CONTOH GUGATAN PERCERAIAN YANG DIKABULKAN PENGADILAN
Jakarta, 4 Maret 2019
Nomor : 009/AHH & Ass./ Pdt.G./Perc./2019 Lampiran : Surat Kuasa Perihal : Gugatan Perceraian
Kepada, Yth:
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Jl. Gajah Mada No. 17
Jakarta Pusat
Dengan hormat,
Kami yang bertandatangan di bawah ini, Appe Hamonangan Hutauruk, SH.,MH., dan Yanrino Sibuea, SH., masing – masing Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES, berkedudukan di Jl. I Gusti Ngurah Rai No. 13 A Jakarta Timur 13470 Indonesia, selaku Kuasa Hukum dari RISMA SIREGAR, jenis kelamin perempuan, agama Kristen, tempat lahir di Tapanuli Utara – Sumatera Utara, tanggal lahir 27 Januari 1960, kewarganegaraan Indonesia, Guru, beralamat di Jalan Kalibaru Barat I RT 007/ RW 008, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Kotamadya Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 003/AHH&Ass./Pdt.Perc./II/2019 Tanggal 27 Pebruari 2019 (terlampir), selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
Dengan ini mengajukan Gugatan Perceraian terhadap :
EDWART TAMPUBOLON (EDUARD TAMPUBOLON), jenis kelamin laki – laki, agama Kristen Protestan, Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Budi Mulia RT 009 / RW 017, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Kotamadya Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
Adapun alasan – alasan diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:
- Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan/ pernikahan pada tanggal 26 Desember 1984, menurut hukum dan ketentuan agama Kristen Protestan yang dianut oleh Penggugat dan Tergugat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
- Bahwa pemberkatan perkawinan/pernikahan antara Penggugat dan Tergugat telah dilangsungkan dengan pemberkatan nikah Gereja di Papande – Tarutung, Sumatera Utara;
- Bahwa selanjutnya, perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah dicatat menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, di Kantor Catatan Sipil/Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil, KABUPATEN DATI II TAPANULI UTARA, sesuai Kutipan Akta Perkawinan No. 301/P/SK.KDH.NO.098/TU/1988 Tanggal 9 Maret 1988;
- Bahwa pada awalnya perkawinan antara Penggugat dan Tergugat berjalan langgeng, bahagia dan penuh dengan keharmonisan yang diliputi suasana cinta kasih;
- Bahwa atas dasar cinta kasih tersebut, dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat maka telah lahir 2 (dua) orang anak yaitu pada tanggal 21 Mei 1986 telah lahir seorang anak laki – laki, yang bernama BENNY MELODY TAMPUBOLON, sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 10425/P/SK.KDH.NO.098/TU/1988 Tanggal 8 Maret 1988, yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil/Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil, KABUPATEN DATI II TAPANULI UTARA, dan pada tanggal 26 September 1987 telah lahir seorang anak perempuan yang bernama TIEN MAYASARI TAMPUBOLON, sebagaimana pula disebutkan dalam KARTU KELUARGA No. 013639 yang diterbitkan oleh Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Kotamadya Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta;
- Bahwa saat gugatan ini diajukan, anak laki – laki Penggugat dan Tergugat yang bernama BENNY MELODY TAMPUBOLON telah berusia lebih dari 32 (tiga puluh dua tahun), sedangkan anak perempuan yang bernama TIEN MAYASARI TAMPUBOLON telah berusia 31 (tiga puluh satu) tahun;
- Bahwa tujuan Penggugat dan Tergugat untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, akan tetapi pada kenyataannya sekarang ini Penggugat dan Tergugat sudah tidak tinggal dan hidup bersama dalam satu rumah (serumah), sebagaimana layaknya suatu rumah tangga atau keluarga;
- Bahwa Penggugat dan Tergugat sudah tidak tinggal dan hidup bersama dalam satu rumah (serumah) yaitu sejak + 30 (tiga puluh) tahun yang lalu;
- Bahwa Penggugat dan Tergugat sudah tidak tinggal dan hidup bersama dalam satu rumah (serumah) lagi, disebabkan Tergugat meninggalkan Penggugat dan menikah dengan perempuan lain;
- Bahwa + 30 (tiga puluh) tahun yang lalu sampai saat ini Tergugat dan Isteri keduanya tinggal bersama dalam satu rumah (serumah), yang beralamat di Jalan Budi Mulia RT 009 / RW 017, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Kotamadya Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta;
- Bahwa Penggugat sebagai isteri sudah tidak pernah lagi merasakan keharmonisan dan kebahagiaan hidup bersama Tergugat sebagai suami dalam suatu keluarga (rumah tangga). Kenyataan pahit tersebut mulai dialami Penggugat sejak + 30 (tiga puluh) tahun yang lalu, dimana “antara Penggugat dan Tergugat sebagai suami isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”, karena Tergugat mempunyai teman selingkuh perempuan yang lain;
- Bahwa demikian kenyataannya, ternyata kemudian Tergugat menikahi teman perempuan selingkuhannya, yang saat ini/sekarang ini telah menjadi isterinya;
- Bahwa Tindakan Tergugat yang menikah dengan perempuan lain padahal Tergugat masih terikat perkawinan yang sah dengan Penggugat, adalah semata – mata tidak hanya bertentangan dengan nilai – nilai BUDAYA ETNIK BATAK, nilai – nilai DOGMATIS AGAMA KRISTIANI, tetapi juga telah melanggar KETENTUAN HUKUM yang diatur dan diancam dalam Pasal 277 sampai dengan Pasal 280 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP);
- Bahwa berdasarkan fakta – fakta yaitu: 1) Antara Penggugat dan Tergugat terus – menerus terjadi pertengkaran, 2) Tergugat telah meninggalkan Penggugat selama + 30 (tiga puluh) tahun, 3) Tergugat telah melakukan zinah dengan menikah pada perempuan lain selama Tergugat meninggalkan Penggugat, sehingga perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tidak dapat dipertahankan Oleh karena itu sangat wajar dan beralasan apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 38 huruf b dan c Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, dengan segala akibat hukumnya;
- Bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tersebut harus dinyatakan putus karena perceraian adalah sangat berdasar dan beralasan sebagaimana fakta – fakta yang diuraikan diatas serta sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Pekawinan jo. Pasal 19 huruf d dan huruf f Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi: “Perceraian dapat terjadi karena alasan – alasan:
- Salah satu pihak berbuat zina (dalam perkara a quo Tergugat Telah menikah dengan perempuan lain)n; (huruf a)
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut – turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya (dalam hal ini Tergugat telah meninggalkan Penggugat selama + 30 tahun karena Tergugat menikah dengan perempuan lain); (huruf b)
- Antara suami dan isteri terus – menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”; (huruf f)
- Bahwa oleh karena perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan putus karena perceraian, maka sangat wajar dan beralasan apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara memerintahkan agar Kantor Catatan Sipil/Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil, KABUPATEN DATI II TAPANULI UTARA atau lembaga/instansi lain yang berwenang lainnya segera menerbitkan Akta Perceraian antara Penggugat dan Tergugat sejak putusan dalam perkara ini dibacakan;
- Bahwa oleh karena gugatan perceraian yang diajukan oleh Penggugat dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, maka sangat wajar dan beralasan pula apabila Tergugat dihukum untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Berdasarkan hal – hal yang diuraikan diatas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara berkenan memutuskan:
Primair:
- Mengabulkan Gugatan Perceraian Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 301/P/SK.KDH.NO.098/TU/1988 Tanggal 9 Maret 1988 yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil/Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil, KABUPATEN DATI II TAPANULI UTARA, adalah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Kantor Catatan Sipil/Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil, KABUPATEN DATI II TAPANULI UTARA atau lembaga/instansi lain yang berwenang lainnya segera menerbitkan Akta Perceraian antara Penggugat dan Tergugat sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
Subsidair:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil – adilnya (Ex aequo et bono).
Hormat Kami, Kuasa Hukum Penggugat APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH. YANRINO SIBUEA, SH.
______________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:
- Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
- Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK