KONSEP TANAH MEMPUNYAI FUNGSI SOSIAL

Cartoon From Puck
KONSEP TANAH MEMPUNYAI FUNGSI SOSIAL

 

Ketentuan  Pasal 6 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria (Undang – Undang Pokok Agraria/UUPA)  menegaskan bahwa  “Semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial”. Konsep “terkuat dan terpenuh”  dalam  pengertian HAK MILIK  merupakan hak mutlak tidak terbatas dan tidak dapat diganggu gugat. Pengertian tersebut  dimaksudkan untuk membedakan Hak Milik dengan hak atas tanah lainnya. Akan tetapi di dalam sifat “kemutlakan hak milik”  tersebut melekat sebuah kewajiban  hukum yang bersifat umum dengan segala kepentingannya yang seimbang, yakni  “FUNGSI SOSIAL TANAH”.

Pengertian  “Hak Milik mempunyai fungsi sosial” ialah Hak Milik atas tanah yang dimiliki  oleh seseorang tidak boleh digunakan semata – mata  untuk kepentingan pribadi atau perseorangan, melainkan juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat umum atau KEPENTINGAN UMUM. Paradigma sosial  tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa Hak Milik atas tanah  perlu dibatasi dengan fungsi sosial dalam rangka mencegah penggunaan hak milik yang tidak sesuai dengan fungsi dan tujuannya.

Penafsiran mengenai ketentuan  “Hak Milik  mempunyai fungsi sosial”  sangat luas, apalagi  dengan menggunakan standar  “KEBUTUHAN UMUM (public necessity)“KEBAIKAN UMUM (public good)  dan  “FAEDAH UMUM (public utility).  Dengan demikian jelas bahwa  terdapat  berbagai kepentingan yang saling berbenturan antara satu dengan yang lainnya berkenaan dengan fungsi sosial hak milik atas tanah, yang seharusnya ketentuan yang berkaitan dengan fungsi sosial harus dicermati dan diteliti secara utuh dan menyeluruh karena terkait dengan berbagai IMPLIKASI SOSIAL KEMASYARAKAT.

Prinsip yang  esensi  dari ketentuan  Hak Milik mempunyai fungsi sosial adalah KESEIMBANGANKEADILANKEMANFAATAN dan bercorak KEBENARAN. Dengan demikian akan tampak  fungsi pribadi dalam bingkai kemasyarakatan yang memberikan berbagai hubungan keselarasan yang harmonis dan saling memenuhi,  untuk meminimalisasi  kompleksitas berbagai permasalahan yang dapat terjadi dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, bangsa dan negara.

 

Writer and Copy Right:
Dr.  Appe  Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant

Leave a Reply

News Feed