TEORI SYARAT (CONDITIO SINE QUA NON)

Uncategorized

TEORI SYARAT (CONDITIO SINE QUA NON)

 

Suatu kejadian yang merupakan akibat biasanya ditimbulkan oleh beberapa peristiwa atau keadaan atau faktor yang satu sama lainnya merupakan suatu rangkaian yang berhubungan. Untuk mempermudah penguraian ajaran sebab – akibat ini akan diutarakan beberapa contoh kasus sebagai berikut:

CONTOH KASUS Ke – 1:

Peristiwa /syarat 1    : A menghina B;

Peristiwa/syarat 2     : Karenanya B memukul A;

Peristiwa/syarat 3     : Karenanya pula A mendapat luka;

Peristiwa/syarat 4     : Karena bodohnya A, ia mencuci luka itu dengan air kotor,

sehingga terjadi infeksi dan menjadi luka berat;

Karenanya A dirawat di rumah sakit;

Peristiwa/syarat 5     : Di dekat bangsal dimana A dirawat, C mengadakan suatu

ledakan yang keras;

Peristiwa/syarat 6     : A terkejut sedemikian rupa (zenuwshock) sehingga ia mati;

 

CONTOH KASUS Ke – 2:

Peristiwa I      : D memukul E, sampai E luka. Kemudian D lari;

Peristiwa II     : E memanggil taxi untuk membawanya ke rumah sakit.

Taxi ngebut dan kejebur ke sungai yang deras dan dalam;

Peristiwa III    : E tenggelam dan mati’

 

CONTOH KASUS Ke -3:

Peristiwa I      : K memukul L yang kebetulan sakit malaria yang sangat berat dan

limpanya membesar;

Peristiwa II     : L mendapat luka ringan karenanya;

Peristiwa III    : Tetapi akibat pukulan K itu, limpa L menjadi robek;

Peristiwa IV   : Karena limpa L robek, tak lama kemudian ia mati.

Pada contoh – contoh kasus tersebut, peristiwa – peristiwa yang bersangkutan adalah merupakan syarat atau faktor – faktor yang mendahului kematiannya A, E dan L. Dapatkah juga dikatakan bahwa semua peristiwa – peristiwa tersebut merupakan sebab dari matinya A, E dan L? Sehubungan dengan itu, akan dipertanggungjawabpidanakankah B dan C dan contoh kasus I, D dan Supir taxi dalam contoh kasus II, K atau penyakit L dalam contoh kasus III? Untuk dapat menentukan peristiwa – peristiwa atau faktor – faktor yang manakah yang dianggap sebagai sebab daripada akibat, dicarilah cara – cara pemecahannya, sehingga dikenal beberapa ajaran. Ajaran pertama atas nama Von Buri mengatakan bahwa setiap peristiwa/faktor yang merupakan syarat untuk timbulnya suatu akibat dianggap sebagai sebab (oorzaak/causa) dari akibat itu (elke handeling en omstandigheid dievoorwaarde is van het gevolg is oorzaak van het gevolg).

 

Karena itu teori ini disebut pula “teori – syarat” atau “teori conditio sine qua non”. Artinya tanpa adanya syarat itu, akibat tersebut tidak akan timbul. Dari contoh – contoh tersebut diatas, tanpa faktor – faktor/syarat – sayarat 1 sampai dengan 5 pada contoh I; 1 dan 2 pada contoh II; 1 sampai dengan 3 pada contoh III, tidak mungkin mengakibatkan matinya masing – masing A, E dan L. Karenanya semua faktor – faktor/syarat – syarat tersebut merupakan sebab dari kematian – kematian tersebut. Yang dianggap sebagai syarat menurut VON BURI adalah setiap peristiwa/ faktor yang jika ditiadakan, maka tidak dapat dibayangkan bahwa akibat itu akan terjadi. Karena jalan pemikiran yang demikian ini, bahwa setiap peristiwa yang mendahului, dianggap sama nilainya sebagai sebab dari akibat, maka disebut pula teori ini  “teori – sama nilai” atau aequivalentie theorie.

Bilamana ajaran VON BURI ini dianut maka akan ternyata bahwa dasar pertanggungjawaban sangat diperluas. Penerapan teori ini terhadap contoh I, maka B, A yang mencuci luka itu dengan air kotor, dan C dapat dipersalahkan terhadap matinya A.

Penganut – penganut dari teori VON BURI antara lain adalah VAN HAMEL, ZEVENBERGEN, VOS dan NOYON – LANGEMEYER dalam hal sebab – sebab disengaja. Van Hamel sebagai salah seorang penganut teori Von Buri, menamakan ajarannya sebagai “absolute causaliteitsleer” atau “teori sebab akibat yang mutlak”. Sarjana ini lama menganuti teori tersebut dan menghubungkannya dengan “kesalahan” (schuld).

 

Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

______________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply