SURAT BERHARGA
SURAT BERHARGA adalah kontrak dan sekaligus benda (zaak) yang mempunyai nilai. Terdapat 2 (dua) ketentuan/macam hukum yang berlaku bagi surat berharga, yaitu hukum perjanjian (contract law) dan hukum kebendaan (property law).
Surat berharga disebut sebagai kontrak karena didalamnya terkandung janji (promises) dari/antara pihak – pihak yang terlibat (pembuat atau penandatangan). Sebagai contoh dapat dikemukakan yaitu dalam surat berharga berupa WESEL, seorang tertarik (drawee) yang telah melakukan akseptasi mempunyai kesanggupan dan karenanya berkewajiban membayar wesel tersebut pada saat jatuh tempo (time instrument) atau pada saat ditunjukkan oleh pembawa (demand instrument) untuk ditukarkan dengan sejumlah uang. Apabila drawee tidak membayar, maka penerbit surat berharga (drawer) tersebut berkewajiban untuk membayar kepada pemegang surat tersebut (payee).
Surat berharga termasuk dalam klasifikasi formal contract, sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan peraturan perundang – undangan yang mensyaratkan bentuk (form) tertentu dari surat berharga tersebut. Persyaratan – persyaratan mengenai bentuk (form) surat berharga yang ditetapkan oleh undang – undang adalah semata – mata dimaksudkan untuk memberikan jaminan penggunaan/pemanfaatan surat berharga sebagai pengganti uang tunai, seperti cek, bilyet giro, wesel, atau surat utang (promissory notes dan certificate of deposit). Secara khusus misalnya bentuk wesel (draft atau wissel) dan cek (check) disebutkan di dalam Pasal 174 Kitab Undang – Undang Hukum Dagang (KUHD), sedangkan bentuk certificate of deposite (sertifikat deposito) diatur diluar ketentuan Kitab Undang – Undang Hukum Dagang (KUHD), yaitu diatur dalam peraturan perundang – undangan mengenai perbankan.
Disamping sebagai kontrak, surat berharga juga merupakan salah satu bentuk kebendaan (property) karena surat tersebut dapat diperjualbelikan atau diperdagangkan. Misalnya draft atau wesel yang diterbitkan dalam rangka transaksi jual beli antar negara, yang biasanya dipersyaratkan dalam letter of credit untuk dilampirkan sebagai dokumen berkenaan dengan jual beli barang antar negara. Draft semacam ini dapat dijadikan obyek jual beli (obyek hukum).
Surat berharga sebagai salah satu bentuk kebendaan termasuk dalam kategori benda bergerak tak berwujud sebagaimana disebutkan dalam Pasal 511 KUHPerdata. Didalam surat berharga terkandung hak relatif (persoonlijk recht), yaitu hak untuk menuntut pembayaran kepada orang yang menerbitkan surat tersebut (pada surat sanggup) atau kepada siapa perintah membayar ditujukan (pada wesel atau cek).
Sebagai suatu kontrak dan sekaligus benda, surat berharga mempunyai 2 (dua) fungsi utama, yaitu sebagai instrumen kredit, dimana didalamnya terdapat janji – janji berkenaan dengan pembayaran sejumlah uang, dan juga berfungsi sebagai pengganti uang tunai karena didalamnya terkandung hak atas penuntutan sejumlah uang. Hakekat surat berharga sebagai benda yang mudah dialihkan kepemilikannya menyebabkan surat tersebut dapat diperdagangkan.
Writer and Copy Right: Dr. Appe Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant