PERANAN BANK DUNIA
&
KOMITMEN PELESTARIAN HUTAN
Forest Policy Paper tahun 1991 (makalah Kebijakan Perhutanan tahun 1991) menekankan pentingnya menghargai hak – hak masyarakat lokal dan partisipasi komunitas lokal dalam proyek pembangunan. Forest Policy juga menuntut bahwa rencana – rencana investasi Bank Dunia bagi suatu negara, yang dikenal dengan strategi – strategi bantuan negara, dan semua usaha sektor ekonomi sungguh – sungguh mempertimbangkan kemungkinan dampak pembangunan terhadap “KONDISI HUTAN”.
Meskipun Bank Dunia sebagai “Lembaga Keuangan Internasional” telah mempropagandakan dan memproklamirkan bahwa institusinya sebagai “BANK PENGETAHUAN”, akan tetapi faktanya Bank Dunia (World Bank) sering tidak peka/sensitif terhadap fenomena (gejala – gejala) dan realitas – realitas politik, ekonomi, peradaban dan sosial di wilayah negara yang menjadi proyek targetnya.
Pada bulan Nopember tahun 1999, lembaga kajian internal Bank Dunia, yaitu Operations Evaluation Department (OED), menerbitkan suatu kajian atas implementasi Forest Policy Paper tahun 1991. Dokume laporan – laporan “Operations Evaluation Department” menunjukkan bahwa kinerja Bank Dunia selama ini SANGAT BURUK. Lebih tegas, laporan “Operations Evaluation Department” menyimpulkan bahwa “Pengaruh Bank Dunia yang membawa dampak terhadap meningkatnya penggundulan di hutan – hutan tropis telah dianggap sepele oleh negara – negara yang menjadi fokus target bantuan Bank Dunia”.
Oleh karena itu, harapan masyarakat global (komunitas internasional) dewasa ini yaitu Bank Dunia dalam memberi bantuan dan pinjaman kepada negara – negara target (negara penerima bantuan atau pinjaman moneter dari Bank Dunia), hendaknya mempertimbangkan faktor sebagai syarat utama yaitu komitmen untuk menyelenggarakan perlindungan dan pelestarian hutan, pentingnya menghargai hak – hak masyarakat lokal dan partisipasi komunitas lokal dalam proyek pembangunan (asas pemberdayaan masyarakat).
Writer and Copy Right: Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
______________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website tersebut. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
Salam Persaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK