PEMBANGUNAN DAN PERKEMBANGAN SISTEM HUKUM INDONESIA
Pengaruh ekonomi terhadap corak suatu SISTEM HUKUM adalah sangat dominan dan memiliki pengaruh yang significant.
Begitu pula dalam proses pembentukan dan pembinaan hukum nasional Indonesia, maka keberadaan HUKUM ADAT harus tetap dipertimbangkan sehubungan dengan perubahan – perubahan fenomena sosial yang terjadi dalam masyarakat Indonesia sesuai dengan perkembangan tuntutan jaman.
Suatu fakta yang tidak dapat diingkari bahwa corak dan masyarakat Indonesia adalah BERSIFAT HETEROGEN, dengan demikian sistem hukum nasional harus mampu memberi perlindungan dan pengayoman dalam interaksi kehidupan bersama sebagai suatu bangsa yang majemuk (pluralistik), yang berproses dalam subsistem ekonomi dan subsistem sosial yang berbeda – beda.
Berkaitan dengan konteks menanamkan sikap semangat mempertahankan PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA INDONESIA, maka unifikasi hukum Indonesia seyogyanya tidak diartikan sebagai satu macam kaedah hukum yang corak dan isinya sama untuk seluruh lapisan atau kelompok masyarakat. Sebaliknya diharapkan agar setiap pranata hukum yang dibentuk dapat mengadakan pembedaan (diferensiasi) antara pranata hukum tersebut dalam lingkup dan suasana kehidupan masyarakat agraris, industri, maupun lingkup kelompok masyarakat lainnya.
Dalam pembentukan sistem hukum nasional, secara prinsip harus tetap berlandaskan wawasan nasional (unifikasi hukum), begitu pula demi terwujudnya keadilan maka penerapan keberlakuan hukum dan peraturan perundang – undangan harus tetap berpedoman pada asas Bhinneka Tunggal Ika, sehingga baik cita – cita unifikasi hukum maupun cita – cita keadilan memiliki harmonisasi dalam sistem hukum nasional Indonesia.
Heterogenitas atau pluralitas yang merupakan ciri hukum Indonesia sejak dahulu, yang terbagi dalam 2 (dua) subsistem yaitu 1) subsistem hukum adat (masyarakat lokal) dan kaedah – kaedah hukum agama, dan 2) subsistem hukum barat, seyogyanya tetap terpelihara dalam suasana BHINNEKA TUNGGAL IKA seiring atau bersamaan dengan upaya pembangunan sistem hukum nasional.
Meskipun seluruh hukum nasional harus bersumber dan berpedoman pada Undang – Undang Dasar 1945 sebagai TERTIB HUKUM TERTULIS (HUKUM DASAR TERTULIS) yang tertinggi, akan tetapi perbedaan masing – masing peradaban lokal dan nilai – nilai kultural masyarakat harus mendapat perhatian prioritas bahkan harus memiliki saluran dalam pembangunan hukum nasional atau TATA HUKUM Indonesia.
Writer and Copy Right: Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
______________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:
- Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
- Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK