PEMBANGUNAN DAN PERKEMBANGAN SISTEM HUKUM INDONESIA

PEMBANGUNAN DAN PERKEMBANGAN SISTEM HUKUM INDONESIA

 

Pengaruh ekonomi terhadap corak suatu SISTEM HUKUM  adalah sangat dominan dan memiliki pengaruh yang significant.

Begitu pula dalam proses pembentukan dan pembinaan hukum nasional Indonesia, maka keberadaan  HUKUM ADAT  harus tetap dipertimbangkan sehubungan dengan perubahan – perubahan fenomena sosial yang terjadi dalam masyarakat Indonesia sesuai dengan perkembangan tuntutan  jaman.

Suatu  fakta  yang tidak dapat diingkari bahwa corak  dan masyarakat Indonesia adalah BERSIFAT HETEROGEN, dengan demikian  sistem hukum nasional harus mampu memberi perlindungan dan pengayoman dalam interaksi kehidupan bersama sebagai suatu bangsa yang majemuk (pluralistik), yang berproses dalam subsistem ekonomi dan subsistem  sosial yang berbeda – beda.

Berkaitan dengan konteks menanamkan sikap semangat mempertahankan PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA INDONESIA,  maka unifikasi hukum Indonesia seyogyanya tidak diartikan sebagai satu macam kaedah hukum yang corak dan isinya sama untuk seluruh lapisan atau kelompok masyarakat. Sebaliknya diharapkan agar  setiap pranata hukum yang dibentuk dapat mengadakan pembedaan (diferensiasi) antara pranata hukum tersebut dalam lingkup dan suasana kehidupan  masyarakat agraris, industri, maupun lingkup  kelompok masyarakat lainnya.

Dalam pembentukan sistem hukum nasional, secara prinsip harus tetap berlandaskan wawasan nasional (unifikasi hukum), begitu pula  demi terwujudnya  keadilan maka penerapan keberlakuan hukum dan peraturan perundang – undangan harus  tetap berpedoman pada asas Bhinneka Tunggal Ika, sehingga baik cita – cita unifikasi hukum maupun cita – cita keadilan memiliki harmonisasi dalam sistem hukum nasional Indonesia.

Heterogenitas atau pluralitas  yang merupakan ciri hukum Indonesia sejak dahulu, yang terbagi dalam 2 (dua) subsistem yaitu 1) subsistem hukum adat (masyarakat lokal) dan kaedah – kaedah hukum agama, dan 2) subsistem hukum barat, seyogyanya tetap terpelihara dalam suasana BHINNEKA TUNGGAL IKA  seiring atau bersamaan dengan upaya pembangunan sistem hukum nasional.

Meskipun seluruh hukum nasional harus bersumber dan berpedoman pada Undang – Undang Dasar 1945 sebagai TERTIB HUKUM TERTULIS (HUKUM DASAR TERTULIS)  yang tertinggi, akan tetapi perbedaan masing – masing peradaban lokal dan nilai – nilai kultural masyarakat harus mendapat perhatian prioritas bahkan harus memiliki  saluran dalam pembangunan hukum nasional atau TATA HUKUM  Indonesia.

 

Writer and Copy Right:
Dr.  Appe  Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant

Leave a Reply

News Feed