
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
OBYEK HUKUM
Obyek Hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum (manusia, badan hukum, dan tokoh/jabatan/pejabat) berdasarkan hak dan kewajiban Subyek Hukum yang bersangkutan. Jadi, obyek itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum, pada hakekatnya adalah benda atau barang, misalnya dalam hal: jual beli, sewa-menyewa, waris-mewarisi, perjanjian dan sebagainya.
Obyek hukum merupakan kepentingan bagi subyek hukum, dan kepentingan itu mungkin:
- Bersifat materil dan berwujud (dalam bahasa Indonesia disebut Benda/Barang);
- Bersifat immateril, seperti obyek hak cipta yang tidak harus disamakan dengan hasil ciptaannya. Misalnya patung sebagai sesuatu yang berwujud adalah material, tetapi ide/model patung itu adalah immaterial. Dalam hukum adat gelar juga termasuk obyek immaterial;
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
