ASAS KONSENSUAL
Secara yuridis, yang dimaksud dengan asas konsensual dari suatu perjanjian (agreement) adalah bahwa jika suatu perjanjian/kontrak (agreement) telah dibuat, maka perjanian/kontrak tersebut telah sah dan mengikat secara penuh, bahkan pada prinsipnya persyaratan tertulispun tidak disyaratkan oleh hukum, kecuali untuk beberapa jenis kontrak tertentu, yang memang diharuskan syarat tertulis. Syarat tertulis tersebut misalnya diharuskan untuk jenis kontrak, sebagai berikut:
- Kontrak perdamaian;
- Kontrak pertanggungan;
- Kontrak penghibahan;
- Kontrak jual beli tanah;
Pada prinsipnya setiap perjanjian yang dibuat secara lisan (tidak tertulis) adalah tetap mengikat para pihak untuk melakukan masing – masing hak dan kewajiban pihak yang bersepakat mengikatkan dirinya dalam perjanjian tersebut sesuai dengan asas pacta sunt servanda. Akan tetapi, untuk kemudahan pembuktian, adanya interaksi hubungan hukum (rechtsbetrekking) berupa kerjasama dalam hal tertentu, maka sebaiknya dibuat secara tertulis dalam bentuk akta notaril (akta otentik) mapun akta dibawah tangan. Upaya demikian terutama sangat penting dalam hal pembuktian di Pengadilan apabila terjadi sengketa (disputes) berkaitan dengan pelaksanaan isi perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Meskipun in concreto, secara yuridis formal “PERJANJIAN LISAN” yang dibuat oleh para pihak adalah mengikat secara hukum, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
Created and Posted By: Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
______________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:
- Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
- Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK