HUKUM SUBSTANTIF DAN HUKUM AJEKTIF (Suatu Komparasi dalam Pembedaan Hukum)

Uncategorized

HUKUM SUBSTANTIF DAN HUKUM AJEKTIF
(Suatu Komparasi dalam Pembedaan Hukum)

 

Di dalam Black’s Law Dictionary, Hukum Substantif atau Hukum Materil dan Hukum Ajektif atau Hukum Formal dirumuskan oleh Henry Campbell Black, sebagai berikut:

  1. Substantive Law: That part of law which creates, defines, and regulates right;
  2. Ajective Law: That part of law which provides a method for enforcing or maintaining rights, or obtaining redress for their invasion;

Secara singkat  Hendrik Zwarensteyn merumuskan hukum substantif  dan hukum adjektif, sebagai berikut: “Substantive law regulates our rights and duties, whereas adjective (also called prosedural law) regulates the methods of enforcing rights and duties”.

Inti dari rumusan – rumusan Hukum Substantif dan Hukum Adjektif adalah pada hak – hak dan kewajiban – kewajiban subyek hukum. Didalam hukum substantif hal itu dirumuskan, sedangkan hukum ajektif memberikan pedoman bagaimana penegakkannya atau mempertahankannya di dalam praktek (termasuk bagaimana mengatasi pelanggaran terhadap hak – hak dan kewajiban – kewajiban tersebut).

Dari sudut fungsinya maka menurut W.L.G Lemaire, maka hukum formil bertugas untuk menegakkan hukum materil, sebagai suatu kompleks kaedah – kaedah hukum. Mengenai hal ini A.M. Bos, menyatakan sebagai berikut: “Hukum materil mengatur hubungan antar manusia (misalnya perjanjian – perjanjian yang harus dilaksanakan).  Apabila aturan – aturan semacam itu dilanggar, maka harus terjadi sesuatu: hukum materil harus “ditegakkan” dan hal itu terjadi didalam suatu acara. Acara tersebut diatur dan aturan – aturannya disebut “hukum formil”. Hukum formil adalah hukum acara: hukum acara perdata, hukum acara pidana, dan hukum acara pemerintahan)”.

Pembedaan antara hukum materil dengan hukum formil menurut A.M. Bos, didasarkan pada isi struktur tata hukum, yang mungkin dikelompok – kelompokkan, seperti misalnya ada hukum publik dan ada hukum perdata.

G.W. Paton juga menyinggung masalah pembedaan antara hukum materil (yang disebutnya “substantive law”) dengan hukum formil (yang disebutnya “procedural law”). Salah satu dasar pembedaan yang tidak disetujuinya adalah bahwa pembedaan tersebut dikembalikan pada ruang lingkup masing – masing hukum. Hukum materil menentukan hak – hak (subyek hukum), sedangkan hukum formil mengatur bagaimanakah acaranya apabila hak – hak tersebut dilanggar (remedies).G.W. Paton tidak menyetujui dasar pembedaan tersebut, oleh karena:

  1. “the whole law of remedies does not belong to procedure”;
  2. “there are rights in the realm of procedure just as in that of substantive law”;

Pembedaan antara hukum materil dengan hukum formil, tidak dapat dikembalikan atau didasarkan pada pembedaan antara hak – hak dengan acara apabila hak – hak itu dilanggar.

Mengapakah dipergunakan istilah hukum substantif dan hukum ajektif? Bukankah di Indonesia, lazim dipergunakan istilah – istilah hukum materil dan hukum acara atau hukum formil? Apabila pembicaraan dibatasi lebih dahulu pada hukum acara atau hukum formil, maka alasan untuk menggantikannya dengan istilah hukum ajektif, menurut L.J. van Apeldoorn, sebagai berikut:

  1. Dikenalnya pembedaan antara “materieel procesrecht” atau materieel formeelrecht”    dengan “formeel procesrecht” atau formeel formeelrecht”;
  2. Materieel procesrechrs atau “materieel formieelrecht” adalah peraturan mengenai hubungan – hubungan, yang timbul karena pelaksanaan suatu proses, yang juga disebut dengan istilah “actienrecht”;
  3. Formeel procesrecht atau formeel formeelrecht merupakan peraturan, tentang bentuk – bentuk yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan suatu proses;

Atas dasar alasan – alasan tersebut, maka lebih tepat dipergunakan istilah hukum ajektif. Pasangan hukum ajektif bukanlah hukum materil, akan tetapi hukum substantif, untuk kepentingan penggunaan istilah secara konsisten.

 

Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

______________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply