebut secara mencicil / mengangsur kepada Penggugat, dengan rincian sebagai berikut:
  • Bahwa pada tanggal 18 September 2009, Tergugat melakukan pembayaran pinjaman uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2009, Tergugat melakukan pembayaran pinjaman uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);

Bahwa sehingga jumlah keseluruhan pinjaman uang yang dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);

  1. Bahwa akan tetapi, pada tanggal 30 Nopember 2009, Tergugat kembali meminjam uang kepada Penggugat sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);

Bahwa dengan demikian, terhitung sampai dengan tanggal 30 Nopember 2009 maka jumlah pinjaman uang Tergugat kepada Penggugat yang belum dikembalikan adalah sebesar Rp. 53.500.000,- (lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);

  1. Bahwa begitu pula seterusnya, Tergugat beberapa kali kemudian masih meminjam uang kepada Penggugat dengan alasan untuk pelaksanaan proyek yang sedang dikerjakan oleh Tergugat, yaitu:
  • Bahwa pada tanggal 02 Desember 2009, sebesar Rp. 1.840.000,- (satu juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 14 Desember 2009, sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);

Bahwa dengan demikian, terhitung sampai dengan tanggal 14 Desember 2009 maka jumlah pinjaman uang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 59.340.000,- (lima puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah);

  1. Bahwa pada bulan Desember 2009, Tergugat pernah memberikan cek kontan BPD Jambi CEK No. CAA 801778 dengan nilai sebesar Rp. 59.000.000,- (lima puluh sembilan juta rupiah) kepada Penggugat untuk pembayaran / pengembalian uang pinjaman, akan tetapi cek tersebut ternyata tidak dapat dicairkan karena dananya tidak tersedia;
  1. Bahwa pada saat Penggugat meminta pertanggunggungjawaban Tergugat untuk segera melunasi kewajibannya melakukan pembayaran kepada Penggugat, Tergugat tetap memberikan janji – janji yang sama sekali tidak pernah dilaksanakan;
  1. Bahwa bahkan untuk memberi keyakinan kepada Penggugat, maka Tergugat menyampaikan rangkaian kebohongan selanjutnya dengan membuatkan dan menyerahkan Standing Instruction (SI) Saldo Rekening Tergugat kepada Penggugat atas pelaksanaan proyek yang sedang dikerjakan oleh Tergugat;

Bahwa biaya untuk membuat Standing Instruction (SI) tersebut  sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sepenuhnya ditanggung oleh Penggugat;

  1. Bahwa dengan membuatkan dan menyerahkan Standing Instruction (SI) Saldo Rekening Tergugat tersebut, kemudian Tergugat meminjam kembali secara berkali kali uang kepada Penggugat yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 110.955.010,- (seratus sepuluh juta sembilan ratus lima puluh lima ribu sepuluh rupiah);
  1. Bahwa oleh karena terpengaruh dengan janji – janji Tergugat maka pada bulan Januari 2010 Penggugat menyerahkan uang pinjaman berkali – kali kepada Tergugat yang jumlah keseluruhannya sebesar 110.955.010,- (seratus sepuluh juta sembilan ratus lima puluh lima ribu sepuluh rupiah);
  1. Bahwa setelah Penggugat melakukan pengecekkan atas Standing Instruction (SI) Saldo Rekening Tergugat yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan proyek yang dijanjikan Tergugat tersebut, ternyata Standing Instruction (SI) Saldo Rekening Tergugat tersebut tidak pernah ada;

Dengan demikian terhitung sampai dengan bulan Januari 2010 maka jumlah pinjaman uang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.170.295.010,- (seratus tujuh puluh juta dua ratus sembilan puluh lima ribu sepuluh rupiah);

  1. Bahwa oleh karena setelah dilakukan pengecekkan atas Standing Instruction (SI) Saldo Rekening Tergugat dan ternyata tidak ada, maka Penggugat memanggil dan meminta klarifikasi dari Tergugat pada akhir tahun 2010. Dalam pertemuan tersebut Tergugat masih menyampaikan janji – janji bohong dengan menyerahkan cek kontan BPD Jambi No. CAA 909051 sebagai jaminan sebesar Rp. 511.995.010,- (lima ratus sebelas juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sepuluh rupiah) kepada Penggugat;

Bahwa oleh karena Tergugat tidak menepati janjinya untuk melakukan pelunasan pembayaran kepada Penggugat, maka pada awal tahun 2011 Penggugat selaku pemegang (nemer, holder) dan sekaligus sebagai pembawa (toonder, bearer) cek sebagai jaminan yang diserahkan oleh Tergugat mencoba melakukan konfirmasi kepada Bank yang bersangkutan untuk penarikan atas cek tersebut tetapi ternyata oleh pihak bank dijelaskan bahwa dana atas rekening koran cek tersebut  tidak ada / tidak tersedia (kosong);

  1. Bahwa seluruh uang uang dipinjam oleh Tergugat dari Penggugat adalah digunakan oleh Tergugat dalam kapsitasnya selaku Pesero Pengurus CV. Frizki Maharani;
  1. Bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum yang diuraikan diatas, Tergugat mempunyai tanggung jawab keuangan (accountability / rekenplichtigheid) berupa kewajiban untuk melakukan pembayaran secara tuntas kepada Penggugat, yaitu:
  • Kewajiban pembayaran sisa tagihan sebesar Rp. 341.7000.000,- (tiga ratus empat puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) atas pembelian barang – barang berupa;  Buku Pengayaan dan Referensi, Alat Peraga Pendidikan, Alat Peraga Pendidikan KIT Multimedia Interaktif, Alat Teknologi Informasi dan Komunikasi, Alat Penunjang Administrasi, Buku Penghubung Guru;
  • Kewajiban pembayaran sisa pinjaman sebesar Rp.170.295.010,- (seratus tujuh puluh juta dua ratus sembilan puluh lima ribu sepuluh rupiah);
  1. Bahwa dengan demikian jumlah keseluruhan kewajiban pembayaran yang harus dilunasi oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 511.995.010,- (lima ratus sebelas juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sepuluh rupiah);
  1. Bahwa Penggugat telah berkali – kali mengingatkan dan menegur Tergugat agar Tergugat secara sadar dan bertanggung jawab menyelesaikan secara tuntas kewajibannya untuk melakukan pembayaran yang keseluruhannya sebesar Rp. 511.995.010,- (lima ratus sebelas juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sepuluh rupiah) kepada Penggugat, akan tetap Tergugat tetap menyampaikan janji – janji bohong dan tipu muslihat untuk menghindari kewajiban dan tanggung jawab melakukan pembayaran kepada Penggugat;
  1. Bahwa Tergugat pernah mengadakan Pengikatan Untuk Melakukan Jual Beli dengan Penggugat atas sebagian dari sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu yang berada diatasnya yang dikenal umum dan sesuai hak milik No. 12640 / Kenali Besar seluas lebih kurang 324 M2 yang terletak di Propinsi Jambi, Kota Jambi, Kecamatan Kota Baru, Kelurahan Kenali Besar, sebagaimana dimaksud dalam Salinan AKTA Notaris  dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Nomor: 124  Tanggal 19 Pebruari 2010;

Bahwa Pengikatan Jual Berli tersebut dimaksudkan oleh Tergugat sebagai bentuk pembayaran atas sebagian dari  tagihan dan pinjaman uang (hutang) kepada Penggugat, dengan ketentuan Tergugat harus membuat Akta Jual Beli dengan Penggugat dan Tergugat harus menyerahkan tanah  beserta bangunan dan segala sesuatu yang berada diatasnya kepada Penggugat paling lama 6 (enam) bulan setelah  Pengikatan Untuk Melakukan Jual Beli diadakan;

Bahwa akan tetapi sampai saat ini Tergugat belum juga membuat Akta Jual Beli atas tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang berada diatasnya sebagaimana dimaksud diatas;

Bahwa seluruh biaya yang timbul untuk membuat Akta Pengikatan Untuk Melakukan Jual Beli tersebut sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) adalah dtanggung sepenuhnya oleh Penggugat;

  1. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2012, Penggugat menyampaikan Surat Nomor : 037 / AR & Ass – Som.1 / VIII / 2012 Perihal: Somasi dan Undangan Pertemuan, yang pada intinya menyampaikan undangan pertemuan pada hari Senin, tanggal 27 Agustus 2012, dan meminta agar Tergugat segera menuntaskan kewajibannya kepada Penggugat;
  1. Bahwa Surat Somasi dan Undangan Pertemuan tersebut disikapi oleh Tergugat dan mengutus Turut Tergugat (yang nota bene suami Tergugat) untuk mewakili Tergugat menghadiri undangan pertemuan tersebut;

Bahwa pada hari  Senin, tanggal  27 Agustus 2012  diadakan pertemuan di kantor Penggugat untuk membicarakan penyelesaian kewajiban pembayaran tagihan dan uang pinjaman Tergugat kepada Penggugat, dalam pertemuan tersebut Tergugat diwakili oleh Turut Tergugat;

Bahwa pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan mengenai penyelesaian kewajiban Tergugat untuk melakukan pembayaran sisa tagihan pesanan / pembelian barang – barang  dan pembayaran uang pinjaman kepada Penggugat, sehingga pertemuan dijadwalkan untuk dilanjutkan 1 (satu) minggu kemudian ;

  1. Bahwa pada pertemuan tanggal 3 September Tergugat dan Turut Tergugat hadir di kantor Penggugat sesuai dengan jadwal yang telah disepakai;
  1. Bahwa akan tetapi, pada pertemuan tersebut Tergugat tetap tidak bersedia menyelesaikan kewajiban pembayaran sisa tagihan dan pembayaran uang pinjaman kepada Penggugat, bahkan Tergugat masih tetap menyampaikan janji – janji yang bersifat ilusioner dan penuh kebohongan semata – mata untuk menghindari tanggung jawab dan kewajiban untuk menyelesaikan pembayaran kepada Penggugat;
  1. Bahwa akibat tindakan / perbuatan Tergugat yang tidak bersedia menyelesaikan kewajiban pembayaran sisa tagihan atas pembelian barang – barang milik Penggugat dan pembayaran uang pinjaman kepada Penggugat sebagaimana diuraikan diatas, Penggugat telah mengalami kerugian yang sangat besar;
  1. Bahwa berdasarkan dalil – dalil dan fakta – fakta yang diuraikan diatas, sangat jelas bahwa Penggugat telah melakukan prestasinya untuk menyerahkan sejumlah barang – barang pesanan dan sejumlah uang pinjaman kepada Tergugat yang nilai keseluruhannya adalah sebesar Rp. 511.995.010,- (lima ratus sebelas juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sepuluh rupiah). Akan tetapi sampai saat ini Tergugat sama sekali tidak melakukan / memenuhi prestasinya atau tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukannya yaitu  menyelesaikan pembayaran secara lunas / tuntas kepada Penggugat meskipun telah beberapa kali diingatkan atau secara tegas ditagih oleh Penggugat baik secara lisan maupun secara tertulis / tulisan melalui invoice dan surat;
  1. Bahwa suatu perjanjian merupakan suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seorang lain, atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu;
  1. Bahwa gugatan in casu, Tergugat telah berjanji kepada Penggugat mengenai:
  • Bahwa Tergugat berjanji melunasi pembayaran kepada Penggugat atas pembelian / pemesanan barang – barang berupa; Buku Pengayaan dan Referensi, Alat Peraga Pendidikan, Alat Peraga Pendidikan KIT Multimedia Interaktif, Alat Teknologi Informasi dan Komunikasi, Alat Penunjang Administrasi, Buku Penghubung Guru, setelah barang – barang tersebut diterima oleh Tergugat;
  • Bahwa Tergugat berjanji melunasi pembayaran  tagihan atas pembelian / pemesanan barang – barang sebagaimana dimaksud diatas dan  beserta pinjaman uang yang keseluruhannya sebesar  511.995.010,- (lima ratus sebelas juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sepuluh rupiah)  kepada Penggugat paling lama hingga akhir tahun 2010;
  1. Bahwa akan tetapi sampai saat ini Tergugat sama sekali tidak pernah secara bertanggung – jawab dan dengan itikad baik (good faith) melaksanakan janjinya tersebut;
  1. Bahwa ketentuan pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata secara eksplisit menyatakan: “Segala perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang membuatnya”; 

Bahwa asas – asas yang terkandung didalam ketentuan pasal 1338 KUHPerdata tersebut adalah:

  • Asas Konsensualisme, yang pada pokoknya menentukan bahwa suatu perjanjian telah lahir pada saat tercapai kesepakatan (consensus) baik secara lisan maupun tertulis antara 2 (dua) pihak atau lebih;
  • Asas kebebasan dalam membuat perjanjian (beginsel der contractsvrijheid), yang pada pokoknya menentukan bahwa para pihak bebas membuat perjanjian dalam bentuk apa saja, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan dan norma kepatutan;
  • Asas itikad baik (tegoeder trouw, in good faith, de bonne foi), yang pada pokonya menentukan bahwa setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik;
  • Asas pacta sunt servanda, yang pada pokoknya menentukan suatu perjanjian mengikat secara hukum (legally binding) bagi mereka yang membuatnya;
  1. Bahwa selain berdasarkan ketentuan pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata yang dijadikan dasar adanya hubungan hukum (rechtsbetrekking) antara Penggugat dan Tergugat, maka fakta adanya hubungan hukum berupa perjanjian jual – beli (pemesanan barang – barang sebagaimana dimaksud dalam gugatan ini) dan pinjam – meminjam uang (hutang – piutang) tersebut sesuai pula dengan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor Register: 588 K / SIP / 1983 Tanggal 19 Juni 1984 yang Kaidah Hukumnya berbunyi: “Oleh karena Tergugat telah menyerahkan cek dan giro bilyet kepada Penggugat maka dapat disimpulkan adanya hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat dan dengan diterimanya cek, giro bilyet dan kwitansi maka Penggugat mempunyai hak atas jumlah yang tertulis dalam cek, giro bilyet dan kwitansi tersebut”;
  1. Bahwa secara factual (in concreto), Tergugat dengan nyata dan terang benderang telah menunjukkan itikad tidak baik (in bad faith) dengan berkali – kali menyampaikan janji – janji bohong kepada Penggugat untuk melunasi segala kewajibannya tetapi kenyataannya Tergugat sama sekali tidak pernah menepatinya;

Bahkan lebih dari janji – janji bohong tersebut, Tergugat telah beberapa kali melakukan tindakan / perbuatan tipu muslihat yang bertujuan untuk menghindari kewajibannya menyelesaikan pembayaran tagihan atas barang – barang pesanan yang dibeli oleh Tergugat dari Penggugat dan pembayaran uang pinjaman yang diterima oleh Tergugat dari Penggugat, antara lain:

  • Bahwa sekitar tanggal 16 Oktober 2008 sampai dengan tanggal 20 Desember 2008, Tergugat  telah memesan / membeli kepada Penggugat barang – barang berupa;  Buku Pengayaan dan Referensi, Alat Peraga Pendidikan, Alat Peraga Pendidikan KIT Multimedia Interaktif, Alat Teknologi Informasi dan Komunikasi, Alat Penunjang Administrasi, Buku Penghubung Guru, dengan harga seluruhnya sebesar Rp. 566.700.000,- (lima ratus enam pulu enam juta tujuh ratus ribu rupiah), dengan janji bahwa pada saat Tergugat menerima barang – barang pesanan tersebut maka Tergugat segera melakukan pembayaran secara lunas kepada Penggugat. Akan tetapi setelah Tergugat menerima barang – barang pesanan tersebut dan bahkan sampai saat ini Tergugat sama sekali tidak pernah memenuhi janjinya (melakukan prestasi yang dijanjikan) untuk melunasi pembayaran atas pembelian barang – barang pesanan tersebut kepada Penggugat;
  • Bahwa Tergugat beberapa kali memberikan / menyerahkan pembayaran dalam bentuk cek kontan kepada Penggugat, akan tetapi pada saat akan dicairkan / ditarik oleh Penggugat ternyata dananya tidak ada / tidak tersedia (kosong);
  • Bahwa Tergugat berkali – kali meminjam uang dari Penggugat untuk modal pelaksanaan proyek yang sedang dikerjakan Tergugat, dengan ketentuan bahwa apabila Penggugat memberikan uang pinjaman tersebut maka Tergugat segera melunasi seluruh kewajiban pembayaran kepada Penggugat. Akan tetapi, sampai saat ini Tergugat sama sekali tidak pernah melunasi kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat;
  • Bahwa Tergugat telah memberikan Standing Instruction (SI) Saldo Rekening Tergugat atas pembayaran pelaksanaan proyek yang dikerjakan Tergugat,  sebagai jaminan pelunasan kewajiban pembayaran kepada Penggugat, akan tetapi setelah Penggugat melakukan pengecekkan ternyata Saldo Rekening Tergugat tersebut tidak pernah ada;
  1. Bahwa dengan demikian, sangat jelas Tergugat telah dengan sengaja melanggar ketentuan dan azas – azas hukum yang disebutkan dalam pasal 1338 KUHPerdata. Oleh karena sejalan dengan ketentuan pasal 1338 KUHPerdata tersebut, maka ketentuan pasal 1339 KUHPerdata menegaskan: ”Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal – hal yang dengan tegas dinyatakan dalam perjanjian, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan (diwajibkan) oleh kepatutan, kebiasaan dan undang – undang”;
  1. Bahwa oleh karena Tergugat sama sekali tidak melakukan / memenuhi prestasinya atau tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukannya yaitu menyelesaikan pembayaran secara lunas / tuntas kepada Penggugat sebesar  511.995.010,- (lima ratus sebelas juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sepuluh rupiah)  maka Tergugat sangat jelas dan nyata telah lalai melakukan prestasinya;
  1. Bahwa oleh karena Tergugat telah lalai melakukan prestasinya untuk melakukan pelunasan pembayaran kepada Penggugat sebesar 511.995.010,- (lima ratus sebelas juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sepuluh rupiah) maka Tergugat harus dinyatakan telah melakukan WANPRESTASI  (INGKAR  JANJI / CIDERA JANJI);
  1. Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan wanprestasi, maka sangat wajar dan beralasan apabila Tergugat dihukum untuk membayar BIAYA – BIAYA (kosten), KERUGIAN (schaden), BUNGA (interesten), dan KEUNTUNGAN YANG HILANG YANG SEHARUSNYA DIPEROLEH / DIDAPATKAN OLEH PENGGUGAT sebagaimana ditentukan dalam pasal 1247 KUHPerdata dan pasal 1248 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:
  • Bahwa ketentuan pasal 1247 KUHPerdata berbunyi: “Si berutang hanya diwajibkan mengganti biaya, rugi dan bunga yang nyata telah atau sedianya harus dapat diduga sewaktu perjanjian dilahirkan, kecuali jika hal tidak dipenuhinya perjanjian itu disebabkan karena sesuatu tipu daya yang dilakuan olehnya”;
  • Bahwa ketentuan pasal 1248 KUHPerdata berbunyi: “Bahkan jika hal tidak dipenuhinya perjanjian itu disebabkan karena tipu daya si berutang, penggantian biaya, rugi dan bunga, sekedar mengenai kerugian yang diderita oleh si berpiutang dan keuntungan yang terhilang baginya, hanyalah terdiri atas apa yang merupakan akibat langsung dari tak dipenuhinya perjanjian”;
  1. Bahwa keuntungan yang hilang akibat langsung  dari perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi kewajibannya, yang seharusnya diperoleh  / didapatkan oleh Penggugat  adalah apabila Tergugat melunasi pembayaran seluruh tagihan atas pembelian / pemesanan barang – barang dari Penggugat yaitu  sebesar Rp. 566.700.000,- (lima ratus enam pulu enam juta tujuh ratus ribu rupiah) terhitung sejak tahun 2008 maka setiap tahunnya uang tersebut dapat digunakan oleh Penggugat sebagai modal usaha yang berkelanjutan dengan keuntungan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap tahun;

Bahwa dengan demikian terhitung sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 atau dalam jangka waktu 4 (empat) tahun, Penggugat telah kehilangan keuntungan akibat langsung dari perbuatan Tergugat yaitu sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);

  1. Bahwa biaya – biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat dalam berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian dengan Tergugat dalam kurun waktu terhitung sejak tahun 2008 sampai dengan 2012 dan akibat Tergugat tidak memenuhi prestasinya sebagaimana telah dijanjikan, adalah:
  • Biaya pembuatan Standing Instruction (SI) Saldo Rekening Tergugat sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Biaya pembuatan Akta Pengikatan Untuk Melakukan Jual Beli, sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Biaya jasa Advokat / Pengacara untuk menangani permasalahan hukum yang timbul akibat Tergugat tidak memenuhi / lalai memenuhi kewajiban / prestasinya, sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
  1. Bahwa kerugian nyata yang dialami oleh Penggugat akibat perbuatan wanprestasi Tergugat (tidak memenuhi janjinya) adalah:
  • Kerugian sejumlah uang atas barang – barang yang dibeli / dipesan Tergugat berupa;  Buku Pengayaan dan Referensi, Alat Peraga Pendidikan, Alat Peraga Pendidikan KIT Multimedia Interaktif, Alat Teknologi Informasi dan Komunikasi, Alat Penunjang Administrasi, Buku Penghubung Guru, yang belum dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat  adalah sebesar Rp. 341.7000.000,- (tiga ratus  empat puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
  • Kerugian berupa uang yang dipinjam Tergugat dari Penggugat yang belum dikembalikan oleh Tergugat yaitu sebesar Rp.170.295.010,- (seratus tujuh puluh juta dua ratus sembilan puluh lima ribu sepuluh rupiah);
  1. Bahwa biaya – biaya dan kerugian yang diuraikan oleh Penggugat tersebut diatas adalah merupakan kerugian yang nyata diderita oleh Penggugat (damnum emergens);
  1. Bahwa implikasi yuridis dari perbuatan wanprestasi Tergugat maka sangat wajar dan beralasan apabila Tergugat dihukum untuk membayar bunga yang moratoir (pasal 1250 KUHPerdata, St. 1948 – 22) sebesar 6 % (enam persen) setahun dari 511.995.010,- (lima ratus sebelas juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sepuluh rupiah);
  1. Bahwa ketentuan bunga sebesar 6 % (enam persen) setahun dari jumlah keseluruhan tagihan dan pinjaman uang (hutang) Tergugat atau sama dengan 511.995.010,- (lima ratus sebelas juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sepuluh rupiah) tersebut adalah sesuai pula dengan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor Register: 63 K / PDT / 1987 Tanggal 15 Oktober 1988 yang Kaidah Hukumnya berbunyi: “Dalam hal Tergugat membayar harga barang yang dibelinya dengan giro biyet yang ternyata tidak ada dananya / kosong, dapat diartikan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi dan mempunyai utang atau pinjaman kepada Penggugat sebesar harga barang tersebut dan tentang ganti rugi karena si pembeli terlambat membayar, maka ganti rugi tersebut adalah ganti rugi atas dasar bunga yang tidak diperjanjikan, yaitu 6 % setahun, sesuai dengan ketentuan yang telah menjadi yurisprudensi tetap Mahkamah Agung”;
  1. Bahwa oleh karena Tergugat lalai melakukan kewajibannya (memenuhi prestasinya untuk menyelesaikan pembayaran kepada Penggugat atas pembelian / pemesanan barang – barang berupa; Buku Pengayaan dan Referensi, Alat Peraga Pendidikan, Alat Peraga Pendidikan KIT Multimedia Interaktif, Alat Teknologi Informasi dan Komunikasi, Alat Penunjang Administrasi, Buku Penghubung Guru dari Penggugat, serta melakukan pembayaran / pengembalian sejumlah uang pinjam (hutang) maka Tergugat harus dinyatakan telah melakukan WANPRESTASI (INGKAR / CIDERA JANJI);
  1. Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar / cidera janji) maka sangat wajar dan beralasan apabila Tergugat dihukum untuk membayar BIAYA – BIAYA (kosten), KERUGIAN (schaden), BUNGA (interesten), dan KEUNTUNGAN YANG HILANG YANG SEHARUSNYA DIPEROLEH / DIDAPATKAN OLEH PENGGUGAT sebagaimana ditentukan dalam pasal 1247 KUHPerdata dan pasal 1248 KUHPerdata, yang rinciannya sebagai berikut:
  1. Biaya – biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat, meliputi:
  • Biaya pembuatan Standing Instruction (SI) Saldo Rekening Tergugat sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Biaya pembuatan Akta Pengikatan Untuk Melakukan Jual Beli, sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Biaya jasa Advokat / Pengacara untuk menangani permasalahan hukum yang timbul akibat Tergugat tidak memenuhi / lalai memenuhi kewajiban / prestasinya, sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);

2. Kerugian yang telah dialami oleh Penggugat, meliputi:

  • Kerugian sejumlah uang atas barang – barang yang dibeli / dipesan Tergugat berupa;  Buku Pengayaan dan Referensi, Alat Peraga Pendidikan, Alat Peraga Pendidikan KIT Multimedia Interaktif, Alat Teknologi Informasi dan Komunikasi, Alat Penunjang Administrasi, Buku Penghubung Guru, yang belum dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat  adalah sebesar Rp. 341.7000.000,- (tiga ratus  empat puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
  • Kerugian berupa uang yang dipinjam Tergugat dari Penggugat yang belum dikembalikan oleh Tergugat yaitu sebesar Rp.170.295.010,- (seratus tujuh puluh juta dua ratus sembilan puluh lima ribu sepuluh rupiah);

