BERBAGAI PUTUSAN PENTING MAHKAMAH AGUNG RI

 

BERBAGAI PUTUSAN PENTING MAHKAMAH AGUNG RI

 

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1309K/Pdt/1991 Tanggal 18 Juni 1996, Kaidah Hukumnya berbunyi: “Kelalaian membayar hutang atas pembelian sejumlah bahan bangunan mengakibatkan penjual menderita rugi, maka besarnya ganti yang layak dan adil yang harus dibayar pembeli adalah sebesar 15% per tahun terhitung sejak gugatan didaftarkan sampai hutang dibayar lunas”.

~~~~~

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 233PK/Pdt/1991 Tanggal 20 Juni 1997, Kaidah Hukumnya berbunyi: “Bahwa dalam suatu putusan perceraian dimana seorang Hakim tidak boleh memutus apa yang tidak menjadi petitum gugatan dimana dalam gugatan perceraian tersebut tidak dikenal adanya gugatan balik rekonpensi”.

~~~~~

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1346K/Pdt/1991 Tanggal 14 Maret  1996, Kaidah Hukumnya berbunyi: “Bahwa putusan atau Amar mengenai Dwangsom/uang paksa haruslah ditiadakan oleh pelaksanaan eksekusi dapat dilaksanakan secara Riel Eksekusi”.

~~~~~

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3201K/Pdt/1991 Tanggal 30 Januari 1996, Kaidah Hukumnya berbunyi: “Pembeli yang beritikad baik harus dilindungi. Jual beli yang dilakukan hanya pura – pura (proforma) saja, hanya mengikat terhadap yang membuat perjanjian, dan tidak mengikat sama sekali kepada pihak ketiga yang membeli dengan itikad baik”.

~~~~~

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3676K/Pdt/1991 Tanggal 3 Mei 1996, Kaidah Hukumnya berbunyi: “Permohonan pendaftaran, pembaharuan pemindahan atas hak suatu merek yang sama atau mirip dengan orang lain akan ditolak kantor merek”.

~~~~~

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3704K/Pdt/1991 Tanggal 25 Juni 1996, Kaidah Hukumnya berbunyi: “Hibah wasiat baru berlaku setelah orang yang menghibahwasiatkan meninggal dunia, sedangkan penghibah sebagai yang menghibahwasiatkan masih hidup. Maka hibah wasiat itu dapat dicabut kembali”.

~~~~~

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3045K/Pdt/1991 Tanggal 30 Juni 1996, Kaidah Hukumnya berbunyi: “Derden verzet terhadap eksekusi, hanya dapat diajukan oleh si pemilik tanah. Jual beli (tanah) harus dilakukan dihadapan PPAT dan sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum”.

~~~~~

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 487K/Pdt/1991 Tanggal 30 April 1996, Kaidah Hukumnya berbunyi:

  • “Judex Facti telah salah menerapkan hukum, karena bukti T.1 yang merupakan Sertifikat Hak Milik atas nama Supardi (Tergugat I) merupakan akta autentik yang kurang dipertimbangkan”.
  • “Mengenai gugatan rekonpensi Mahkamah Agung berpendapat meskipun dalam RIB tidak diakui tentang bentuk gugatan Rekonpensi yang diharuskan, namun setidak – tidaknya gugatan tersebut haruslah disusun secara jelas, baik duduk perkaranya maupun petitumnya. Di dalam perkara ini tidak dibuat seperti tersebut dan tidak pula disertai bukti – bukti sehingga gugatan rekonpensi demikian dianggap kabur”.

 

Adapted and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

~~~~~~~~~~~~~~~~~

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply