
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
ASAS PACTA SUNT SERVANDA
Istilah “pacta sunt servanda” berarti “janji mengikat”. Yang dimaksudkan adalah bahwa suatu kontrak yang dibuat secara sah oleh para pihak, mengikat para pihak tersebut secara penuh sesuai isi konrak tersebut. Istilah terkenalnya adalah “my word is my bonds”, atau sesuai dengan tamsilan bahasa Indonesia bahwa “jika sapi dipegang talinya, jika manusia dipegang mulutnya”. Mengikatnya secara penuh atas kontrak yang dibuat oleh para pihak tersebut oleh hukum kekuatannya dianggap sama saja dengan, kekuatan mengikat suatu undang – undang. Karena itu, apabila suatu pihak dalam kontrak tidak menuruti kontrak yang telah dibuatnya, oleh hukum disediakan sarana ganti rugi atau bahkan dapat dilakukan pelaksanaan kontrak secara paksa.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