Atau jumlah keseluruhannya sebesar  Rp. 511.995.010,- (lima ratus sebelas juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sepuluh rupiah);

  1. Bunga moratoir dari kerugian yang dialami oleh Penggugat yaitu sebesar 6 % (enam persen) per tahun dari 511.995.010,- (lima ratus sebelas juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sepuluh rupiah) atau sama dengan sebesar Rp.30.719.700,- ( tiga puluh juta tujuh ratus Sembilan belas ribu rupiah) per tahun, dengan ketentuan bahwa bunga tersebut tetap dihitung berlanjut / berjalan sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
  1. Keuntungan yang hilang yang seharusnya diperoleh / didapatkan oleh Penggugat terhitung sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 atau dalam jangka waktu 4 (empat) tahun, Penggugat telah kehilangan keuntungan akibat langsung dari perbuatan Tergugat yaitu sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dengan ketentuan bahwa keuntungan yang hilang yang seharusnya diperoleh / didapatkan oleh Penggugat tersebut tetap dihitung berlanjut / berjalan sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
  1. Bahwa oleh karena sampai saat ini Tergugat tidak juga membuatkan Akta Jual Beli atas sebagian dari sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu yang berada diatasnya  yang dikenal umum dan sesuai  hak milik No. 12640 / Kenali Besar seluas lebih kurang 324 M2 yang terletak di Propinsi Jambi, Kota Jambi, Kecamatan Kota Baru, Kelurahan Kenali Besar,  dan tidak tidak menyerahkan penguasaan tanah tersebut kepada Penggugat, maka sangat wajar dan beralasan apabila Tergugat dihukum untuk segera membuatkan  Akta Jual Beli atas sebagian dari sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu yang berada diatasnya  yang dikenal umum dan yang berasal dari  hak milik No. 12640 / Kenali Besar seluas lebih kurang 324 M2 yang terletak di Propinsi Jambi, Kota Jambi, Kecamatan Kota Baru, Kelurahan Kenali Besar,  dan  menyerahkan penguasaan hak atas  tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang berada diatasnya tersebut kepada Penggugat;
  1. Bahwa agar Tergugat secara sadar dan bertanggung – jawab segera membuatkan Akta Jual Beli atas sebagian dari sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu yang berada diatasnya yang dikenal umum dan yang berasal dari  hak milik No. 12640 / Kenali Besar seluas lebih kurang 324 M2 yang terletak di Propinsi Jambi, Kota Jambi, Kecamatan Kota Baru, Kelurahan Kenali Besar,  dan  menyerahkan penguasaan hak atas  tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang berada diatasnya tersebut kepada Penggugat, maka sangat wajar dan beralasan untuk menghukum Tergugat  membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap bulan apabila Tergugat lalai untuk membuatkan  Akta Jual Beli atas sebagian dari sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu yang berada diatasnya  yang dikenal umum dan yang berasal dari  hak milik No. 12640 / Kenali Besar seluas lebih kurang 324 M2 yang terletak di Propinsi Jambi, Kota Jambi, Kecamatan Kota Baru, Kelurahan Kenali Besar,  dan  menyerahkan penguasaan hak atas  tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang berada diatasnya tersebut kepada Penggugat, terhitung sejak putusan dalam perkara ini dibacakan;
  1. Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan wanprestasi dan dihukum untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat, maka sangat wajar dan beralasan pula menghukum Tergugat dihukum  untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) setiap bulan apabila Tergugat lalai menyerahkan pembayaran kepada Penggugat sesuai dengan isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak  dibacakannya putusan dalam perkara ini di tingkat pengadilan pertama (Pengadilan Negeri);
  1. Bahwa agar gugatan Penggugat tidak bersifat ilusioner, maka sangat wajar dan beralasan apabila Pengadilan Negeri Jambi meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas seluruh harta kekayaan (assets) Tergugat, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
  1. Bahwa oleh karena Turut Tergugat juga merupakan pihak yang diikutsertakan dalam perkara ini (gugatan in casu), maka sangat wajar dan beralasan apabila Turut Tergugat dihukum untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
  1. Bahwa oleh Tergugat merupakan pihak yang dikalahkan dalam perkara ini maka Tergugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Berdasarkan hal – hal yang diuraikan diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi agar berkenan memutuskan:

PRIMAIR: 

  1. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar / cidera janji);
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan atas seluruh harta kekayaan (assets) Tergugat, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya – biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat, yang meliputi:
  • Biaya pembuatan Standing Instruction (SI) Saldo Rekening Tergugat sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Biaya pembuatan Akta Pengikatan Untuk Melakukan Jual Beli, sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Biaya jasa Advokat / Pengacara untuk menangani permasalahan hukum yang timbul akibat Tergugat tidak memenuhi / lalai memenuhi kewajiban / prestasinya, sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
  1. Menghukum Tergugat membayar kerugian yang dialami Penggugat, yang meliputi:
  • Kerugian sejumlah uang atas barang – barang yang dibeli / dipesan Tergugat berupa;  Buku Pengayaan dan Referensi, Alat Peraga Pendidikan, Alat Peraga Pendidikan KIT Multimedia Interaktif, Alat Teknologi Informasi dan Komunikasi, Alat Penunjang Administrasi, Buku Penghubung Guru, yang belum dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat  adalah sebesar Rp. 341.7000.000,- (tiga ratus  empat puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
  • Kerugian berupa uang yang dipinjam Tergugat dari Penggugat yang belum dikembalikan oleh Tergugat yaitu sebesar Rp.170.295.010,- (seratus tujuh puluh juta dua ratus sembilan puluh lima ribu sepuluh rupiah);

Atau jumlah keseluruhannya sebesar  Rp. 511.995.010,- (lima ratus sebelas juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sepuluh rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir kepada Penggugat sebesar 6 % (enam persen) per tahun dari 511.995.010,- (lima ratus sebelas juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sepuluh rupiah) atau sama dengan sebesar Rp.30.719.700,- ( tiga puluh juta tujuh ratus Sembilan belas ribu rupiah) per tahun, dengan ketentuan bahwa bunga tersebut tetap dihitung berlanjut / berjalan sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar keuntungan yang hilang yang seharusnya diperoleh / didapatkan oleh Penggugat terhitung sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 atau dalam jangka waktu 4 (empat) tahun, Penggugat telah kehilangan keuntungan akibat langsung dari perbuatan Tergugat yaitu sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dengan ketentuan bahwa keuntungan yang hilang yang seharusnya diperoleh / didapatkan oleh Penggugat tersebut tetap dihitung berlanjut / berjalan sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) setiap bulan apabila Tergugat lalai menyerahkan pembayaran kepada Penggugat sesuai dengan isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak  dibacakannya putusan dalam perkara ini di tingkat pengadilan pertama (Pengadilan Negeri);
  1. Menghukum Tergugat untuk segera membuatkan  Akta Jual Beli atas sebagian dari sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu yang berada diatasnya  yang dikenal umum dan yang berasal dari  hak milik No. 12640 / Kenali Besar seluas lebih kurang 324 M2 yang terletak di Propinsi Jambi, Kota Jambi, Kecamatan Kota Baru, Kelurahan Kenali Besar,  dan  menyerahkan penguasaan hak atas  tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang berada diatasnya  tersebut kepada Penggugat;
  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap bulan apabila Tergugat lalai untuk membuatkan Akta Jual Beli atas sebagian dari sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu yang berada diatasnya  yang dikenal umum dan yang berasal dari  hak milik No. 12640 / Kenali Besar seluas lebih kurang 324 M2 yang terletak di Propinsi Jambi, Kota Jambi, Kecamatan Kota Baru, Kelurahan Kenali Besar,  dan  menyerahkan penguasaan hak atas  tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang berada diatasnya tersebut kepada Penggugat, terhitung sejak putusan dalam perkara ini dibacakan;
  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

 

SUBSIDAIR:

 

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jambi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et  bono);

 

Hormat kami
Kuasa Hukum Penggugat

 
APPE HUTAURUK, SH.                            ROSMAIDA SIAHAAN, SH.


    ALBERTUS Y. BANGUN, SH.                            KAMSER SILITONGA, SH.        


______________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply