SUATU CATATAN MENGENAI DISPARITAS PIDANA

Uncategorized

SUATU CATATAN MENGENAI DISPARITAS PIDANA

 

Disparitas pidana merupakan bentuk dari ketidakadilan yang dilakukan hakim kepada para pencari keadilan. Masyarakat tentunya akan membandingkan putusan hakim secara general dan menemukan bahwa disparitas telah terjadi dalam penegakkan hukum di Indonesia.

Disparitas pidana ini menimbulkan problematika tersendiri dalam penegakan hukum di Indonesia. Di satu sisi pemidanaan yang berbeda (disparitas pidana) merupakan bentuk dari DISKRESI HAKIM dalam menjatuhkan putusan, akan tetapi dalam hal lain “DISPARITAS PIDANA” menimbulkan implikasi:

  1. Adanya  ketidakpuasan bagi terpidana bahkan masyarakat pada umumnya;
  2. Munculnya kecemburuan sosial dan juga pandangan negatif oleh masyarakat pada institusi peradilan (hakim);
  3. Timbulnya  ketidakpedulian pada sistem penegakkan hukum;
  4. Berkurangnya Kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan yang selama ini dianggap sebagai “Benteng Terakhir Bagi Para Pencari Keadilan”;
  5. Terjadi kegagalan dalam konteks “criminal justice system”;
  6. Mengakibatkan masyarakat akan cenderung  “Main hakim sendiri” (eigen richting);

Inkonsistensi terhadap  putusan peradilan dalam konteks disparitas pidana, pada hakekatnya bertentangan dengan konsep rule of law yang dianut oleh negara yang berdasarkan hukum (constitutional state), dimana pemerintahan diselenggarakan berdasarkan hukum  dengan adanya control dari lembaga yudikatif yakni institusi peradilan untuk menegakkan hukum. Konsep equality before the law yang menjadi salah satu ciri Negara hukum akan dipertanyakan terkait dengan realita yang ada disparitas pidana. Disparitas pidana merupakan bentuk dari perlakuan peradilan yang tidak sama terhadap sesama pelaku tindak pidana sejenis yang kemudian diberikan hukuman yang berbeda.

Mengenai fenomena “Disparitas Pidana”, maka Muladi dan Barda Nawawi Arief, menyatakan pendapatnya bahwa: “Terpidana yang setelah memperbandingkan pidana kemudian merasa menjadi korban terhadap judicial caprice akan menjadi terpidana yang tidak menghargai hukum, padahal penghargaan terhadap hukum tersebut merupakan salah satu target di dalam tujuan pemidanaan. Dari ini akan Nampak suatu persoalan yang serius, sebab akan merupakan suatu indikator dan manifestasi dari kegagalan suatu sistem untuk mencapai persamaan keadilan di dalam Negara hukum dan sekaligus akan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penyelenggaraan hukum pidana. Sesuatu yang tidak diharapkan terjadi bilamana disparitas tersebut tidak diatasi, yaitu timbulnya demoralisasi dan sikap anti rehabilitasi di kalangan terpidana yang lebih berat daripada yang lain dalam kasus yang sebanding.”

Disparitas pidana tidak hanya terjadi di Indonesia, yang termasuk keluarga hukum eropa continental, yang tidak mengenal sistem presedent. Hampir seluruh Negara di dunia menghadapi masalah ini. Disparitas pidana yang disebut sebagai the disturbing disparity of sentencing mengundang perhatian lembaga legislatif serta lembaga lain yang terlibat dalam sistem penyelenggaraan hukum pidana untuk memecahkannya.

Putusan hakim (pengadilan) merupakan aspek yang sangat penting dalam rangka penegakkan hukum pidana (criminal justice system), oleh karena disatu sisi putusan hakim berguna bagi terdakwa (orang yang diduga melakukan tindak pidana) untuk memperoleh kepastian hukum tentang statusnya, dan sekaligus dapat mempersiapkan langkah berikutnya terhadap putusan tersebut, dalam arti menerima putusan, melakukan hukum banding, verzet, kasasi, dan sebagainya. Sedangkan disisi lain, apabila dicermati, melalui visi hakim yang mengadili perkara, putusan hakim adalah mahkota dan puncak pencerminan nilai-nilai keadilan, kebenaran, hak asasi manusia, penguasaan hukum atau fakta secara mapan, visualisasi etika, mentalitas, moralitas hakim yang bersangkutan.

 

Created  and Posted By: 
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
 Lecturer, Advocate and Legal Consultant 
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

______________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply